PERASAAN kaum perempuan di negeri ini tercabik-cabik melihat anak diperkosa secara bergiliran, bahkan sampai merenggut nyawa. Adalah siswi SMP di Bengkulu, Yy, diperkosa dan dibunuh 14 pria. Di Lampung Timur menimpa MS, anak perempuan berusia 10 tahun yang diculik, diperkosa, lantas dibunuh dua laki-laki. Di Bogor, bocah berinisial Ln berumur 2,5 tahun diperkosa dan dibunuh tetangganya.
Di Lampung, sedikitnya tujuh kasus pelecehan seksual terjadi selama lima bulan terakhir. Pekan ini saja, kejahatan teranyar di Lampung Tengah menimpa dua anak gadis di bawah umur. Sebelum diperkosa oleh delapan pria, mereka dicekoki minuman keras. Kejahatan yang berulang itu kini menjadi perhatian serius polisi. Sungguh tragis anak bangsa. Masa depan kaum perempuan benar-benar direnggut oleh nafsu berahi.
Rentetan kejahatan seksual gadis belia makin marak terjadi di negeri ini. Langkah preventif mengatasi kekerasan itu tidak cukup menjatuhkan hukuman yang berat kepada pelaku kejahatan. Akan tetapi, guru dan orang tua harus memberikan pendidikan seks di usia dini. Anak juga diajarkan bagaimana dampak dari tayangan yang membangkitkan berahi dan bagaimana pula menolak secara halus jika diajak teman.
Dari hasil penelitian sementara, kejahatan seksual itu akibat tayangan pornografi yang dapat merusak otak seseorang. Apalagi pelakunya mengonsumsi minuman keras dan narkoba. Apa yang terjadi? Mereka melakukannya secara sadistis, tidak manusiawi. Di balik itu, ada dilema yang dihadapi bangsa ini. Apa itu? Pelaku kejahatan masih di bawah umur.
Sebenarnya, pelaku juga adalah korban. Korban dari ketidakmampuan orang tua, guru, termasuk lembaga pendidikan. Kini, orang tua sudah tidak penting lagi dengan anaknya. Orang tua sibuk berkarier, guru juga sibuk menerima orderan mengajar di mana-mana. Sementara perkembangan anak didik terlupakan, dan menjadi perhatian nomor sepuluh. Anak akan diurus jika ia menghadapi masalah yang serius dalam kehidupannya.
Itulah potret anak bangsa di negeri ini. Kekerasan terhadap anak, menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia, meningkat dari berbagai kasus. Hingga triwulan pertama, Januari hingga 15 Maret 2016 mencapai 645 kasus. Pada 2015, misalnya, Komisi Perlindungan Anak itu menerima 2.898 laporan. Sebanyak 62% di antaranya kejahatan seksual, atau meningkat dari tahun sebelumnya, yakni sebanyak 2.737 kasus.
***
Penyebab utama kekerasan itu adalah konflik di dalam rumah tangga. Masa depan anak dikorbankan karena ego dan kepongahan orang tua. Bangsa ini harus menyadarkan peran orang tua. Bahkan, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri menyerukan agar kaum perempuan negeri ini harus berani bersuara, memerangi kejahatan seksual.
Kekerasan anak ini mengusik Presiden Joko Widodo. Dia mengategorikan kejahatan seksual terhadap anak itu masuk kelompok kejahatan yang luar biasa. Itu sama seperti halnya korupsi, narkoba, dan terorisme. Itu artinya, aparat keamanan harus bernyali memerangi kejahatan—melawan pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Kejahatan yang memalukan itu sudah merasuki tulang sumsum bangsa ini. Pelaku tidak malu-malu melakukan kekerasan. Maka itu, dalam Deklarasi Indonesia Melawan Kejahatan Seksual, Kamis (12/5) lalu, hati seorang Megawati mengingatkan kaum perempuan harus berani bersuara lantang. Karena perempuanlah yang banyak menjadi korban dari kebiadaban itu.
Untuk memerangi kejahatan seksual, mantan presiden pertama dari kalangan wanita itu menyerukan kaum perempuan menyatukan diri melawan perbuatan biadab tersebut. Orang tua juga diingatkan Megawati harus membimbing anaknya dengan melakukan pertahanan diri. Anak terjerumus dalam lembah hitam karena ulah orang tuanya. Anak akan baik kalau orang tuanya baik, begitu sebaliknya.
Pendidikan dalam keluarga, penegakan hukum, serta tindakan preventif dan persuasif aparat harus simultan. Tidak cukup pelaku kejahatan seksual terhadap anak dihukum berat. Padahal, hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan bertujuan memberikan efek jera. Patut menjadi perhatian, faktor penyebab berulangnya kejahatan seksual karena tidak ada mekanisme hukum yang menjerakan.
Adalah hukuman yang berat dijatuhkan. Aparat penegak hukum tentu tidak silau dengan janji dan suap untuk menurunkan lamanya hukuman penjara terhadap pelaku kejahatan seksual. Hukuman maksimal dinaikkan jika dari 10 tahun menjadi 15 tahun, atau menjadi 20 tahun. Jika korban meninggal dunia dari kekejaman itu diancam hukuman seumur hidup atau vonis mati. Bagaimana bila kejahatan seksual itu dialami oleh keluarga kita? Pantaskan jika pelakunya dihukum berat seperti teroris dan pengedar narkoba.
Patut menjadi perhatian bangsa ini bahwa kejahatan seksual adalah bentuk penjajahan model baru. Hak manusia dirampas secara sepihak dan sangat sewenang-wenang demi memuaskan nafsu berahi. Indonesia sudah masuk darurat kejahatan seksual. Karena negeri ini hampir setiap hari terjadi kekerasan yang merenggut masa depan anak bangsa. Hukum rajam atau hukuman mati pantas diterima oleh pelakunya! ***


