• Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang
Kamis, September 17, 2026
Bung Is
  • Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang
No Result
View All Result
Bung Is
No Result
View All Result

Kejujuran Survei

April 29, 2018
in Refleksi
Lilin Kecil
Share Postingan ini :

MENJELANG Pilkada serentak, 27 Juni 2018, publik Lampung dibuat gaduh oleh lembaga survei bernama Rakata Institute. Hasil survei yang dirilis pada Kamis, 12 April 2018, mengungkap elektabilitas pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Kegaduhan pun bertambah ketika pimpinan lembaga survei mengundang terbatas media yang mem-publish hasilnya.

Banyak pertanyaan disampaikan pengamat dan akademisi—menyikapi hasil survei bertemakan Pilgub tanpa petahana. Padahal yang mengikuti kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung kali ini semuanya berasal dari petahana. Adalah Ridho-Bachtiar memang pasangan calon petahana, cagub Herman HN adalah petahana–wali kota Bandar Lampung.

Chusnuniah Chalim yang disapa Nunik adalah cawagub yang masih menjabat bupati Lampung Timur. Begitu juga cagub Mustafa adalah bupati Lampung Tengah. Lalu siapa yang dimaksud pilgub tanpa petahana oleh Rakata? Menentukan tema survei pun masih harus diluruskan, apalagi hasilnya.

ArtikelTerkait

Corona Belum Musnah!

Berkalang Limbah

Survei adalah kegiatan ilmiah yang dipertanggungjawabkan secara akademik bukan atas kepentingan menggiring—memengaruhi opini publik agar rakyat memilih calon tertentu. Politik pencitraan—hasil survei bagian dari proses menuju pemilihan kepala daerah terciumlah sudah.

Apalagi lembaga survei mengabaikan kepentingan masyarakat. Terkesan survei yang dilakukan hanya untuk melayani pihak-pihak berkepentingan dengan bayaran tertentu. Dua akademisi Universitas Lampung, yakni Ari Darmastuti dan Toni Wijaya menanggapi hasil survei Rakata Institute.

Ari menilai ada keanehan karena berupaya melakukan penggiringan opini. Dan Toni pun menilai apabila rilis survei dikeluarkan secara internal, artinya lembaga survei yang disewa calon kepala daerah memang hasilnya untuk konsumsi internal. Tidak perlu disiarkan.

Belakangan Rakata Institue menghadapi persoalan etika dan hukum karena hasil surveinya tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pimpinan lembaga pun diadukan ke Polda karena melecehkan profesi wartawan dengan mengubar kebencian di akun media sosial. Sebagai lembaga ilmiah dan akademik survei harus bekerja prosedur, logis, transparan. Bisa diuji keabsahannya dan dipertanggungjawabkan secara moral di depan publik.

Pada tahun politik ini, lembaga survei banyak mendapat orderan. Bahkan, hasil survei dimanfaatkan untuk menaikkan elektabilitas—berkedok kampanye. Jika hasil survei dipersoalkan publik, pasti ada yang salah? Untuk lebih mendalam memaknai hasil survei yang benar, ada baiknya merujuk konsep yang dikembangkan Badan Pusat Statistik (BPS).

***

Survei, menurut BPS, adalah metode pengumpulan data dengan mengambil objek yang mencerminkan populasi. Survei memperhatikan keseimbangan antara jumlah variabel, akurasi, tenaga, waktu, termasuk dana. Kejujuran dalam survei menjadi mahkota kegiatan ilmiah tersebut. Dikatakan ilmiah—jika tim bekerja secara mandiri dan terpisah dari kepentingan dengan melibatkan partisipasi publik.

Kehadiran lembaga survei sangat penting untuk memperbaiki kualitas demokrasi. Survei harus berdiri di atas kepentingan nilai-nilai moral untuk mencerdaskan anak-anak bangsa. Agar survei dikatakan kredibel, sangat diperlukan lembaga yang terakreditasi atau bersertifikasi agar bisa diakui masyarakat. Sebab, lembaga survei juga menjadi ladang bisnis baru.

Artinya lembaga survei memiliki kemampuan sumber daya manusia yang berkualitas, memiliki metodologi baku, sehingga menghasilkan data yang akurat agar bisa dipertanggungjawabkan. Survei harus transparan dalam memperoleh sumber dana. Di negara maju, lembaga survei jadi katalisator antarapembuat kebijakan dengan kepentingan rakyat dan politik.

Kehadiran lembaga survei menambah gaduh dan keruh suasana ketika melakukan aktivitas penelitiannya tidak objektif. Atau menjadi bagian dari tim sukses salah satu calon atau partai politik tertentu. Rakyat digiring oleh lembaga dari hasil survei yang dirilisnya. Ingat! Rakyat kian kritis dan waspada terhadap rilis yang dihasilkan lembaga survei.

Begitu pula dampak dari hasil survei yang hanya mengambil sebagian kecil populasi masyarakat untuk kemudian memberi kesimpulan keseluruhan. Survei ini sangat membingungkan publik. Seperti halnya tukang ojek yang jumlahnya ribuan orang, tapi dijadikan responden hanya 20 orang. Lalu diambil kesimpulan bahwa jawaban 20 orang sudah mewakili ribuan tukang ojek. Sungguh menyesatkan memang!

Dalam Peraturan KPU No. 8/2017 dalam Pasal 48 ditegaskan survei tidak boleh melakukan keberpihakan, menguntungkan, atau merugikan peserta kontestasi, apalagi menggiring calon tertentu. Lembaga survei itu dinilai berpihak dan menggiring opini publik . Pantas jika diberikan sanksi moral. Masyarakat pun tidak perlu percaya hasil survei apalagi dilakukan lembaga yang tidak independen yang dibayari tim sukses.

Hasil survei bias karena pesan sponsor. Termasuk juga lembaga yang menjadi konsultan akan kehilangan kepercayaan publik karena disusupi banyak kepentingan pemesan. Boleh didanai donatur asalkan lembaga surveinya menjunjung tinggi martabat dan kredibilitas bukan membela kocek yang membayarnya. ***

 

Share Postingan ini :
Previous Post

Jasmerah HPN

Next Post

Boneka Kepentingan

Artikel Terkait

Lilin Kecil
Refleksi

Corona Belum Musnah!

Lilin Kecil
Refleksi

Berkalang Limbah

Lilin Kecil
Refleksi

Lampung Mendunia

Lilin Kecil
Refleksi

Bayar Mahal     

Lilin Kecil
Refleksi

Politikus Berakrobat        

Lilin Kecil
Refleksi

Entrepeneur Lokal    

Next Post
Lilin Kecil

Boneka Kepentingan

Lilin Kecil

Sopir Getarkan Istana

Lilin Kecil

Profesor Millennial

Lilin Kecil

Badai Reformasi

Lilin Kecil

Ngebatin Pancasila

Artikel Terbaru

Keterangan Ahli Pers Menegakan Wibawa Profesi dan Etika Jurnalistik

Pers sebagai Mitra Strategis dan Penyedia Solusi Konstruktif

Wakabid Pendidikan PWI Pusat Umumkan 31 Wartawan Kompeten UKW PWI Lampung

Buku Transformasi SDM Pendidikan Islam Di Era Globalisasi

Perkuat Fungsi Pers, LPEF Kawal Peningkatan Kualitas SDM

PWI Pusat Tetapkan Marthen Jadi Sekjen, Iskandar sebagai Wakabid Pendidikan

Facebook Twitter Instagram Youtube
Bung Is

Platform Bung Is berperan sebagai repositori media yang menjaga integritas jurnalistik melalui penguatan kompetensi dan etika profesi oleh Dewan Pers juga PWI di era digital. Seluruh konten, termasuk podcast dan opini, menekankan pentingnya kolaborasi multipihak dalam menghadapi tantangan teknologi serta memajukan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia.

Beranda
Refleksi
Bung Is Menyapa
Nuansa
Opini
Buku & Jurnal
Peraturan
Pedoman
Nota Kesepahaman Pers

Aktivitas
Tentang

© 2026 - Bungis.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang

© 2026 - Bungis.id - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist