• Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang
Kamis, September 17, 2026
Bung Is
  • Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang
No Result
View All Result
Bung Is
No Result
View All Result

Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Paparkan Tips Membedakan Wartawan Profesional dan Abal-abal

November 21, 2024
in Aktivitas
Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Paparkan Tips Membedakan Wartawan Profesional dan Abal-abal

ArtikelTerkait

Keterangan Ahli Pers Menegakan Wibawa Profesi dan Etika Jurnalistik

Pers sebagai Mitra Strategis dan Penyedia Solusi Konstruktif

Share Postingan ini :

Banyak masyarakat, terutama yang menduduki jabatan publik seperti kepala desa, kepala dinas, atau kepala sekolah, kerap merasa khawatir saat berinteraksi dengan wartawan. Kekhawatiran ini tak jarang muncul akibat pengalaman negatif, termasuk pemerasan oleh oknum yang mengaku wartawan.

Di era digital saat ini, siapa saja bisa mengklaim dirinya sebagai wartawan. Untuk itu, penting memahami perbedaan antara wartawan profesional dan wartawan tak beretika atau abal-abal, agar masyarakat tidak mudah terjebak.

Ahli Pers Dewan Pers, Iskandar Zulkarnain yang juga Anggota Dewan Redaksi Media Group mamaparkan, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, media atau perusahaan pers itu harus berbadan hukum. Menurutnya, sudah menjadi amanat dalam Undang-Undang tentang Pers bahwa wartawan itu berkerja secara profesional sementara bagi perusahaan pers juga harus bersifat profesional.

“Wartawan itu punya kompetensi, mulai dari muda, madya dan utama. Apabila ada wartawan yang datangi atau mau mewawancarai. Kita berhak mengetahui identitas, nama media, dan apakah wartawan tersebut sudah lulus uji kompetensi atau belum. Kita berhak bertanya nama wartawan dan asal muasal dari media atau perusahaan pers mana,” ujar Iskandar pada Sumut Inspiring Teacher 2024, Selasa (19/11/2024).

Ciri-ciri Wartawan Profesional

Menurut Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung itu, wartawan profesional harus memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berikut ciri-cirinya:

1. Identitas yang Jelas

Wartawan profesional memiliki kartu pers resmi yang dikeluarkan oleh media tempat mereka bekerja. Kartu tersebut mencantumkan nama, foto, dan nomor identitas pers.

2. Bekerja untuk Media Terpercaya

Biasanya, wartawan profesional bekerja di media yang dikenal masyarakat luas, seperti surat kabar, stasiun televisi, atau portal berita daring terpercaya.

3. Kompetensi Terverifikasi

Mereka telah melalui uji kompetensi yang diakui oleh Dewan Pers, dengan level mulai dari muda hingga utama.

4. Mematuhi Kode Etik Jurnalistik

Wartawan profesional bekerja secara independen, menyampaikan informasi akurat, dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik yang meliputi 11 pasal.

Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati 11 Pasal dalam Kode Etik Jurnalistik sebagai berikut:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Mengenali Wartawan Abal-abal

Sebaliknya, wartawan abal-abal biasanya memiliki beberapa ciri, antara lain:

1. Tidak memiliki identitas resmi atau menggunakan kartu pers palsu.
2. Tidak jelas bekerja untuk media apa atau berasal dari media yang tidak terdaftar di Dewan Pers.
3. Sering menunjukkan perilaku tidak profesional, seperti mengancam atau meminta imbalan.

Iskandar menekankan, masyarakat dapat memverifikasi wartawan dengan mengecek daftar media resmi melalui situs Dewan Pers. Jika meragukan, lebih baik tidak memberikan informasi.

Berikut ini tips dan langkah menghadapi wartawan agar tetap percaya diri dan profesional:

1. Periksa Identitas
2. Selalu minta kartu pers dan verifikasi media asal wartawan tersebut.
3. Persiapkan Diri. Siapkan jawaban dan informasi yang jelas terkait topik wawancara.

