SUNGGUH menakjubkan binatang bernama unta. Pertama kali aku menunggang hewan padang pasir itu saat berada di Jabal Rahma, Mekah, Arab Saudi, November 1997. Jabal Rahma adalah sebuah bukit terjal, tempat pertemuan Nabi Adam as dan Siti Hawa saat turun ke bumi. Di sana banyak unta dihiasi pemiliknya. Bagi yang ingin naik dan berfoto harus mengeluarkan duit dari kocek sebesar 50 riyal atau setara Rp125 ribu (nilai tukar rupiah saat itu) bahkan sampai 200 riyal.
Mahal kan? Tapi tidak apalah, pikirku. Namanya juga baru pertama kali melihat dan memegang hewan yang bisa bertahan hidup di gurun pasir. Selama ini aku hanya mendengar cerita dan melihatnya di televisi. Unta sungguh tangguh. Hewan itu mampu bertahan hidup dan berjalan jauh tanpa makan dan minum, kendati di punggungnya membawa barang puluhan kilogram. Hebat kan?
Hewan ini dianugerahi banyak kelebihan. Karena hidupnya di gurun pasir, unta memiliki bulu mata yang tersusun rapi. Bulu itu berfungsi melindung mata dari badai pasir. Dan unta juga dapat menutup hidungnya. Itu untuk mencegah masuknya pasir ke dalam lubang pernapasannya. Kelebihan lain, adalah berbulu tebal. Fungsinya melindungi tubuh dari panas sinar matahari yang membakar. Lalu, kakinya juga berciri khas sebagai hewan yang hidup di gurun pasir.
Banyak hal yang membuat terpesona jika membahas kehidupan di pasir. Apalagi tambang pasir di Pasirsakti, Labuhanmaringgai, Lampung Timur (Lamtim). Dalam dua tahun ini, pasir alam dikuras penambang ilegal. Mereka tak mengantongi surat izin, bahkan izinnya pun sudah kedaluwarsa. Berdasar data Dinas Pertambangan dan Energi Lampung, ada 114 usaha tambang pasir ilegal, baik milik perusahaan maupun perorangan.
Hasil inventarisasi dan laporan masyarakat dihimpun Distamben—seperti dikutip dari harian ini, terdapat 82 tambang ilegal di Kecamatan Pasirsakti dan 32 tambang ilegal di Labuhanmaringgai. Data itu kemudian diserahkan Dinas Pertambangan Lampung ke Polda Lampung dengan surat No. 540/883/III.19/2015. Hasilnya? Kapolda Brigjen Edward Syah Pernong dan Gubernur Ridho Ficardo bersepakat melakukan operasi bersama menutup tambang-tambang liar tersebut. Tapi kapan ya?
Perintah penutupan berkumandang karena tambang ilegal tersebut sudah menyentuh tindak pidana. Nyatanya, perintah penutupan itu hanya berlaku siang hari. Malamnya? Mereka tetap beroperasi. Tambang ilegal yang dimotori pengusaha itu memanfaatkan tenaga rakyat. Mesin penyedot supercanggih, pelabuhan yang sengaja dibuat itu, untuk mengeluarkan pasir ke daerah lain. Tercatat dalam kurun waktu dua tahun, miliaran rupiah harta karun Lampung ini diangkut untuk memenuhi isi dompet cukong tadi.
Sebelum tahun 2013, Lamtim mengantongi pendapatan dari pasir Rp100 juta per tahun per perusahaan. Sejak moratorium penghentian—berdasar Peraturan Menteri Energi dan SDM yang dikeluarkan Jero Wacik pada 6 Februari 2012, pasir di kawasan Lamtim dimalingi oleh penambang yang tidak memiliki izin lagi. Anehnya, Pemkab Lamtim dan aparat penegak hukum selama dua tahun ini membiarkan pencuri pasir dengan leluasa beroperasi. Mereka pun diam seribu bahasa. Ilegal, tapi dibiarkan.
***
Pernyataan bahwa semua penambang di kabupaten paling timur itu ilegal disuarakan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Lampung. “Kami belum pernah mengeluarkan izin penambangan di Lamtim. Di era Bupati Satono, izin usaha penambangan (IUP) sudah tidak diperpanjang lagi. Ilegal semua. Tidak ada izin,” kata Kadistamben Lampung Piterdono, melalui Kepala Bidang Pertambangan Umum Asrul Tristianto, yang dipublikasikan Lampung Post, dua pekan lalu.
Harusnya aparat berpegang pada UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral dan Batu Bara. UU ini mengatur dengan jelas tentang kewenangan pemerintah setempat untuk menindak siapa saja oknum yang bermain dalam operasi penambangan pasir ilegal. Mereka diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Dicky Patrianegara berkeyakinan tambang liar di Lamtim dibekingi. “Ini masih dalam penyelidikan. Pasti ada yang menjadi tersangka,” kata Dicky berjanji. Perwira polisi ini merasa geram ketika ingin melakukan operasi penangkapan, “unta-unta” yang mendiami tambang pasir tidak berada di tempat. Padahal sebelum ada perintah penutupan, unta Pasirsakti yang tahan bukan saja panas, tapi kritikan rakyat dan lembaga lingkungan juga parlemen, siang malam tetap menyedot isi kekayaan alam milik daerah ini.
Diasumsikan dalam satu malam eksploitasi pasir di dua lokasi di Lamtim mencapai 100 dump truck. Satu mobil truk harga pasir sebesar Rp750 ribu. Jadi satu malam, uang yang berputar mencapai Rp75 juta. Jika masa efektif operasional penambangan 360 hari dalam setahun, selama dua tahun penambang mengantongi Rp54 miliar. Apabila ditambang di dua lokasi saja, harta yang dirampok sebesar Rp108 miliar.
Berdalih membuka lapangan kerja untuk rakyat. Tapi praktiknya, mengeruk keuntungan–merusak lingkungan. Lihatlah dua kecamatan di Lamtim, sebentar lagi akan tenggelam kalau kawasan itu tidak dibenahi dan disetop penambangannya. Bahkan, tanggul irigasi di Desa Karyatani, Labuhanmaringgai, rusak lantaran digunakan sebagai akses jalan keluar-masuk kendaraan tambang pasir. Ke mana aparat?
Lampung Timur kini menjadi sorotan publik. Kerusakan lingkungan bukanlah hal yang baru. Jika didiamkan, negeri ini kehilangan kepercayaan. Dalam literatur, Al Gore pernah menulis buku fenomenal Inconvenient Truth pada 2006. Buku itu menggambarkan kerusakan lingkungan yang sangat luar biasa di seluruh dunia. Indonesia? Iya. Negeri yang paling banyak dirusak oleh penjajah ekonomi. Seperti tambang timah dan pasir di Pulau Bangka dan Belitung. Emas di Papua. Minyak dan gas mulai dari Aceh, Riau, Jambi, hingga Sumatera Selatan.
Kerusakan lingkungan yang mengeksploitasi sumber daya secara masif itu hanya ingin mengejar pertumbuhan ekonomi. Di balik itu, mengancam keselamatan anak bangsa juga kerusakan lingkungan yang permanen. Lihatlah Pulau Bangka dan Belitung, salah satu contoh, tempat bekas tambang timah dan pasir yang menyisakan persoalan lingkungan. Bagaimana tambang di Lampung Timur? Daerah ini masih bisa diselamatkan asal ada kemauan dan tindakan tegas.
Pasti tindakan tegas itu mendapat tekanan dari kaki tangan cukong pasir. Wartawan yang memberitakan kerusakan lingkungan akibat tambang liar diintimidasi. Masihkah bangsa ini memiliki tuan. Tuannya adalah hukum. Jika hukum tidak ditegakkan terhadap kerusakan lingkungan oleh tambang liar, Lampung tercinta ini tak memiliki lagi wibawa tuannya. ***


