• Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang
Kamis, September 17, 2026
Bung Is
  • Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang
No Result
View All Result
Bung Is
No Result
View All Result

Kegenitan Media Sosial

November 20, 2016
in Refleksi
Lilin Kecil

ArtikelTerkait

Corona Belum Musnah!

Berkalang Limbah

Share Postingan ini :

PENGGUNAAN media sosial (medsos) makin hari makin masif. Pemicunya adalah teknologi internet. Barang baru ini berhasil mentransformasi pola komunikasi informasi dari berbasis media konvensional menuju media digital. Media baru berbasis teknologi internet luput dari perhatian perubahan Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sehingga medsos begitu seksi dibicarakan dalam tataran masa depan komunikasi informasi.
Di saat-saat medsos booming sebagai sarana publikasi, UU ITE hanya merevisi perlindungan kepentingan pribadi seorang dari penyebarluasan informasi. Revisinya tidak membahas secara substansi dampak medsos. Kini medsos lebih menyebarkan informasi provokatif dan memancing permusuhan, serta mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
Awalnya medsos dimanfaatkan orang atau kelompok untuk membuat realitas pribadi. Dan sudah bergeser menyebarkan informasi sesuai dengan keinginan. Terkadang isinya tidak didukung fakta yang lengkap. Di sinilah fase di mana orang atau kelompok melakukan kegenitan, menikmati kehidupan tanpa terstigmatisasi dan terganggu dari isi medsos tersebut.
Persoalannya ketika berita medsos menjadi sumber informasi tercepat dan terjaga isinya, maka media konvensional lambat laun gulung tikar. Tak jarang media elektronik mengutip informasi medsos yang dianggap memiliki nilai berita tinggi dan tercepat. Faktanya? Kini informasi medsos hanyalah berita bohong, sebuah karangan berita dengan cara tak elegan.
Kebanyakan pengguna medsos tidak peduli etika dan norma hukum yang berlaku dalam dunia jurnalisme. Presiden Joko Widodo menyebutkan banyak fitnah dan berbau provokasi di medsos. “Kalau kita lihat di media sosial sebulan ini, isinya saling menghujat, mengejek, memaki, banyak fitnah, isinya adu domba, provokasi,” kata Presiden dalam acara doa bersama masyarakat di Econvention, Ancol, Jakarta, Sabtu (12/11). Anak bangsa yang beradab harus menghindari saling hujat di media sosial.
Akibatnya, Kemenkominfo memblokir 11 situs internet yang mengandung pertentangan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Isinya sangat membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ternyata tidak hanya internet, pengguna akun Facebook, Twitter, WhatsApp, dan YouTube dimanfaatkan orang untuk menyebarkan berita bohong.
Lalu apa yang bisa diperbuat oleh negara dengan banyaknya kegenitan media sosial yang membanjiri negeri ini? Setidaknya pengguna medsos mengetahui UU No. 40/1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/III/2012 tertanggal 26 Maret 2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. UU Pers mengatur perlindungan dan penghormatan atas privasi seseorang.
***
Sekarang medsos masih dimanfaatkan publik untuk menyiarkan berita atau informasi berdasarkan fakta. Medsos ini rating-nya akan naik. Mengapa? Karena melakukan verifikasi dan menjaga asas praduga tidak bersalah. Negeriku ini belum memiliki standar etis tentang komunikasi digital—media sosial yang dilakukan seseorang atau kelompok.
Dalam menyiarkan informasi, sebuah media sosial terkadang tidak membatasi antara ruang publik dan ruang privat. Sementara medsos sendiri membangun deliberasi dan demokratisasi. Dipastikan bahwa medsos mampu mengatasi paradoks komunikasi massa seperti media konvensional. Saat mayoritas orang pasif dan tidak terlibat dalam sebuah proses komunikasi.
Medsos yang digadang-gadang oleh pencinta demokrasi membuat orang menjadi pelaku, subjek, sumber informasi. Medsos melibatkan banyak orang dalam proses komunikasi. Tapi medsos juga akan menggeser tatanan bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Mengapa? Karena media ini mengabaikan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD).
Banyak pengamat mengungkapkan, medsos bisa merusak tatanan bahasa karena menggunakan bahasa gaul. Ini menjadi ancaman bahasa pemersatu bangsa, yakni bahasa Indonesia. Medsos juga tidak memiliki standar bahasa yang baik dan benar dalam memberitakan informasi. Dan medsos sering menyiarakan bahasa kegenitan yang menimbulkan perpecahan, kebencian, menghina, adu domba, dan jelek-menjelekan.
Tapi, tak bisa dipungkiri juga, medsos mampu membangun kesetiakawanan sosial dan memengaruhi gerakan. Contohnya, Obama menjadi presiden Amerika karena kekuatan medsos. Negara di Timur Tengah digerogoti kudeta karena medsos juga. Arab Saudi sempat melarang warga negaranya—pascaruntuhnya negeri Mesir—menggunakan telepon pintar untuk medsos dalam berkomunikasi.
Di Indonesia pernah juga ampuh karena medsos. Gerakan Satu Juta Facebooker Mendukung Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. Publik memenanginya. Gerakan masif di dunia maya itu mampu menandingi penegakan hukum positif. Tapi harus diingat juga, medsos bermain dua mata pisau. Satu sisi, menyemangati gerakan kehidupan. Di sisi lain, bisa menjebak orang—tipu muslihat dengan kegiatan tanpa hasil.
Medsos jika ingin diakui kebenarannya; tak perlu menebar fitnah. Ia menjaga nilai optimisme, santun, berkarakter, mempunyai jati diri, identitasnya jelas. Pengguna medsos harus memiliki hati nurani bersumber kebenaran. Tekadnya menjaga keutuhan bangsa. Pengangguran, kemiskinan, dan tergerusnya kebhinnekaan, serta ketidakadilan sesama anak bangsa adalah masalah besar yang harus segera diselesaikan. ***

Share Postingan ini :
Previous Post

Pelacuran Keyakinan

Next Post

Singa Jakarta

Artikel Terkait

Lilin Kecil
Refleksi

Corona Belum Musnah!

Lilin Kecil
Refleksi

Berkalang Limbah

Lilin Kecil
Refleksi

Lampung Mendunia

Lilin Kecil
Refleksi

Bayar Mahal     

Lilin Kecil
Refleksi

Politikus Berakrobat        

Lilin Kecil
Refleksi

Entrepeneur Lokal    

Next Post
Lilin Kecil

Singa Jakarta

Lilin Kecil

Asas Tunggal

Lilin Kecil

Bumi Terbelah

Lilin Kecil

Tujuh Tahun Guru Bangsa

Lilin Kecil

Bukan di Kota, Melainkan di Desa

Artikel Terbaru

Keterangan Ahli Pers Menegakan Wibawa Profesi dan Etika Jurnalistik

Pers sebagai Mitra Strategis dan Penyedia Solusi Konstruktif

Wakabid Pendidikan PWI Pusat Umumkan 31 Wartawan Kompeten UKW PWI Lampung

Buku Transformasi SDM Pendidikan Islam Di Era Globalisasi

Perkuat Fungsi Pers, LPEF Kawal Peningkatan Kualitas SDM

PWI Pusat Tetapkan Marthen Jadi Sekjen, Iskandar sebagai Wakabid Pendidikan

Facebook Twitter Instagram Youtube
Bung Is

Platform Bung Is berperan sebagai repositori media yang menjaga integritas jurnalistik melalui penguatan kompetensi dan etika profesi oleh Dewan Pers juga PWI di era digital. Seluruh konten, termasuk podcast dan opini, menekankan pentingnya kolaborasi multipihak dalam menghadapi tantangan teknologi serta memajukan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia.

Beranda
Refleksi
Bung Is Menyapa
Nuansa
Opini
Buku & Jurnal
Peraturan
Pedoman
Nota Kesepahaman Pers

Aktivitas
Tentang

© 2026 - Bungis.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang

© 2026 - Bungis.id - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist