HARI raya keagamaan tak melulu soal mudik atau pulang ke kampung halaman. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman beberapa waktu lalu mengutarakan momen jelang hari raya juga merupakan fase kritis bagi abdi negara untuk menahan diri dari godaan rasuah berupa suap, pungutan liar, hingga gratifikasi.
Ungkapan itu tentu bukan tanpa landasan. Menurutnya, berkaca dari momen-momen terdahulu banyak kasus korupsi terkuak jelang hari raya. “Banyak kasus terdahulu terjadi manakala memasuki hari raya ada proses pengumpulan dana, sama istilahnya yaitu tunjangan hari raya (THR),” kata dia menanggapi terjeratnya Bupati Bogor Ade Yasin dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/4).
Khusus untuk kasus Bupati Bogor, praktik rasuah sungguh menggelitik nurani. Penetapan Opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi pemicu gratifikasi, Bupati Bogor, Ade Yasin, yang diduga menyuap auditor BPK untuk mendapatkan opini WTP untuk ketujuh kalinya.
“KPK mengimbau setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menghindari praktik suap dalam memperoleh opini WTP pada proses pemeriksaan pengelolaan keuangannya,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, kala menanggapi kasus ini.
Publik pun tentu sepakat dengan pernyataan tersebut. Seluruh instansi pemerintahan dan mereka yang mendapatkan amanah dari rakyat tentu harus memegang teguh kepercayaan rakyat. Pengelolaan anggaran harus dimanfaatkan dan dilaporkan secara akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Celakanya, gelar opini WTP laporan keuangan pemerintah daerah seolah menjadi obsesi kepala daerah. Mereka berupaya keras merengkuh predikat tersebut dan tak urung menghalalkan segala cara seperihalnya bupati Bogor. Hal ini pula yang menjadi celah bagi pejabat BPK untuk melobi instansi pemerintah saat melakukan penilaian. “Otoritas pemeriksa keuangan tidak boleh menyalahgunakan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik-praktik korupsi,” ujar Firli.
Setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (26/4), Ade Yasin dan tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang dari Pemkab Bogor sebagai pemberi suap dan empat pegawai BPK sebagai tersangka penerima suap. Dalam OTT itu, petugas menyita uang Rp1,024 miliar dengan perincian Rp570 juta uang tunai dan Rp454 juta pada rekening bank.
Mereka ialah Sekdis PU-Pera Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubbid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PU-Pera Kabupaten Bogor, Rizki Taufik. Sementara itu, empat pegawai BPK itu ialah Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
Ketua BPK Isma Yatun mengatakan kepala perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat beserta staf pemeriksa untuk kasus terkait telah dinonaktifkan. BPK juga memproses seluruh pegawai yang diduga terlibat sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK.
“Ini menjadi pukulan berat bagi BPK sekaligus advance warning bagi institusi BPK RI bahwa langkah untuk memerangi korupsi dalam segala bentuknya membutuhkan ketangguhan dan dukungan semua pihak,” ujarnya kepada wartawan.
*
Kasus OTT Bupati Bogor tentu harus menjadi pembelajaran bagi kita semua. Jelas harus ada perbaikan mendasar kultur di BPK. Terutama kultur untuk menerima pemberian harus benar-benar dihilangkan dari lembaga audit tersebut. Para auditor, terutama jelang hari raya, tentu berpeluang menerima godaan maha berat menerima pemberian dari pihak-pihak yang berkepentingan seperti halnya pemerintah daerah.
Kasus OTT Bogor adalah contoh terang benderang kultur di internal BPK itu belum hilang. Peristiwa ini membuktikan masih kerap ditemukan kasus hukum terkait penerimaan suap atau gratifikasi oleh pegawai atau pejabat BPK. Oleh karena itu, tidak bisa tidak, menguatkan pengawasan adalah obat mujarab untuk mencegah mereka tergoda rayuan maut dan menjadi koruptor. Dan perlu diingat kasus OTT Bogor bukan pertama kali dan mungkin berulang bilamana pengawasan kendur.
