• Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang
Kamis, September 17, 2026
Bung Is
  • Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang
No Result
View All Result
Bung Is
No Result
View All Result

Begini Penyelesaian Sengketa Pers Menurut Ahli Pers

April 7, 2022
in Aktivitas
Begini Penyelesaian Sengketa Pers Menurut Ahli Pers
Share Postingan ini :

Ahli Pers dari Dewan Pers Iskandar Zulkarnain membantah pemberitaan yang menyatakan dirinya merekomendasikan sengketa pers diselesaikan oleh UU ITE dan KUHP. Menurut dia, persoalan sengketa pers tetap harus mengacu pada UU No. 40/1999 tentang Pers.

“Persoalan terhadap produk jurnalistik tentu tidak bisa dipidanakan baik dengan KUHP maupun UU ITE. Penyelesaian menurut UU Pers adalah melalui pemberian hak jawab bagi mereka atau pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan,” kata Iskandar kepada Lampost.co, Senin (4/4).

Namun menurut dia lagi, penyelesaian sengketa pers pada praktiknya tidak mudah. Untuk itu, para pihak termasuk aparat penegak hukum harus memiliki pemahaman UU No. 40/1999 tentang Pers. Hal ini dia sampaikan di Mapolda Lampung pada Jumat, 1 April 2022 lalu.

ArtikelTerkait

Keterangan Ahli Pers Menegakan Wibawa Profesi dan Etika Jurnalistik

Pers sebagai Mitra Strategis dan Penyedia Solusi Konstruktif

Iskandar mempersilakan pihak-pihak yang berkepentingan untuk dapat membaca ulang materi yang disampaikan di Mapolda Lampung dalam kegiatan peningkatan kemampuan personel Polda Lampung diantaranya, Ditsamapta, Ditlandas, Penyidik/Penyidik Pembantu, Kasatreskrim, para Kapolsek se-Polda Lampung.

“Kehadiran saya sebagai ahli pers pada kegiatan peningkatan kemampuan personel jajaran Polda Lampung dalam publik speaking dan pemahaman UU No. 40/1999 tentang Pers, justru membagi pemahaman kepada aparatur hukum bagaimana menghadapi persoalan seputar pers,” katanya.

Dia menambahkan dalam forum tersebut dijelaskannya pula penyelesaian sengketa pers dapat mengacu kepada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.13/2008, kemudian diatur pula dalam MoU antara Dewan Pers dan Kapolri pada 9 Februari 2012. Lalu MoU tersebut diperbaharui lagi pada Februari 2017.

“Jika polisi menerima laporan atau pengaduan berkaitan atas sengketa pemberitaan pers. Polisi lebih dahulu berkoordinasi dan meminta pendapat Dewan Pers apakah perkara yang dilaporkan masih dalam ruang lingkup pekerjaan pers ataukah sudah masuk hukum di luar ranah pers,” kata dia.

Menurutnya, jika persoalan sengketa pers itu masih dalam koridor produk jurnalistik dan berkaitan dengan kode etik jurnalistik maka penyelesaiannya mengacu pada UU No. 40/1999 tentang Pers dan aturan-aturan tambahan lainnya, seperti Peraturan Dewan Pers. Di luar persoalan jurnalistik, insan pers bukanlah sosok yang kebal hukum.

Wartawan yang menyalahgunakan profesinya, melawan hukum semisal pemerasan, tidak bisa berlindung di balik UU Pers. Seseorang bukan wartawan atau mengaku-ngaku wartawan dan menyebar informasi hoaks atau merugikan orang lain, juga tidak bisa diselesaikan menurut UU Pers.

“Bahkan perkembangan termutakhir juga saya sampaikan tentang keputusan bersama Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri, bahwa pers dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya tidak dapat dikenakan Pasal 27 Ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata dia.

Dalam forum sharing di Mapolda Lampung, banyak hal dijelaskan termasuk pertanyaan apakah dalam melaksanakan tugas jurnalistik wartawan wajib dan menunjukkan surat tugas. “Dalam bertugas wartawan harus dibekali kartu pers atau surat tugas menjelaskan profesinya,” kata dia.

Ada pula peserta bertanya apakah pers wajib melayani hak jawab dan bagaimana jika mereka yang merasa dirugikan tidak puas akan hak jawab. “Pers wajib memuat hak jawab dan akan dikenai sanksi jika tidak memuat hak jawab. Jika tidak puas persoalan ini bisa dibawa ke Dewan Pers,” katanya.

Ia menegaskan persoalan jurnalistik harus diselesaikan dengan UU No. 40/1999 tentang Pers. Namun hal ini tidak berlaku bagi penyalahgunaan atau pelanggaran hukum oleh wartawan. Serta tidak berlaku pula bagi mereka yang bukan wartawan yang menyebarkan informasi dan dipersengketakan orang lain.

 

*artikel ini sudah terbit di wiradesa.co pada 05/04/2022

Share Postingan ini :
Previous Post

Badak Bercucu    

Next Post

Penjahat Seksual          

Artikel Terkait

Ahli Pers Dewan Pers, Iskandar Zulkarnain memberikan keterangan ahli di hadapanTim Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Lampung, Jumat (14 Agustus 2026).
Aktivitas

Keterangan Ahli Pers Menegakan Wibawa Profesi dan Etika Jurnalistik

Deputi Direktur PT. Masa Kini Mandiri, Iskandar Zulkarnain
Aktivitas

Pers sebagai Mitra Strategis dan Penyedia Solusi Konstruktif

Wakabid Pendidikan PWI Pusat Umumkan 31 Wartawan Kompeten UKW PWI Lampung
Aktivitas

Wakabid Pendidikan PWI Pusat Umumkan 31 Wartawan Kompeten UKW PWI Lampung

Pemimpin Perusahaan Lampung Post, Iskandar Zulkarnain
Aktivitas

Perkuat Fungsi Pers, LPEF Kawal Peningkatan Kualitas SDM

PWI Pusat Tetapkan Pengurus Baru,
Aktivitas

PWI Pusat Tetapkan Marthen Jadi Sekjen, Iskandar sebagai Wakabid Pendidikan

Ahli Pers Dewan Pers Bedah UU Pers dan Batasan UU ITE bagi Karyawan Imigrasi
Aktivitas

Ahli Pers Dewan Pers Bedah UU Pers dan Batasan UU ITE bagi Karyawan Imigrasi

Next Post
Lilin Kecil

Penjahat Seksual          

Lilin Kecil

Zakat Digital    

Lilin Kecil

Ladang Maut       

Lilin Kecil

Ampunan Korupsi  

Lilin Kecil

Mengadu Nasib     

Artikel Terbaru

Keterangan Ahli Pers Menegakan Wibawa Profesi dan Etika Jurnalistik

Pers sebagai Mitra Strategis dan Penyedia Solusi Konstruktif

Wakabid Pendidikan PWI Pusat Umumkan 31 Wartawan Kompeten UKW PWI Lampung

Buku Transformasi SDM Pendidikan Islam Di Era Globalisasi

Perkuat Fungsi Pers, LPEF Kawal Peningkatan Kualitas SDM

PWI Pusat Tetapkan Marthen Jadi Sekjen, Iskandar sebagai Wakabid Pendidikan

Facebook Twitter Instagram Youtube
Bung Is

Platform Bung Is berperan sebagai repositori media yang menjaga integritas jurnalistik melalui penguatan kompetensi dan etika profesi oleh Dewan Pers juga PWI di era digital. Seluruh konten, termasuk podcast dan opini, menekankan pentingnya kolaborasi multipihak dalam menghadapi tantangan teknologi serta memajukan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia.

Beranda
Refleksi
Bung Is Menyapa
Nuansa
Opini
Buku & Jurnal
Peraturan
Pedoman
Nota Kesepahaman Pers

Aktivitas
Tentang

© 2026 - Bungis.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang

© 2026 - Bungis.id - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist