• Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang
Kamis, September 17, 2026
Bung Is
  • Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang
No Result
View All Result
Bung Is
No Result
View All Result

IKP Turun, Dewan Pers Imbau Jalin Kerja Sama Hanya Kepada Media Profesional

Desember 5, 2024
in Aktivitas
IKP Turun, Dewan Pers Imbau Jalin Kerja Sama Hanya Kepada Media Profesional
Share Postingan ini :

Dewan Pers merilis hasil survei tentang indeks kemerdekaan pers (IKP) di Indonesia 2024. Dalam survei itu, Lampung berada di posisi 37 dari 38 provinsi dengan nilai 62,04. Lampung hanya berada di atas Provinsi Papua Tengah yang mendapatkan nilai 61,34.

Video Lampung

IKP Lampung dalam dua tahun terakhir trennya turun, yakni dari 79,20 di 2022 anjlok menjadi 69,76 di 2023 (-9,44), dan turun lagi pada 2024 menjadi 62,04 atau (-7,72).

ArtikelTerkait

Keterangan Ahli Pers Menegakan Wibawa Profesi dan Etika Jurnalistik

Pers sebagai Mitra Strategis dan Penyedia Solusi Konstruktif

Terkait hal itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengungkapkan, ada tiga indikator dalam penilaian tersebut yakni hukum, politik, dan ekonomi. Dari tiga indikator itu, indikator yang mengalami penurunan signifikan adalah ekonomi.

Menurutnya, menaikan indeks kemerdekaan pers di Lampung adalah tanggung jawab semua pihak. Salah satunya meningkatkan IKP di Lampung dengan memberikan dukungan berupa kerja sama atau iklan hanya kepada media profesional.

“Karena dukungan kepada media profesional akan berpengaruh terhadap ekosistem pemberitaan di Lampung,” ungkapnya saat penyampaian hasil survei IKP 2024 di Hotel Santika, Kamis, 5 Desember 2024.

Ia menjelaskan, media profesional adalah media yang telah terverifikasi dan tercatat di dewan pers. Kemudian memiliki wartawan yang kredibel serta telah lulus uji kompetensi.

“Tapi kerja sama atau iklan yang terjalin jangan menjadikan indikator untuk membuat batasan kepada media melakukan pemberitaan,” kata dia.

Meski begitu, Ninik menegaskan setiap instansi harus membuka informasi kepada semua wartawan dan media. Sebab semua orang memiliki hak mendapatkan informasi terhadap seluruh pembangunan dan kebijakan pemerintah.

“Untuk memberikan informasi harus melakukan kepada semua wartawan dan media karena itu menjadi hak publik, setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan informasi. Untuk kerja sama dan iklan harus kepada media profesional,” tegasnya.

Kegiatan penyampaian hasil survei IKP 2024 di Bandar Lampung ini dihadiri Ahli Pers Iskandar Zulkarnain dan Oyos Suroso, pemimpin redaksi Lampung Post Abdul Gafur, serta awak media. Serta lembaga instansi pemerintah, Kadiskominfo Provinsi Lampung, Kabid Humas Polda, Korem Gatam, dan anggota DPRD Lampung.

 

*artikel ini sudah terbit di lampost.co pada 05/12/24

Share Postingan ini :
Previous Post

Buku Kepemimpinan dan Perilaku Organisiasi

Next Post

Indeks Kebebasan Pers 2024 di Lampung Rendah, Ini Rekomendasi Dewan Pers

Artikel Terkait

Ahli Pers Dewan Pers, Iskandar Zulkarnain memberikan keterangan ahli di hadapanTim Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Lampung, Jumat (14 Agustus 2026).
Aktivitas

Keterangan Ahli Pers Menegakan Wibawa Profesi dan Etika Jurnalistik

Deputi Direktur PT. Masa Kini Mandiri, Iskandar Zulkarnain
Aktivitas

Pers sebagai Mitra Strategis dan Penyedia Solusi Konstruktif

Wakabid Pendidikan PWI Pusat Umumkan 31 Wartawan Kompeten UKW PWI Lampung
Aktivitas

Wakabid Pendidikan PWI Pusat Umumkan 31 Wartawan Kompeten UKW PWI Lampung

Pemimpin Perusahaan Lampung Post, Iskandar Zulkarnain
Aktivitas

Perkuat Fungsi Pers, LPEF Kawal Peningkatan Kualitas SDM

PWI Pusat Tetapkan Pengurus Baru,
Aktivitas

PWI Pusat Tetapkan Marthen Jadi Sekjen, Iskandar sebagai Wakabid Pendidikan

Ahli Pers Dewan Pers Bedah UU Pers dan Batasan UU ITE bagi Karyawan Imigrasi
Aktivitas

Ahli Pers Dewan Pers Bedah UU Pers dan Batasan UU ITE bagi Karyawan Imigrasi

Next Post
Indeks Kebebasan Pers 2024 di Lampung Rendah, Ini Rekomendasi Dewan Pers

Indeks Kebebasan Pers 2024 di Lampung Rendah, Ini Rekomendasi Dewan Pers

Penerimaan Pajak Wilayah DJP Bengkulu Lampung Capai 96,75 Persen

Penerimaan Pajak Wilayah DJP Bengkulu Lampung Capai 96,75 Persen

Jalin Sinergitas Dengan Media, Kabid Humas Polda Lampung Kunjungi Kantor Lampung Post

Jalin Sinergitas Dengan Media, Kabid Humas Polda Lampung Kunjungi Kantor Lampung Post

Terungkap! Begini Strategi Rahmat Mirzani Djausal Bawa  Lampung Melesat Maju

Terungkap! Begini Strategi Rahmat Mirzani Djausal Bawa Lampung Melesat Maju

Membangun Tanggamus dengan Hati

Membangun Tanggamus dengan Hati

Artikel Terbaru

Keterangan Ahli Pers Menegakan Wibawa Profesi dan Etika Jurnalistik

Pers sebagai Mitra Strategis dan Penyedia Solusi Konstruktif

Wakabid Pendidikan PWI Pusat Umumkan 31 Wartawan Kompeten UKW PWI Lampung

Buku Transformasi SDM Pendidikan Islam Di Era Globalisasi

Perkuat Fungsi Pers, LPEF Kawal Peningkatan Kualitas SDM

PWI Pusat Tetapkan Marthen Jadi Sekjen, Iskandar sebagai Wakabid Pendidikan

Facebook Twitter Instagram Youtube
Bung Is

Platform Bung Is berperan sebagai repositori media yang menjaga integritas jurnalistik melalui penguatan kompetensi dan etika profesi oleh Dewan Pers juga PWI di era digital. Seluruh konten, termasuk podcast dan opini, menekankan pentingnya kolaborasi multipihak dalam menghadapi tantangan teknologi serta memajukan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia.

Beranda
Refleksi
Bung Is Menyapa
Nuansa
Opini
Buku & Jurnal
Peraturan
Pedoman
Nota Kesepahaman Pers

Aktivitas
Tentang

© 2026 - Bungis.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang

© 2026 - Bungis.id - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist