• Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang
Kamis, September 17, 2026
Bung Is
  • Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang
No Result
View All Result
Bung Is
No Result
View All Result

Setor Nyawa

Februari 4, 2018
in Refleksi
Lilin Kecil
Share Postingan ini :

KORAN ini sering mengkritik pejabat publik untuk selalu berbenah, memperbaiki jalan rusak. Kerusakan itu akibat tidak seimbangnya antara beban jalan dan bobot kendaraan. Jalan rusak menjadi mesin pembunuh efektif dari kejahatan yang berbahaya sekalipun. Bahkan sangat ekstrem dikatakan, teror itu ada di jalan raya, bukan bom bunuh diri yang diledakkan oleh teroris di pusat keramaian.

Teror teranyar adalah kematian mahasiswi Jurusan Teknologi Perbenihan Politeknik Negeri Lampung (Polinela). Aisyah Sukmawati (21) merenggang nyawa setelah dilindas truk di dekat jalan layang Universitas Lampung, Senin (29/1) siang. Sepeda motor yang dikendarainya hilang keseimbangan akibat jalan bergelombang sehingga dia terjatuh. Nahas, truk yang melaju kencang melindas tubuh mahasiswi semester akhir itu.

Tidak hanya Aisyah yang menjadi korban dari keganasan jalan bergelombang itu. Seminggu lalu (21/1), Adi Wijaya (46), warga Segalaminder, juga tewas di jalan yang sama. Tercatat dalam tiga tahun terakhir yakni 2015—2017, jumlah korban tewas di jalan di Kota Bandar Lampung mencapai 230 orang. Korban yang paling banyak terjadi pada tahun 2016 yakni 95 orang.

ArtikelTerkait

Corona Belum Musnah!

Berkalang Limbah

Artinya, jalanan menjadi penyumbang kematian terbesar akibat kecelakaan lalu lintas. Anak bangsa menyetor nyawanya di jalan raya. Memiriskan lagi, sebagian besar korban yang tewas itu adalah pelajar dan mahasiswa. Itulah bencana yang terus berulang di jalan rusak, berlubang, dan bergelombang. Seakan tak ada lagi pemerintahan di negeri ini yang mengurus jalan rusak.

Padahal jumlah dana bertriliun rupiah digelontorkan untuk memperbaiki jalan rusak yang dikeruk dari duit rakyat. Manajemen jalan itu tidak mampu menurunkan angka kematian rakyat. Paling tidak ada dua persoalan yang harus diperbaiki dalam memberikan kenyamanan di jalan. Pertama, manajemen perbaikan jalan yang terukur. Kedua adalah penegakan peraturan di jalan raya.

Jika kedua itu tidak dilakukan, sangat pantas dikatakan teror pembunuh yang ampuh masih ada di jalan yang rusak. Seakan pemerintah dan penegak hukum membiarkan kesalahan sehingga merenggut nyawa anak bangsa. Tidak ada lagi pemisah kendaraan bermotor dengan kendaraan beroda empat atau lebih. Campur aduk, hiruk pikuk di perempatan lampu lalu lintas. Bagai hewan lebah berhamburan. Dengan mudah, nyawa anak manusia direnggut akibat ketidakteraturan menggunakan jalan raya.

Angka kematian bisa ditekan jika ada manajemen jalan. Sang polisi harus menggunakan kekuatannya untuk menilang pengendara. Jalan juga perlu diperbaiki setiap saat. Dan ada pemisahan antara jalan untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Itu sangat efektif menghindari kecelakaan lalu lintas. Semua pejabat publik duduk bersama—memikirkan, mencari solusi jangan sampai rakyat mati sia-sia—menyetor nyawa di jalan raya.

***

Jika manajemen jalan tidak dijalankan akan mengakibatkan nyawa beruntun hilang di jalan. Saatnya rakyat menuntut di pengadilan. Itu dibenarkan oleh undang-undang. Kalau kecelakaan terjadi di jalan, rakyat menuntut pemerintah melalui UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Jika terjadi di jalan tol, korban bisa menuntut operator jalan tol dengan UU No. 8/1994 tentang Perlindungan Konsumen.

Jelaskan! Apalagi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberi ruang kepada korban untuk menuntut pemerintah karena dirugikan hanya gara-gara jalan berlubang, apalagi menyebabkan kematian. “Kalau lubang di jalan menyebabkan kerugian, apalagi kehilangan nyawa, harta, atau korban, ahli waris bisa menuntut,” ujar Sudaryatmo, seorang pengurus YLKI.

Dalam peraturan, kata dia, ada beberapa sanksi yang dibebankan kepada penyelenggara jalan. Mulai dari perbaikan jalan dalam kurun waktu tertentu, membayar seluruh kerugian, hingga sanksi pidana. “Langkah-langkah yang ditempuh korban mulai mengidentifikasi kerugian. Lalu minta pendampingan hukum di lembaga bantuan hukum ke pengadilan,” kata dia.

Itu pernah dilakukan seorang warga Bekasi, Sulastri (35). Dia menggugat Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait kematian ayahnya. Di Pengadilan Negeri Bekasi, wanita setengah baya itu bertutur, akibat jalan berlubang di Narogong membuat ayahnya meninggal dunia dihantam truk. Sang ayah bernama Ponti Kadron Nainggolan (60), tewas pada 8 Februari 2014.

Sang anak meminta ganti rugi atas meninggalnya orang tuanya sebesar Rp800 juta. Namun Pemkot dan Pemprov berdalih tidak mengakui adanya kelalaian karena jalan berlubang. Bahkan pejabat di kedua pemerintahan tersebut balik menuduh, bahwa saat berkendara korban dianggap lalai. Yang jelas, rakyat selalu menjadi korban dari ketidakadilan di ruang publik. Kewenangan untuk memperbaiki jalan adalah kewajiban pemerintah.

Sampai kapan jalan berlubang dan bergelombang itu dibiarkan rusak? Atau warga menanami pohon pisang di kubangan lumpur jalan yang rusak. Telinga dan mata setiap hari mendengar, melihat—saat melintas di jalan tersebut. Pejabat dan penegak hukum sudah tidak peduli lagi dengan keluhan rakyat. Atau baru peduli jika anak, istri, suami atau keluarganya sudah menjadi mayat dari rusaknya jalan tersebut. ***

 

Share Postingan ini :
Previous Post

Godaan Kekuasaan

Next Post

Kebebasan Netizen

Artikel Terkait

Lilin Kecil
Refleksi

Corona Belum Musnah!

Lilin Kecil
Refleksi

Berkalang Limbah

Lilin Kecil
Refleksi

Lampung Mendunia

Lilin Kecil
Refleksi

Bayar Mahal     

Lilin Kecil
Refleksi

Politikus Berakrobat        

Lilin Kecil
Refleksi

Entrepeneur Lokal    

Next Post
Lilin Kecil

Kebebasan Netizen

Lilin Kecil

Pesan dari Padang

Lilin Kecil

Gila Hormat

Lilin Kecil

Kampung Bencana

Lilin Kecil

Jihad Seorang Heru

Artikel Terbaru

Keterangan Ahli Pers Menegakan Wibawa Profesi dan Etika Jurnalistik

Pers sebagai Mitra Strategis dan Penyedia Solusi Konstruktif

Wakabid Pendidikan PWI Pusat Umumkan 31 Wartawan Kompeten UKW PWI Lampung

Buku Transformasi SDM Pendidikan Islam Di Era Globalisasi

Perkuat Fungsi Pers, LPEF Kawal Peningkatan Kualitas SDM

PWI Pusat Tetapkan Marthen Jadi Sekjen, Iskandar sebagai Wakabid Pendidikan

Facebook Twitter Instagram Youtube
Bung Is

Platform Bung Is berperan sebagai repositori media yang menjaga integritas jurnalistik melalui penguatan kompetensi dan etika profesi oleh Dewan Pers juga PWI di era digital. Seluruh konten, termasuk podcast dan opini, menekankan pentingnya kolaborasi multipihak dalam menghadapi tantangan teknologi serta memajukan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia.

Beranda
Refleksi
Bung Is Menyapa
Nuansa
Opini
Buku & Jurnal
Peraturan
Pedoman
Nota Kesepahaman Pers

Aktivitas
Tentang

© 2026 - Bungis.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang

© 2026 - Bungis.id - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist