• Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang
Kamis, September 17, 2026
Bung Is
  • Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang
No Result
View All Result
Bung Is
No Result
View All Result

Keterangan Ahli Pers Dibutuhkan Penyidik untuk Mengurai Kasus Tindak Pidana

April 15, 2026
in Aktivitas
Keterangan Ahli Pers Dibutuhkan Penyidik

Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain memberikan keterangan ahli kepada pihak penyidik kepolisian

Share Postingan ini :

UNTUK ketiga kalinya, Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain memberikan keterangan ahli kepada pihak penyidik kepolisian terkait kasus dugaan pelanggaran pencemaran nama baik yang dilakukan media — wartawan. Pada Kamis, 18 Desember 2025, Iskandar memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik.

Iskandar yang juga wakil sekretaris jenderal PWI Pusat itu menjawab 20 pertanyaan penyidik Ditkrimsus Polda Lampung, Didik Kurnianto dan Rigos Tampati. Ahli Pers dari Dewan Pers bertugas memberikan keterangan ahli secara profesional dalam sengketa pemberitaan—baik pidana maupun perdata—untuk memastikan kasus tersebut diselesaikan sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Foto bersama dengan pihak penyidik kepolisian

Iskandar, Ahli Pers asal Lampung yang mengantongi sertifikat Dewan Pers ini, kali keduanya diminta keterangan ahli oleh penyidik Polda Sumatera Selatan terkait pencemaran nama baik seorang pejabat di Kabupaten Muara Enim yang dilakukan media online pada Januari 2024. Kali pertama, Mantan Pemimpin Redaksi Lampung Post juga memberikan keterangan ahli di hadapan penyidik Polres Pesawaran, Lampung.

ArtikelTerkait

Keterangan Ahli Pers Menegakan Wibawa Profesi dan Etika Jurnalistik

Pers sebagai Mitra Strategis dan Penyedia Solusi Konstruktif

Seperti diketahui, tugas utama Ahli Pers Dewan Pers memberikan pandangan profesional, objektif, dan netral terkait sengketa pers di kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan. Lalu menentukan apakah sebuah produk pers (berita/konten) memenuhi standar jurnalistik atau melanggar kode etik.
Ahli Pers juga membantu penyelesaian sengketa pers antara media dan masyarakat melalui mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi sebelum menempuh jalur hukum lalu memastikan kasus pers diselesaikan dengan UU Pers, bukan UU lain yang dapat mengancam kebebasan pers.

Selain itu memastikan narasumber yang terlibat dalam sengketa adalah wartawan bersertifikat dan perusahaan pers terdata.  Dan Ahli pers harus memiliki surat tugas resmi dari Dewan Pers dan tidak boleh memiliki konflik kepentingan dalam perkara yang ditangani. Dewan Pers sendiri dalam menyelesaikan kasus sengketa pers melakukan perjanjikan kerjasama dengan Polri, kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung. *

Share Postingan ini :
Previous Post

Kode Etik Jurnalistik

Next Post

Lampung Post Executive Forum: Pers Junjung Integritas, Jadi Solusi, dan Mengedukasi Publik

Artikel Terkait

Ahli Pers Dewan Pers, Iskandar Zulkarnain memberikan keterangan ahli di hadapanTim Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Lampung, Jumat (14 Agustus 2026).
Aktivitas

Keterangan Ahli Pers Menegakan Wibawa Profesi dan Etika Jurnalistik

Deputi Direktur PT. Masa Kini Mandiri, Iskandar Zulkarnain
Aktivitas

Pers sebagai Mitra Strategis dan Penyedia Solusi Konstruktif

Wakabid Pendidikan PWI Pusat Umumkan 31 Wartawan Kompeten UKW PWI Lampung
Aktivitas

Wakabid Pendidikan PWI Pusat Umumkan 31 Wartawan Kompeten UKW PWI Lampung

Pemimpin Perusahaan Lampung Post, Iskandar Zulkarnain
Aktivitas

Perkuat Fungsi Pers, LPEF Kawal Peningkatan Kualitas SDM

PWI Pusat Tetapkan Pengurus Baru,
Aktivitas

PWI Pusat Tetapkan Marthen Jadi Sekjen, Iskandar sebagai Wakabid Pendidikan

Ahli Pers Dewan Pers Bedah UU Pers dan Batasan UU ITE bagi Karyawan Imigrasi
Aktivitas

Ahli Pers Dewan Pers Bedah UU Pers dan Batasan UU ITE bagi Karyawan Imigrasi

Next Post
Lampung Post Executive Forum A

Lampung Post Executive Forum: Pers Junjung Integritas, Jadi Solusi, dan Mengedukasi Publik

Talkshow filatropi yang digelar oleh Bank Indonesia Perwakilan Lampung, Jumat (8/5/2025).

Pengelolaan ZIS Terapkan Prinsip 3A

Ahli Pers Dewan Pers Bedah UU Pers dan Batasan UU ITE bagi Karyawan Imigrasi

Ahli Pers Dewan Pers Bedah UU Pers dan Batasan UU ITE bagi Karyawan Imigrasi

PWI Pusat Tetapkan Pengurus Baru,

PWI Pusat Tetapkan Marthen Jadi Sekjen, Iskandar sebagai Wakabid Pendidikan

Pemimpin Perusahaan Lampung Post, Iskandar Zulkarnain

Perkuat Fungsi Pers, LPEF Kawal Peningkatan Kualitas SDM

Artikel Terbaru

Keterangan Ahli Pers Menegakan Wibawa Profesi dan Etika Jurnalistik

Pers sebagai Mitra Strategis dan Penyedia Solusi Konstruktif

Wakabid Pendidikan PWI Pusat Umumkan 31 Wartawan Kompeten UKW PWI Lampung

Buku Transformasi SDM Pendidikan Islam Di Era Globalisasi

Perkuat Fungsi Pers, LPEF Kawal Peningkatan Kualitas SDM

PWI Pusat Tetapkan Marthen Jadi Sekjen, Iskandar sebagai Wakabid Pendidikan

Facebook Twitter Instagram Youtube
Bung Is

Platform Bung Is berperan sebagai repositori media yang menjaga integritas jurnalistik melalui penguatan kompetensi dan etika profesi oleh Dewan Pers juga PWI di era digital. Seluruh konten, termasuk podcast dan opini, menekankan pentingnya kolaborasi multipihak dalam menghadapi tantangan teknologi serta memajukan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia.

Beranda
Refleksi
Bung Is Menyapa
Nuansa
Opini
Buku & Jurnal
Peraturan
Pedoman
Nota Kesepahaman Pers

Aktivitas
Tentang

© 2026 - Bungis.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang

© 2026 - Bungis.id - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist