• Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang
Kamis, September 17, 2026
Bung Is
  • Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang
No Result
View All Result
Bung Is
No Result
View All Result

Kapolda Lampung Buka Pembekalan Jurnalistik Bagi PJU dan Kapolres

Februari 3, 2022
in Aktivitas
Kapolda Lampung Buka Pembekalan Jurnalistik Bagi PJU dan Kapolres
Share Postingan ini :

Polda Lampung menggelar acara pembekalan kejurnalistikan bagi pejabat utama dan para Kapolres/ta Jajaran di ruang vicon Mapolda Lampung, Kamis (3/2/2022) pagi. Kegiatan tersebut di buka langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno.

Hendro mengatakan, ikuti dengan baik materi pembekalan jurnalistik yang akan di sampaikan oleh pemateri, kedepan tantangan Polri akan semakin berat. “Diharapkan para pejabat kapolres, melalui pembekalan ini mendapatkan pengetahuan tentang bagaimana memanajemen media dengan sebaik-baiknya,” ujar Hendro.

Selain itu dengan pembekalan ini, para pejabat di Polda Lampung dapat mengetahui tentang hukum pers sesuai UU No 40 tahun 1999 dan cara menghadapi pers saat sedang bertugas, apalagi dalam menghadapi tahun politik sekarang ini tentunya banyak berita-berita hoax.

ArtikelTerkait

Keterangan Ahli Pers Menegakan Wibawa Profesi dan Etika Jurnalistik

Pers sebagai Mitra Strategis dan Penyedia Solusi Konstruktif

“Jurnalis mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang diberikan. Tapi wartawan juga harus menyampaikan kepada narasumber dengan cara yang sopan, baik dan dapat diterima,” imbuhnya.

Sementara Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung, Iskandar Zulkarnain didampingi ahli pers Donald Sihotang, menilai kemerdekaan pers menjadi salah satu aspek yang menciptakan demokrasi. Untuk itu profesi jurnalis dijamin dalam UU Pers No. 40 tahun 1999 dan Pasal 28F UUD 1945.

Hal itu tentang hak asasi, seperti hak atas kebebasan berkomunikasi dan kebebasan mengeluarkan pikiran. “Demokrasi tidak dapat dilepaskan dari kemerdekaan pers. Tanpa pers yang merdeka, tidak akan ada demokrasi. Begitu pula sebaliknya, tanpa demokrasi tidak akan ada kemerdekaan pers,” kata Iskandar, saat memberikan sosialisasi hukum pers, Undang-undang pers, Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan Dewan Pers lainnya, kepada Kapolres dan pejabat utama Polda Lampung yang baru di lantik.

Menurut Pemipin Redaksi Lampung Post itu, Hukum Pers diatur dalam Pasal 18 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Aturan itu mengancam bagi setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi kegiatan pers dapat dipidana paling lama 2 tahun atau denda Rp500 juta.

Sementara, bagi perusahaan pers yang melanggar aturan yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 13 bisa dipidana denda paling banyak Rp500 juta. “Ada pula persoalan sengketa pers. Masalah itu muncul karena ketidakpuasan satu pihak dari pemberitaan di media. Dari skala kecil, seperti typo yang cukup ralat atau koreksi hingga kasus serius yang harus diselesaikan melalui hak jawab sebagaimana diatur UU Pers serta melalui mediasi di Dewan Pers,” ujarnya.”

Jurnalis mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang diberikan. “Tapi, wartawan juga harus menyampaikan kepada narasumber dengan cara yang sopan, baik dan dapat diterima,” ujarnya.

*artikel ini sudah terbit di leonews.co.id pada 03/02/2022

Share Postingan ini :
Previous Post

Pejuang Sakti

Next Post

Nahdliyin Era Digital 

Artikel Terkait

Ahli Pers Dewan Pers, Iskandar Zulkarnain memberikan keterangan ahli di hadapanTim Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Lampung, Jumat (14 Agustus 2026).
Aktivitas

Keterangan Ahli Pers Menegakan Wibawa Profesi dan Etika Jurnalistik

Deputi Direktur PT. Masa Kini Mandiri, Iskandar Zulkarnain
Aktivitas

Pers sebagai Mitra Strategis dan Penyedia Solusi Konstruktif

Wakabid Pendidikan PWI Pusat Umumkan 31 Wartawan Kompeten UKW PWI Lampung
Aktivitas

Wakabid Pendidikan PWI Pusat Umumkan 31 Wartawan Kompeten UKW PWI Lampung

Pemimpin Perusahaan Lampung Post, Iskandar Zulkarnain
Aktivitas

Perkuat Fungsi Pers, LPEF Kawal Peningkatan Kualitas SDM

PWI Pusat Tetapkan Pengurus Baru,
Aktivitas

PWI Pusat Tetapkan Marthen Jadi Sekjen, Iskandar sebagai Wakabid Pendidikan

Ahli Pers Dewan Pers Bedah UU Pers dan Batasan UU ITE bagi Karyawan Imigrasi
Aktivitas

Ahli Pers Dewan Pers Bedah UU Pers dan Batasan UU ITE bagi Karyawan Imigrasi

Next Post
Lilin Kecil

Nahdliyin Era Digital 

Lilin Kecil

Muruah Jurnalisme     

Lilin Kecil

Kampus 1.001 Malam     

Lilin Kecil

Migor Digoreng    

Ahli Pers Lampung Iskandar Zulkarnain Jabat Wasekjen PWI Pusat

Ahli Pers Nilai Kemerdekaan Pers Berperan Vital Ciptakan Demokrasi

Artikel Terbaru

Keterangan Ahli Pers Menegakan Wibawa Profesi dan Etika Jurnalistik

Pers sebagai Mitra Strategis dan Penyedia Solusi Konstruktif

Wakabid Pendidikan PWI Pusat Umumkan 31 Wartawan Kompeten UKW PWI Lampung

Buku Transformasi SDM Pendidikan Islam Di Era Globalisasi

Perkuat Fungsi Pers, LPEF Kawal Peningkatan Kualitas SDM

PWI Pusat Tetapkan Marthen Jadi Sekjen, Iskandar sebagai Wakabid Pendidikan

Facebook Twitter Instagram Youtube
Bung Is

Platform Bung Is berperan sebagai repositori media yang menjaga integritas jurnalistik melalui penguatan kompetensi dan etika profesi oleh Dewan Pers juga PWI di era digital. Seluruh konten, termasuk podcast dan opini, menekankan pentingnya kolaborasi multipihak dalam menghadapi tantangan teknologi serta memajukan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia.

Beranda
Refleksi
Bung Is Menyapa
Nuansa
Opini
Buku & Jurnal
Peraturan
Pedoman
Nota Kesepahaman Pers

Aktivitas
Tentang

© 2026 - Bungis.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang

© 2026 - Bungis.id - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist