Lampung – Kali keempat Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain memberikan keterangan ahli kepada pihak penyidik kepolisian terkait penyelidikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik atau saluran informasi lainnya.
Pada Jumat, 14 Agustus 2026, Iskandar memberikan keterangan kepada Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung, terkait dugaan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik dengan cara menuduhkan suatu hal. Penyidik menggali keterangan dari Ahli Pers Iskandar sebagaimana kedudukan media online dan media sosial yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dalam Pasal 120 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana selanjutnya disebut KUHAP, Ahli memberikan keterangan menurut pengetahuan dan keahlian. Pada kesempatan itu, Ahli memberikan 21 jawaban dari pertanyaan penyidik.
Masih menurut Iskandar, seseorang dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana pers apabila memenuhi syarat-syarat tindak pidana umum, dan tindakan tersebut berkaitan dengan aktivitas jurnalistik yang melanggar hukum.
Ahli menjelaskan penyelesaian kasus pers dengan mengedepankan mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sebuah media dikategorikan sebagai perusahaan pers berbadan hukum pers (perseroan terbatas/yayasan). Dan media juga wajib mencantumkan identitas penanggung jawab, serta mengumumkan alamat/kantor perusahaan tersebut.
Dalam Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik disebutkan: “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.” Kata berimbang diartikan bahwa semua pihak mendapat kesempatan yang setara. Pers tidak boleh hanya mendengarkan satu pihak agar berita tidak berat sebelah dan tidak menghakimi seseorang tanpa konfirmasi.
Artinya, jika ada suatu isu atau masalah, wartawan harus mencari keterangan dan sudut pandang dari pihak-pihak yang bersangkutan agar berita yang disajikan adil, berimbang, netral, dan tidak memojokkan satu pihak. Ini termuat dalam KEJ Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Jika publik merasa dirugikan akibat pemberitaaan media, maka berhak mengajukan Hak Jawab. Hak jawab adalah hak seseorang untuk meluruskan berita yang salah tentang dirinya. “Hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat 2,” kata Iskandar yang kini menjadi pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.
Point penting dari Hak Jawab itu, kata Penguji Utama Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI-Dewan Pers, bertujuan meluruskan fakta yang keliru atau merugikan nama baik seseorang. Dan media massa atau pers wajib memuat teks sanggahan dari korban tanpa memungut biaya. “Sanggahan harus dipasang di tempat yang sama dengan berita keliru yang terbit sebelumnya, atau di-link-kan dengan berita yang sudah diterbitkan.”
“Jika media mengabaikan atau menolak Hak Jawab bisa terkena hukum pidana. Dendanya paling banyak Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat 2,” jelas Mantan Pemimpin Redaksi Lampung Post.
Seperti diketahui, tugas utama Ahli Pers Dewan Pers memberikan pandangan profesional, objektif, dan netral terkait sengketa pers di kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan. Lalu menentukan apakah sebuah produk pers (berita/konten) memenuhi standar jurnalistik atau melanggar kode etik.
Ahli Pers juga membantu penyelesaian sengketa pers antara media dan masyarakat melalui mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi sebelum menempuh jalur hukum lalu memastikan kasus pers diselesaikan dengan UU Pers, bukan UU lain yang dapat mengancam kebebasan pers.
Selain itu memastikan narasumber yang terlibat dalam sengketa adalah wartawan bersertifikat dan perusahaan pers terdata. Dan Ahli pers harus memiliki surat tugas resmi dari Dewan Pers dan tidak boleh memiliki konflik kepentingan dalam perkara yang ditangani. Dewan Pers sendiri dalam menyelesaikan kasus sengketa pers melakukan perjanjikan kerjasama dengan Polri, kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung. *






