• Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang
Kamis, September 17, 2026
Bung Is
  • Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang
No Result
View All Result
Bung Is
No Result
View All Result

Gurita Korupsi   

November 7, 2021
in Refleksi
Lilin Kecil
Share Postingan ini :

KORUPTOR bernapas lega! Hukuman bisa disulap menjadi ringan karena mendapat remisi, asalkan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum membantu membongkar perkara korupsi (justice collaborator). Makin ringan lagi, jika koruptor membayar lunas denda dan uang yang dikorupsi.

Keringanan hukuman itu setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi bagi warga binaan pemasyarakatan. Padahal, terbitnya PP tersebut untuk membatasi pemberian remisi koruptor karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Ini sudah merusak tatanan kehidupan.

Di Jepang, pejabat yang terlibat korupsi mengundurkan diri karena malu. Lebih parah lagi di Tiongkok, pengadilan memvonisnya dengan hukuman mati. Negeri Tirai Bambu itu dikenal sebagai salah satu negara di dunia yang paling keras menindak pelaku korupsi.

ArtikelTerkait

Corona Belum Musnah!

Berkalang Limbah

Koruptor yang terbukti merugikan negara lebih dari 100 ribu  yuan atau setara Rp215 juta dihukum mati. Contohnya Liu Zhijun, mantan Menteri Perkeretaapian Tiongkok, terbukti korupsi dan dijerat hukuman mati. Kalau di Negeri Jiran, koruptor dihukum gantung! Malaysia memberlakukannya sejak 1961. Di Korea Selatan, pelaku korupsi dikucilkan dari masyarakat.

Tidak di negeri ini. Banyak sekali pertimbangan. Hukuman mati urusan Sang Khalik juga melanggar HAM. Kini, MA menilai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1996 tentang Pemasyarakatan. Lembaga benteng terakhir pencari keadilan memiliki alasan kuat. Persyaratan memperoleh remisi tidak boleh pilih kasih. Remisi diberikan kepada warga binaan, tidak kecuali koruptor.

Padahal, MA dalam peraturannya Nomor 51 P/HUM/2013 dan Nomor 63 P/HUM/2015 menegaskan pemberian remisi dengan kategori kejahatan khusus sangat diketatkan, salah satunya korupsi. Saatnya negara hadir berpihak kepada rasa keadilan ke rakyat. Tidak royal memberikan remisi kepada koruptor. Ingat! Duit negara ini habis dikeruk koruptor.

Dengan dibatalkannya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, tersirat pesan bahwa korupsi sebagai kejahatan biasa-biasa saja. Berbeda dengan di negara belahan dunia. Renungkan! Dihukum mati saja, tabiat korupsi masih terus tumbuh subur, apalagi dilonggarkan.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap merasa prihatin dengan dicabutnya PP Nomor 99 Tahun 2012. Mengapa? Karena koruptor tidak akan kooperatif dengan penyidik untuk mengungkap kasus tindak pidana korupsi. Akhirnya, koruptor tidak juga jera bahkan beranak pinak di berbagai sektor kehidupan.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai dalil putusan MA yang  membatalkan PP Nomor 99 Tahun 2012 sangat keliru dan cenderung manipulatif. Dalam putusan MA menyebut pertimbangan restorative justice, kelebihan kapasitas LP, hingga hak asasi manusia.

Ternyata pada 2013 ada juga pengujian terhadap PP itu. Namun, semuanya ditolak. Baru kali ini pengujian PP dikabulkan. Kata Denny, pembatalan PP remisi itu tidak terlepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Pemasyarakatan yang diajukan OC Kaligis.

Pemberantasan korupsi berada di titik nadir. Akhir Agustus lalu, survei Saiful Mujani Researce Center (SMRC) mengungkapkan tingkat kepuasan publik terhadap penegakan hukum dinilai memburuk. Sebanyak 41,2% responden menilai sangat buruk dan hanya 25,6% menilai kondisi baik.

***

Maka itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara rutin menggelar Survei Penilaian Integritas (SPI) terhadap instansi pemerintahan. SPI itu mengukur tingkat korupsi melalui persepsi dan pengalaman masyarakat dan pegawai. Survei 2019 terungkap, gratifikasi dalam pelayanan publik ditemukan pada 91% instansi. Penyelewengan anggaran di 76% instansi.

April lalu, Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyebut ada lima tempat korup di instansi pemerintahan, seperti di pengadaan barang dan jasa, perizinan usaha, keuangan, pelayanan, serta di kepegawaian. Lalu, apa yang dilakukan lembaga antirasuah (KPK) dalam memerangi korupsi?

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan kasus pengadaan barang dan jasa yang menjerat banyak kepala daerah hanya puncak gunung es rasuah. Hampir semua pemda terdapat modus serupa. Padahal, KPK dengan segala upaya menutup celah korupsi kepala daerah.

Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menilai kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa sulit diberantas. Modus korupsinya dilakukan untuk pengadaan. Swasta memberikan uang untuk mendapatkan proyek. Praktik ini sudah menjadi rahasia umum dan sudah berlangsung lama.

Selain itu, KPK menyoroti masih ada praktik suap di lelang jabatan. Ditemukan di 63% instansi. Terbukti beberapa kali operasi tangkap tangan (OTT) terkait jual beli jabatan. Jadi, yang dilakukan KPK ini sangat terukur untuk melakukan pencegahan korupsi. Bahkan, hasil SPI itu juga dijadikan alat ukur untuk memperbaiki kinerja mempersempit praktik korupsi.

Anak bangsa mendambakan negara ini bersih dari korupsi sehingga kualitas proyek pengadaan dan lainnya bisa dipertanggungjawabkan. Sangat jelas. Pemberantasan dan pencegahan korupsi yang dilakukan KPK, jaksa, dan polisi untuk mendorong kepercayaan publik lebih tinggi lagi terhadap investasi, pembangunan infrastruktur, serta ekonomi.

Sekali lagi diingatkan! Kejahatan korupsi di negeri ini terus berulang. Satu keluarga dijerat hukum karena korupsi. Efektifkah yang dilakukan lembaga peradilan menjatuhkan vonis kepada koruptor? Rata-rata vonisnya ringan dari tuntutan jaksa KPK, lalu perkaranya naik banding, serta peninjauan kembali (PK) di MA. Apalagi dicabutnya PP Nomor 99 Tahun 2012.

Pengakuan memberikan uang suap kepada pejabat diakui oleh Ketua Pengembangan Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah. Pelaku usaha sering merogoh isi kocek untuk melicinkan urusan mendapatkan proyek. Seperti bisnis perumahan kerap dihadapkan dilema, misalnya, mengenai perizinan. Tidak ada duit, izin bisa dihambat!

Meski hari ini proses izin melalui daring, tetapi ada tahapan pengurusan syarat-syarat masih bersinggungan dengan praktik korupsi. Jika tidak, izin bisa digantung. Seperti ada pungutan pembebasan lahan, mulai dari RT, RW, hingga ke atasnya—dipastikan masih ada transaksi abu-abu di bawah meja.

Jika ada pejabat publik terjerat tindak pidana korupsi, sebaiknya mereka dimiskinkan dan diambil hartanya. Diskon hukuman—remisi bagi koruptor—haruslah dipertimbangkan lebih cermat karena ini kejahatan luar biasa.

Keberhasilan pencegahan dan pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen, ikhtiar bersama, baik pemerintah maupun lembaga peradilan, penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat untuk mengawasinya. Berpihaklah untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan sesaat. Jangan biarkan kejahatan korupsi menggurita negeri ini! ***

Share Postingan ini :
Previous Post

Sarungan Bernyali

Next Post

Delta Plus    

Artikel Terkait

Lilin Kecil
Refleksi

Corona Belum Musnah!

Lilin Kecil
Refleksi

Berkalang Limbah

Lilin Kecil
Refleksi

Lampung Mendunia

Lilin Kecil
Refleksi

Bayar Mahal     

Lilin Kecil
Refleksi

Politikus Berakrobat        

Lilin Kecil
Refleksi

Entrepeneur Lokal    

Next Post
Lilin Kecil

Delta Plus    

Lilin Kecil

Jenderal Dudung    

Dewan Pers Kukuhkan Iskandar Zulkarnain dan Donal Haris Sihotang Sebagai Ahli Pers – Handal Online

Dewan Pers Kukuhkan Iskandar Zulkarnain dan Donal Haris Sihotang Sebagai Ahli Pers - Handal Online

Lilin Kecil

Banjir Informasi 

Lilin Kecil

Keledai dan Omikron

Artikel Terbaru

Keterangan Ahli Pers Menegakan Wibawa Profesi dan Etika Jurnalistik

Pers sebagai Mitra Strategis dan Penyedia Solusi Konstruktif

Wakabid Pendidikan PWI Pusat Umumkan 31 Wartawan Kompeten UKW PWI Lampung

Buku Transformasi SDM Pendidikan Islam Di Era Globalisasi

Perkuat Fungsi Pers, LPEF Kawal Peningkatan Kualitas SDM

PWI Pusat Tetapkan Marthen Jadi Sekjen, Iskandar sebagai Wakabid Pendidikan

Facebook Twitter Instagram Youtube
Bung Is

Platform Bung Is berperan sebagai repositori media yang menjaga integritas jurnalistik melalui penguatan kompetensi dan etika profesi oleh Dewan Pers juga PWI di era digital. Seluruh konten, termasuk podcast dan opini, menekankan pentingnya kolaborasi multipihak dalam menghadapi tantangan teknologi serta memajukan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia.

Beranda
Refleksi
Bung Is Menyapa
Nuansa
Opini
Buku & Jurnal
Peraturan
Pedoman
Nota Kesepahaman Pers

Aktivitas
Tentang

© 2026 - Bungis.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang

© 2026 - Bungis.id - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist