POLISI Lampung sangat serius mendalami kasus kematian tiga pasien usai menjalani operasi di Rumah Sakit Mitra Husada (RSMH), Pringsewu, Rabu (6/4). Dari hasil penyelidikan itu, polisi meningkatkan menjadi penyidikan—berarti ada calon tersangka akibat (diduga) malapraktik yang dilakukan paramedis di rumah sakit tersebut. Mulai dari prosedur kerja, penanganan pasien, hingga obat yang diberikan oleh dokter.
Sehari setelah kasus itu terungkap di media massa, Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (Perdatin) Lampung langsung menyatakan tindakan dokter anastesi di RSMH tidak ditemukan kesalahan prosedur. Organisasi itu mendalami pemeriksaan obat anestesi (bius) jenis Bupivacaine keluaran pabrik Benofarm yang digunakan dokter RSMH. Bagaimana hasil kajian Kemenkes? Kita tunggu hasilnya.
Sebenarnya tidak ada orang di atas bumi ini yang ingin jatuh sakit, lalu mati karena obat dan kesalahan penanganan oleh paramedis. Tapi, di negeri ini, bukan hanya hidup yang tidak membuat nyaman, sakit pun juga menjadi galau tingkat tinggi. Mengapa? Karena orang sakit, apalagi sempat dirawat di rumah sakit , pasti merogoh koceknya sampai ke dalam. Harga obat dan biaya inap pun sangatlah mahal.
Mahalnya harga obat bukan cerita baru bagi anak bangsa, apalagi merek obat paten harganya setinggi langit. Banyak pengamat dari kebijakan publik menilai harga obat di Indonesia mahalnya luar biasa. Adalah Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Kesehatan dan Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengakui harga obat di negeri ini mencapai 200 kali lipat dari harga di pasaran dunia.
Penyebab mahalnya harga obat, antara lain strategi pemasaran perusahaan farmasi sangat berlebihan. Tak jarang acara ilmiah kedokteran disponsori oleh obat-obatan. Belum lagi, medical representative (sales obat) berjanji memberikan bonus, menawarkan potongan harga, komisi, dan hadiah menarik. Tak ketinggalan menyuguhkan tiket berlibur ke luar negeri. Ada juga sales berjanji menyediakan wanita bagi paramedis yang doyan hiburan.
Cara-cara seperti itu tidak aneh jika dana yang digelontorkan perusahaan farmasi untuk promosi mencapai miliaran rupiah. Jadi, sangat wajar kalau obat di negeriku ini mahalnya selangit untuk si miskin. Perselingkuhan yang dilakukan dokter, perusahaan farmasi, rumah sakit, dan apotek tidak bisa dibuktikan di depan hukum. Tapi kongkalikong itu bisa dirasakan dengan jenis dan jumlah obat yang ditulis dalam resep seorang dokter.
Etika dokter diuji oleh gemerlapan duniawi. Janji perusahaan farmasi akan dipenuhi jika dokter meresepkan produk obatnya kepada pasien. Seorang pasien hanya perlu tiga jenis obat, tapi diberikan lima sampai enam jenis obat. “Obat ini diminum sampai habis. Yang satu ini tidak usah diminum lagi kalau sudah tidak pusing atau panas lagi,” kata petugas apotek menerangkan obat yang diresepkan oleh dokter.
***
Data dimiliki Majalah Tempo, November 2015, membeberkan sebuah perusahaan farmasi diduga menggelontorkan Rp131 miliar dalam tiga tahun (sejak 2013 hingga 2015). Uang segar itu diberikan kepada dokter dengan harapan mereka meresepkan obat-obatan produksi perusahaan farmasi tadi. Duit itu diduga mengalir ke 2.125 dokter dan 151 rumah sakit yang tersebar di negeri ini. Seorang dokter bisa menerima Rp5 juta sampai Rp2,5 miliar bergantung jumlah dan jenis obat dalam resepnya.
Tapi, tidak semua dokter seperti itu. Ada juga dokter yang menjaga etika profesi. Dia sudah cukup mengantongi uang dari biaya pengobatan pasien. Dokter satu ini patut diapresiasi, apalagi dia langsung memberikan obat, tidak menuliskan resep untuk ditembus ke apotek. Sungguh mulia , apalagi pasien langsung sembuh jika sudah berobat ke tempat praktiknya.
Dalam kode etik kedokteran; seorang dokter dilarang menerima uang dari perusahaan farmasi yang bisa memengaruhi kemerdekaan profesi (independensi) dalam meresepkan obat. Jika terbukti, sanksi yang dihadapi dokter itu mulai dari teguran hingga pencabutan surat tanda registrasi—yang membuat dia tidak bisa membuka praktik lagi.
Lalu pasien yang menginap di rumah sakit dan menjalani operasi. Pasti paramedis menyodorkan selembar kertas untuk diteken. Isinya? Tentang kesanggupan dan menerima hasil tindakan operasi yang dilakukan dokter. Pasien tak bisa berbuat apa-apa? Itu yang terjadi dengan keluarga pasien ketika kerabatnya merenggang nyawa dari kegagalan pengobatan yang dilakukan rumah sakit. Sudah tahu tidak diperbolehkan menggunakan obat yang sudah dilarang, tapi nyatanya masih juga diresepkan oleh dokter.
Seperti korban yang diduga malapraktik di RSMH Pringsewu, Hernani (50), istri Suripto, satu di antara tiga pasien meninggal dunia, mengaku tidak ada firasat jika suaminya meninggal dunia usai menjalani operasi. Penyakit yang diderita suaminya bukan tergolong penyakit serius. Melihat tubuh Suripto sudah kaku itu, sang istri mengikhlaskan kepergian suami tercinta untuk selamanya-lamanya. Mereka berharap polisi membongkar dari kegagalan tindakan paramedis yang dilakukan rumah sakit.
Tidak salah jika dokter di negeri ini membuka kembali literatur yang ditulis Ar-Razi, dokter ternama abad ketujuh di era keemasan Islam dan barat di bidang kedokteran. Ahli anatomi itu mengkritik dokter jalanan dan tukang obat yang berkeliling menjual ramuan. Tujuan menjadi dokter untuk berbuat baik—menyembuhkan penyakit, sekalipun kepada musuh. Itulah kemuliaan dan keluhuran sebuah profesi. Bukannya pasien menunggu kematian dari malapraktik yang dilakukan dokter dan rumah sakit. ***