Sebelum kasus OTT Bogor, kasus serupa juga penah terjadi di Bekasi tahun lalu. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menggeledah dan menyegel salah satu ruangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi. Ruangan itu dijadikan tempat kerja sementara oknum pegawai BPK Jawa Barat, terduga pelaku pemerasan.
Penyidik Korps Adhyaksa kemudian menyegel ruangan setelah menyelesaikan proses penggeledahan. Penggeledahan ini sebagai upaya mencari serta menemukan petunjuk dan alat bukti tambahan guna melengkapi berkas pemeriksaan terhadap terduga pelaku pemerasan kepada oknum aparatur sipil negara di Kabupaten Bekasi.
Dua auditor BPK dari Jawa Barat berinisial AMR dan F tertangkap tangan oleh tim Kejati Jawa Barat dan Kejari Kabupaten Bekasi lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap RSUD dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi. Dalam OTT itu disita barang bukti uang tunai Rp350 juta.
Kedua auditor negara itu diketahui melakukan pemerasan dengan dalih pemeriksaan kepada RSUD di Bekasi hingga puskesmas. Mereka berdua diduga meminta uang dengan jumlah ratusan juta rupiah dengan alasan atas adanya temuan di rumah sakit dan puskesmas tersebut. “Yang diminta kurang lebih Rp500 juta untuk rumah sakit daerah (RSUD) dan 17 puskesmas masing-masing Rp20 juta,” kata Asep.
Tak dinyana, praktik audit pengelolaan keuangan negara yang sejatinya menjadi bagian dari akuntabilitas pengelolaan uang rakyat dan pencegahan korupsi justru menjadi pangkal dari kasus korupsi. Ada pihak yang melakukan audit dan ada pihak lain yang memerlukan hasil audit yang baik. Akibatnya hukum ekonomi berlaku dimana demand dan supply tercipta. Godaan memberi dan menerima suap di ruang gelap pun tercipta.
WTP seolah menjadi upaya pemurnian bahwa laporan keuangan daerah sudah baik, bersih, suci tak bernoda, dan tentu saja terbebas dari praktik korupsi. Padahal tidak ada yang perlu dimurnikan jika pada mulanya memang sudah murni atau baik. Padahal Kementerian Keuangan sudah berkali-kali pula membantah bahwa WTP tidak ada kaitan sama sekali dari praktik bebas korupsi.
Kewaspadaan mengawal uang negara merupakan keniscayaan. Terlebih lagi, KPK telah menduga suap kepada tim auditor BPK untuk memuluskan audit hingga keluar opini WTP kemungkinan besar terjadi pula di kementerian atau lembaga pemerintahan lainnya di pusat, ataupun daerah. Pun halnya dengan praktik perekayasaan laporan keuangan dengan batuan auditor BPK demi menyamarkan penyimpangan.
Tidak menutup kemungkinan, jumlah kasus serupa lebih banyak ketimbang yang sudah tertangkap basah. Bukan perkara mustahil kasus jual-beli opini WTP merupakan fenomena gunung es. Sejak 2005 hingga kasus terbaru yang diduga melibatkan Bupati Bogor Ade Yasin, sedikitnya tercatat sembilan kasus suap yang menjerat tidak kurang dari 29 pegawai. Catatan ini termasuk kasus korupsi anggota BPK Rizal Djalil terkait hasil audit pengelolaan air minum.
Mayoritas kasus itu merupakan perkara suap untuk meraih WTP. Predikat WTP pada laporan keuangan demikian prestisius karena dianggap mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Apalagi, ada manfaat tambahan berupa numerasi dan pengaruh predikat opini BPK terhadap besaran dana transfer keuangan daerah yang diberikan pusat.
Ini membuat para kepala daerah, menteri, kepala instansi pemerintahan, dan badan usaha milik pemerintah otomatis berlomba-lomba mendapatkan opini WTP.
Mereka tidak peduli bahwa opini hasil pemeriksaan keuangan memberikan citra yang semu. WTP bukan berarti bersih dari korupsi. Tengok saja Kota Bekasi yang langganan WTP, tetapi wali kotanya doyan terjaring OTT kasus korupsi. Citra semu opini WTP semakin dikaburkan oleh tindak rasuah para auditor dan pejabat BPK. Betul, bahwa predikat WTP belum tentu tidak ada korupsi. Akan tetapi, pemeriksaan auditor bisa mendeteksi penyimpangan-penyimpangan yang terindikasi korupsi.
Undang-Undang No 5/2006 tentang BPK menyebut lembaga itu diperlukan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Maka, wajar apabila ada pengharapan opini WTP mengindikasikan tata kelola yang bersih walau tidak 100%. BPK semestinya aktif memberikan masukan bagi penegak hukum tentang indikasi korupsi yang terbaca di laporan keuangan dan telah ditindaklanjuti dengan audit investigasi. Namun, yang terjadi, BPK lebih banyak baru bergerak melakukan audit investigasi ketika diminta. Alasannya klasik, BPK kekurangan sumber daya auditor.
*
Atas kasus OTT Bupati Bogor, Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan memberikan catatan untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah kasus dugaan suap jual beli WTP. Salah satu yang perlu diperbaiki lembaga audit itu adalah pengetatan mekanisme rotasi.
“Seorang auditor enggak boleh mengaudit (objek) yang sama terus menerus. Misal mengaudit sebuah provinsi tiga kali secara terus menerus, karena bisa kolusi. Dia harus diputer, enggak boleh lebih dari dua kali,” jelasnya saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (29/4).
Pahala juga mendorong BPK melakukan evaluasi secara teratur. Ini merupakan mekanisme reviu hasil kerja auditor yang dilakukan rekan auditor lainnya. Tujuan memberikan catatan profesional untuk menilai kinerja sesama auditor. Meski hasil laporan hasil tertutup dan bersifat internal, Pahala berpendapat mekanisme kontrol itu bisa membongkar praktik nakal oknum auditor BPK.
Terakhir, ia meminta adanya pengawasan yang ketat di internal BPK. Terkait kasus yang menjerat Ade Yasin, Pahala menduga supervisi para auditor dari atasan BPK Perwakilan Jawa Barat tidak berjalan dengan baik.
“Jadi perbaikannya harusnya rotasi ketat, peer reviu dilakukan teratur, dan supervisinya yang bener dong,” pungkasnya.
Kembali kepada momen Idulfitri, publik sepakat dengan pendapat seorang ulama agar mengubah budaya membagi-bagikan uang atau angpau kepada anak-anak pada saat hari raya menjadi kegiatan memberi bukan menerima apa lagi sampai meminta-minta. Tanpa sadar menurut ulama itu, budaya ini secara tidak langsung mendidik anak sebagai pihak yang menerima, bukan yang memberi. Bukankah sebaik-baiknya tangan adalah yang di atas (memberi) bukan yang di bawah (menerima)?
Memerangi korupsi harus dilakukan sejak dini. Hal ini dapa dilakukan dengan menepis bibit-bibit watak korupsi tumbuh bersemi dalam sanubari anak-anak bangsa. Karena itu, perlu dukungan agar KPK menyisipkan pendidikan antirasuah ke dalam kurikulum pendidikan. Namun, ada baiknya menumbuhkan budaya antikorupsi tidak hanya sebatas korupsi, tapi juga praktik nyata dalam kehidupans sehari-hari anak anak. Dulu, kala gaung budaya melawan korupsi menggema di awal-awal reformasi, kantin-kantin kejujuran tumbuh subur di sekolah kolah. Sayangnya lambat-laun upaya yang baik ini hilang perlahan ditelan zaman.*


