• Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang
Kamis, September 17, 2026
Bung Is
  • Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang
No Result
View All Result
Bung Is
No Result
View All Result

Gila Hormat

Februari 25, 2018
in Refleksi
Lilin Kecil
Share Postingan ini :

PARLEMEN di negeri ini benar-benar sudah gila hormat. Sudah dikatakan anggota Dewan yang terhormat karena ia mewakili rakyat. Belakangan, pekan lalu, mereka menambah lagi kehormatan dengan mengesahkan pasal kekebalan hukum melalui revisi kedua atas UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Revisi disahkan dalam rapat paripurna pada Senin (12/2).

Revisi UU itu memperkuat otoritas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap merendahkan kehormatan parlemen dan anggota parlemen. Betapa hebat dan kuatnya anggota Dewan yang terhormat. Sementara kinerjanya pada 2017 dicap lembaga paling korup. Setya Novanto, ketua DPR, bersama-sama anggota lainnya dibui karena terlibat korupsi dana proyek KTP elektronik.

Siang dan malam, pagi dan sore, pengamat hukum membahasnya di media elektronik juga cetak tentang isi revisi UU No. 17/2014 Pasal 122. Dalam pasal itu disebutkan MKD bisa mengambil langkah hukum kepada siapa saja yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Pasal ini menuai hujatan karena parlemen jadi antikritik dan kebal hukum. Siap-siap saja anak bangsa yang kritis terhadap parlemen akan dikriminalisasi.

ArtikelTerkait

Corona Belum Musnah!

Berkalang Limbah

Tidak ada lagi demokrasi di negeri ini. Daya kritis rakyat ditumpuli oleh parlemen. Mimbar bebas untuk mengontrol DPR dikubur. Tidak ada revisi UU itu saja, banyak anggota parlemen sesuka hati mengeruk duit rakyat apalagi sudah disahkan revisinya. Mau tahu isi revisi pasal dalam UU yang sesuka hati anggota Dewan membuat aturan?

Dalam Pasal 245 disebutkan pemanggilan dan memberikan keterangan anggota Dewan terkait tindak pidana harus mendapat persetujuan presiden setelah dipertimbangkan oleh MKD. Jelaslah pasal-pasal yang direvisi wakil rakyat bertolak belakang dengan semangat reformasi sejak 1998. Syahwat parlemen berkuasa dan antikritik sangat begitu besar. Jika sudah begitu, bangsa yang besar ini tinggal menunggu kehancurannya.

Sidang pengesahan revisi UU MD3 pekan lalu, diwarnai walkout anggota DPR dari Partai NasDem dan PPP. Dua partai ini meminta agar pengesahan revisi UU tersebut ditunda. Sekretaris Jenderal NasDem Jhonny G Plate beralasan mengapa partainya menolak pengesahan revisi UU MD3. Pengesahan itu memberikan persepsi buruk publik kepada parlemen. “Kalau tidak dirumuskan dengan baik, sangat berpotensi disalahgunakan baik oleh anggota DPR maupun persepsi publik,” kata Jhonny.

Bangsa ini tidak akan menutup mata jika parlemen sudah jelas-jelas melanggar hukum. Ketidakpercayaan publik terhadap parlemen sudah pada titik nadir setelah Novanto dibui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini ditambah lagi dengan antikritik dan kebal hukum. Perilaku aji mumpung itu membuat lembaga legislatif kian sombong.

***

Mentanglah DPR memiliki fungsi legislasi dan berkuasa membuat undang-undang makin seenaknya memproduksi peraturan untuk dirinya sendiri. Tak ada lagi yang mengontrol parlemen. Dewan sangat berkuasa! Contoh teranyar adalah kuatnya fungsi parlemen yang ditunjukkan DPRD Lampung Tengah (Lamteng). Tanda tangan DPRD sangat berharga terhadap pinjaman dana Pemkab Lamteng Rp300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Jika tak ada persetujuan Dewan, dana tidak akan cair.

Persetujuan itu dikapitalisasi Dewan senilai Rp1 miliar sebagai uang ketok palu. Awalnya Pemkab menolak. Terakhir dipenuhi—membuat Bupati Mustafa ditangkap KPK karena sudah memperkaya diri orang lain. Anggota dan pimpinan Dewan diciduk karena tertangkap tangan. Kemaruk uang itu menambah rapor buruk parlemen. Negeri ini sudah darurat korupsi.

Ternyata tidak hanya Mustafa yang menjadi korban parlemen, Gubernur Jambi Zumi Zola juga menjadi tersangka kasus uang ketok palu APBD. Zumi sebentar lagi bakal dicokok KPK. Apa yang salah dalam tata pemerintahan di negeri ini? Tidak ada salahnya, jika kementerian terkait mengevaluasi APBD, pemilihan, dan ongkos politik yang banyak menguras isi kantong.

Salah satu langkah yang ditempuh KPK adalah melakukan rapat koordinasi dengan kepala daerah agar tidak terkena operasi tertangkap tangan (OTT). Bagaimana dengan kementerian dalam negeri? Apa pula langkah parlemen sebagai pembuat undang-undang menghadapi maraknya korupsi? “Semua kepala daerah–apakah gubernur, wali kota atau bupati sangat berpotensi melakukan korupsi,” kata salah seorang unsur pimpinan KPK.

Tak ada kata terlambat. Semua harus berbenah! Parlemen harus membuat regulasi yang baru terkait pemilihan kepala daerah. Belakangan mencuat gubernur cukup dipilih DPRD karena ia adalah aparatur Pemerintah Pusat di daerah. Cukup presiden, anggota legislatif, bupati, dan wali kota yang dipilih langsung oleh rakyat. Penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur menghabiskan dana ratusan miliar rupiah dari APBD.

Belum lagi dari isi kocek sang calon untuk mendapatkan perahu partai serta biaya operasional saksi di tempat pemungutan suara (TPS). Alangkah eloknya jika pemilihan itu dikembalikan ke DPRD. Pemilihan kepala daerah itu haruslah disederhanakan. Seperti tak ada uang mahar. Kalau ada mahar, pencalonannya bisa dibatalkan. Jangan biarkan kepala daerah terjerembab ke lubang korupsi.

Termasuk juga penghitungan suara menggunakan teknologi digital yang sudah dicontohkan, dan dipakai negara-negara tetangga. Bukankah biaya saksi menghabiskan ratusan miliar. Benahilah, sebelum banyaknya korban berjatuhan dan uang rakyat dikuras. DPR sebagai lembaga yang dihormati pascarevisi UU No. 17/2014, Kementerian Dalam Negeri, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah institusi paling ikut bertanggung jawab. ***

 

Share Postingan ini :
Previous Post

Pesan dari Padang

Next Post

Kampung Bencana

Artikel Terkait

Lilin Kecil
Refleksi

Corona Belum Musnah!

Lilin Kecil
Refleksi

Berkalang Limbah

Lilin Kecil
Refleksi

Lampung Mendunia

Lilin Kecil
Refleksi

Bayar Mahal     

Lilin Kecil
Refleksi

Politikus Berakrobat        

Lilin Kecil
Refleksi

Entrepeneur Lokal    

Next Post
Lilin Kecil

Kampung Bencana

Lilin Kecil

Jihad Seorang Heru

Lilin Kecil

Benteng Terakhir

Lilin Kecil

Aktivis Propaganda

Lilin Kecil

Reputasi Bersih

Artikel Terbaru

Keterangan Ahli Pers Menegakan Wibawa Profesi dan Etika Jurnalistik

Pers sebagai Mitra Strategis dan Penyedia Solusi Konstruktif

Wakabid Pendidikan PWI Pusat Umumkan 31 Wartawan Kompeten UKW PWI Lampung

Buku Transformasi SDM Pendidikan Islam Di Era Globalisasi

Perkuat Fungsi Pers, LPEF Kawal Peningkatan Kualitas SDM

PWI Pusat Tetapkan Marthen Jadi Sekjen, Iskandar sebagai Wakabid Pendidikan

Facebook Twitter Instagram Youtube
Bung Is

Platform Bung Is berperan sebagai repositori media yang menjaga integritas jurnalistik melalui penguatan kompetensi dan etika profesi oleh Dewan Pers juga PWI di era digital. Seluruh konten, termasuk podcast dan opini, menekankan pentingnya kolaborasi multipihak dalam menghadapi tantangan teknologi serta memajukan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia.

Beranda
Refleksi
Bung Is Menyapa
Nuansa
Opini
Buku & Jurnal
Peraturan
Pedoman
Nota Kesepahaman Pers

Aktivitas
Tentang

© 2026 - Bungis.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang

© 2026 - Bungis.id - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist