NEGERI ini paling senang membahas masa lalu. Padahal, masa lalu itu belum tentu menyenangkan, bahkan bisa menyakitkan. Masa lalu itu tak akan mengubah keadaan masa kini, bahkan bisa menyedihkan karena membuka luka lama. Maka itu, bangsa ini selalu jalan di tempat karena terlena masa lalu. Amerika sudah menginjak bulan, tapi bangsaku masih sibuk urusan nasibnya dari bulan ke bulan.
Adalah Pengadilan Rakyat Internasional atau International People’s Tribunal (IPT) menggelar sidang di Den Haag, Negeri Kincir Angin, Selasa (10/11) lalu. Mereka membuka kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) tahun 1965. Senang sekali mengorek masa lalu, apalagi Pemerintah Indonesia dinilai bersalah dalam kasus tersebut. Apa yang mereka cari?
Perhelatan di Den Haag itu membuat kemarahan rakyat Indonesia. Komentar di media sosial, mengapa Belanda menjadi tuan rumah dibukanya kembali kasus menyakitkan bangsa Indonesia. Belanda kurang kerjaan. Belanda adalah bangsa penjajah. Bangsa adu domba dikenal politik devide at impera yang sudah membuat negeri ini tercabik-cabik selama 350 tahun.
Usut punya usut, pengadilan rakyat internasional itu tidak diprakarsai oleh Belanda. Hanya ketiban digelar di Den Haag. Kota ini adalah simbol keadilan dan perdamaian internasional. Selain itu, Den Haag adalah markas di mana Mahkamah Pidana Internasional (International Court of Justice) berada. Lalu siapa penyelenggaranya? Sebagian besar adalah warga Indonesia yang bermukim di Belanda.
Terungkap nama yang menyelenggarakan pengadilan rakyat itu adalah aktivis HAM, termasuk praktisi hukum Nursyahbani Katjasungkana. Pengacara yang dikenal sebagai pejuang HAM, Todung Mulya Lubis, menjadi jaksa ketua. Hebat sekali anak bangsa. Urusan perut Ibu Pertiwi saja harus dibeberkan di khalayak internasional.
Sidang rakyat itu diformat sama seperti hal pengadilan HAM. Di dalamnya ada tim yang bertugas menghimpun data dan saksi, serta susunan panel hakim. Banyak yang berpendapat, karena pengadilan dibentuk warga sipil biasa, maka dipastikan keputusannya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sepertinya, ini bentuk aktivis HAM menekan Pemerintah Indonesia agar membuka kembali kekerasan 1965.
***
Tanggapan pemerintah sendiri disampaikan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Dengan sikap lantang dan tegas, dia berkata aktivis yang menggelar pengadilan rakyat 1965 adalah musuh negara. “Itu lawan negara,” kata Ryamizard di kampus Universitas Pertahanan, Bogor, Kamis (12/11).
Anak bangsa ini harusnya menatap masa depan untuk kesejahteraan, bukan mengungkit masa lalu. Menurut dia, tragedi setelah pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) bukan tanpa sebab. “Pembunuhan itu tidak akan ada kalau tidak pemberontakan,” kata menantu mantan Wapres Try Sutrisno itu.
Sangat masuk akal, jika ada pemberontakan pasti dilawan. Tragedi itu menimbulkan korban jiwa dan harta benda. Aktivis HAM tak sepatutnya menyalahkan pemerintah.
Penolakan juga datang dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Dia meminta pemerintah menunjukkan sikap bahwa Indonesia berdaulat dalam hukum sehingga aktivis HAM yang membawa masalah 1965 ke luar negeri perbuatan yang salah.
Paloh mengingatkan kecintaan pada bangsa dan negara tidak boleh dikalahkan oleh agenda tertentu. “Kita mau itu selaras. HAM dijalankan, akan tetapi patriotisme dan kebangsaan jangan dikalahkan.”
Sikap tegas juga datang dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Luhut Panjaitan. Dia menyatakan aktivis HAM itu adalah orang Indonesia yang mungkin pikirannya sudah tidak Merah Putih lagi.
Atas tuduhan itu, Nursyahbani Katjasungkana menjelaskan gerakan ini merupakan pertemuan ilmiah yang dihadiri sejumlah pakar dari berbagai bidang. Tujuannya mengumpulkan bukti terkait dugaan intrik politik melalui pembantaian massal pada 1965. Saat itu orang-orang yang dituduh komunis dibantai setelah Gerakan 30 September. Diperkirakan lebih dari setengah juta orang dibantai dan lebih dari 1 juta orang dipenjara.
Kepala Divisi Advokasi dan Hak Sipil Politik Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Putri Kanisia mengatakan Pemerintah Indonesia tidak perlu reaktif dalam melihat IPT tentang tragedi 1965. Pengadilan rakyat itu, kata dia, walaupun bentuknya seperti pengadilan umum, tapi rekomendasi sidang untuk pemerintah agar menindaklanjutinya. “Ini waktunya negara melakukan koreksi terhadap tindakan kekerasan dan diskriminasi terhadap pelanggaran HAM masa lalu,” kata dia.
***
Sepertinya tidak cukup Gus Dur saat menjadi presiden merehabilitasi korban gerakan PKI. Putri Kanisia berharap, “Butuh kerendahan hati dari pemerintah mengakui kesalahan sehingga perlu ada rehabilitasi korban.” Proses hukum di Indonesia terhadap korban tidak pernah direspons negara.
Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa berpendapat pemerintah tak perlu malu mengakui sejarah kelam yang pernah menodai sejarah Indonesia. Politikus Gerindra menilai tragedi 1965 adalah bentuk kepentingan kekuasaan yang mengorbankan rakyat. Dalam dakwaan IPT, terungkap adanya penghilangan paksa, pemenjaraan, penyiksaan, dan kekerasan seksual pasca meletusnya peristiwa 30 September 1965.
Atas desakan aktivis HAM itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan IPT adalah bentuk kebebasan berpendapat. Pemerintah Indonesia sudah mempunyai proses tersendiri untuk rekonsiliasi terkait dengan sejarah masa lalu.
Sikap keras juga disampaikan mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi. Pemberontak PKI itu menghendaki ideologi Pancasila mau diganti dengan komunis. Paham itu tidak mengenal ajaran agama. Umat Islam dan masyarakat Pancasila tidak perlu gugup dan sembrono karena yang benar itu Pancasila, kata mantan cawapres Megawati itu. “Bahwa ada benturan, itu benturan pemberontakan bukan masalah HAM. HAM kan baru lahir belakang ini saja.”
Harus jujur diakui peristiwa kelam 1965 merupakan kasus politik yang rumit dan proses hukumnya tidak mudah dilakukan karena banyak yang terkait. Ketum Umum Muhammadiyah Haedar Nashir menuturkan PKI itu jadi bagian tidak terpisahkan dari kekerasan yang dilakukan sebelumnya, dan rentetan sikap politik PKI sendiri yang melakukan kudeta pada 1948. Yang jelas, selama ini tidak ada upaya dari kelompok Islam untuk membawa kasus pelanggaran HAM yang dialami sebelum peristiwa G30S ke jalur hukum.
Rekonsiliasi dapat dilakukan dengan cara pemerintah mengajak semua korban peristiwa 65 dari kalangan Islam, militer, dan juga keluarga PKI untuk rekonsiliasi secara kultural. ***


