PERSOALAN korupsi yang menggerogoti bangsa ini kian menggurita, bahkan trennya sudah melibatkan keluarga. Lembaga peradilan sebagai benteng terakhir menjaga pemberantasan korupsi dijebol oleh setumpuk gepokan uang ratusan juta rupiah. Kasus teranyar adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu, yang juga hakim tindak pidana korupsi (tipikor), tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seorang petinggi KPK yang kuhubungi, beberapa pekan lalu berucap, “KPK tidak garang melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Tapi OTT dilakukan karena kasihan melihat rakyat. Uangnya terus digerogoti koruptor.“ Ada KPK saja seperti ini tabiat pejabat, apalagi lembaga pemberantasan tidak ada di negeri ini. Memang sudah menjadi rahasia umum, korupsi bukan hal yang baru. Alquran pun sudah dikorupsi, begitu juga di dunia pendidikan.
Dalam perbincangan dengan seorang direksi BUMN, dia mengeluhkan mau dibawa ke mana bangsa ini. “Pak, apa yang akan terjadi jika pejabat dan penegak hukum doyan korupsi, rakyat sudah diserang narkoba, pergaulan diselimuti cara-cara lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT),” tanyanya. Apalagi terang-terangan kaum homoseksual berani menggelar perhelatan memilih waria terbaik di negeri ini, bahkan di Lampung. Jika lengah, tunggu saja kehancurannya!
Memang otonomi daerah yang diberlakukan di kabupaten dan kota memberikan peluang munculnya pemimpin yang berinovatif. Tapi di balik itu, tidak dipungkiri memunculkan pengaruh yang berdampak negatif jika tidak siap menerimanya. Salah satunya adalah kasus korupsi yang kian marak dilakukan kepala daerah dan kroni-kroninya.
Dalam kurun waktu 11 tahun terakhir ( 2004—2015), KPK membedah 64 kasus korupsi yang menjerat leher kepala daerah. Beragam faktor dan persoalan yang melilit kepala daerah, yakni tabiat kepala daerah yang hanya mementingkan kelompoknya dibandingkan kepentingan publik. Raja-raja kecil daerah ini memanfaatkan peluang dengan kewenangan yang dimilikinya untuk menguras uang rakyat.
Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah membeberkan temuannya. Tren korupsi yang melibatkan kepala daerah, anggota parlemen, juga keluarga setiap tahun meningkat. Pada 2014 saja, terdapat 47 kepala daerah yang menjadi tersangka. Angka itu meningkat jika dibandingkan pada 2013 yang hanya terjerap korupsi 35 kepala daerah. Belum lagi, istri kepala daerah ikut masuk bui, yakni istri gubernur Sumatera Utara, wali kota Palembang, bupati Kerawang, bupati Subang, bupati Musi Banyuasin.
***
Korupsi berjemaah juga dilakukan anggota parlemen di negeri ini. Pada 2014, tercatat 81 anggota DPRD menjadi tersangka. Angka itu meningkat dari 2013, yakni 60 orang. Wakil rakyat yang menjadi tersangka korupsi meningkat seiring banyaknya kepala daerah yang masuk bui. Mereka merasakan dinginnya jeruji besi dalam rumah tahanan. Itu yang menyedot banyaknya koruptor masuk penjara.
Belum lagi kepala satuan kerja dan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang lebih dahulu masuk penjara akibat ulah sang kepala daerah dan istri. Sadar atau tidak sadar; sudah ada KPK, polisi, dan jaksa, angka kasus korupsi terus menggunung di berbagai daerah. Kebiasaan buruk kepala daerah dalam mengelola anggaran lebih mengutamakan biaya operasional untuk pencitraan dengan segala kenyamanan dan kemewahannya.
Pada Kamis (26/5) lalu, Menteri Koordinator Polhukam Luhut Binsar Panjaitan di hadapan 102 kepala daerah hasil Pemilukada 2015, mengingatkan agar tidak melakukan kejahatan korupsi, mempermainkan anggaran dalam APBD, juga menerima suap dari pihak ketiga. “Jabatan dan kewenangan membuat peluang korupsi, dan bahaya jika tidak berhati-hati. Kalau kita enggak kuat, ya kita bisa kena. Saya imbau untuk hati-hati,” kata Luhut.
Untuk Lampung, pemilukada serentak 2015 lalu menghasilkan kepala daerah di Kota Bandar Lampung, Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Tengah, Way Kanan, Lampung Barat, dan Pesawaran. Luhut mengingatkan kepala daerah menyinkronkan program pemerintah daerah dengan pusat. Paling penting adalah kepala daerah harus memahami peta area rawan korupsi di daerahnya.
Ada tiga hal yang harus berperan penting agar tidak melakukan praktik korupsi. Peran keluarga yang sangat penting dalam urusan mengelola pemerintahan. Sudah berapa banyak kepala daerah terjerumus karena dominannya peran istri dan anak-anaknya menguras uang rakyat. Selain itu, dunia pendidikan terus mengumandangkan sejak usia dini bahwa korupsi adalah kejahatan besar.
Peran agama—ulama, pastor/pendeta, biksu, dari berbagai lintas agama perlu dikobarkan dan memberikan pencerahan bahwa korupsi sangat menyakiti rakyat dan mengisap darah bangsa. Uang yang dikumpulkan berupa pajak rakyat tapi dibobol oleh koruptor. Luar biasa tabiat kotor dan busuk yang menjadi tren itu, kini sudah merasuki keluarga kepala daerah.
Jadilah teladan bagi anak buah—dalam bersikap, berpikir, juga bertindak. Menegur bawahan untuk tidak melakukan korupsi. Itu yang terbaik. Bangsa yang besar ini menunggu kehancuran jika para pemimpinnya membiarkan praktik korupsi. Lalu bahaya narkoba yang sudah merajalela hingga ke desa. Belum lagi ancaman komunisme, radikalisme, terorisme, yang akan membuat Indonesia seperti Uni Soviet—hancur berkeping-keping. ***