4. Jujur dan Fokus. Berikan jawaban yang relevan dan akurat, serta hindari pembahasan di luar konteks.
5. Hak Publik terhadap Pers

Iskandar juga mengingatkan pentingnya hak publik yang diatur dalam UU Pers, yakni:

1. Hak Koreksi: Hak publik untuk memperbaiki informasi yang keliru dan merugikan.
2. Hak Jawab: Hak publik/narasumbe untuk mengoreksi atau menyanggah pemberitaan yang keliru.
3. Hak Tolak: Hak wartawan untuk melindungi identitas sumber berita.

Dengan memahami ciri-ciri wartawan profesional dan hak-hak terkait pers, masyarakat dapat lebih bijak dalam berinteraksi dengan media, sekaligus menghindari oknum yang tidak bertanggung jawab.

*artikel ini sudah terbit di j5newsroom.com pada tanggal 21/11/2024

Share Postingan ini :
Previous Post

Milad ke-34, ICMI Way Kanan Luncurkan Buku

Next Post

Tips Menghadapi Wartawan, Membedakan Wartawan Profesional dan Wartawan Tak Berkode Etik

Artikel Terkait

Ahli Pers Dewan Pers, Iskandar Zulkarnain memberikan keterangan ahli di hadapanTim Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Lampung, Jumat (14 Agustus 2026).
Aktivitas

Keterangan Ahli Pers Menegakan Wibawa Profesi dan Etika Jurnalistik

Deputi Direktur PT. Masa Kini Mandiri, Iskandar Zulkarnain
Aktivitas

Pers sebagai Mitra Strategis dan Penyedia Solusi Konstruktif

Wakabid Pendidikan PWI Pusat Umumkan 31 Wartawan Kompeten UKW PWI Lampung
Aktivitas

Wakabid Pendidikan PWI Pusat Umumkan 31 Wartawan Kompeten UKW PWI Lampung

Pemimpin Perusahaan Lampung Post, Iskandar Zulkarnain
Aktivitas

Perkuat Fungsi Pers, LPEF Kawal Peningkatan Kualitas SDM

PWI Pusat Tetapkan Pengurus Baru,
Aktivitas

PWI Pusat Tetapkan Marthen Jadi Sekjen, Iskandar sebagai Wakabid Pendidikan

Ahli Pers Dewan Pers Bedah UU Pers dan Batasan UU ITE bagi Karyawan Imigrasi
Aktivitas

Ahli Pers Dewan Pers Bedah UU Pers dan Batasan UU ITE bagi Karyawan Imigrasi

Next Post
Tips Menghadapi Wartawan, Membedakan Wartawan Profesional dan Wartawan Tak Berkode Etik

Tips Menghadapi Wartawan, Membedakan Wartawan Profesional dan Wartawan Tak Berkode Etik

AI dan Society 5.0 Peluang dan Tantangan Baru dalam Dunia Pendidikan

AI dan Society 5.0 Peluang dan Tantangan Baru dalam Dunia Pendidikan

Wartawan Pemeras Narasumber Bisa Dikenakan Pidana

Wartawan Pemeras Narasumber Bisa Dikenakan Pidana

Ahli Pers Dewan Pers Jelaskan Cara Bedakan Wartawan Kompeten dengan Abal-abal

Ahli Pers Dewan Pers Jelaskan Cara Bedakan Wartawan Kompeten dengan Abal-abal

Buku Kepemimpinan dan Perilaku Organisiasi

Buku Kepemimpinan dan Perilaku Organisiasi

Artikel Terbaru

Keterangan Ahli Pers Menegakan Wibawa Profesi dan Etika Jurnalistik

Pers sebagai Mitra Strategis dan Penyedia Solusi Konstruktif

Wakabid Pendidikan PWI Pusat Umumkan 31 Wartawan Kompeten UKW PWI Lampung

Buku Transformasi SDM Pendidikan Islam Di Era Globalisasi

Perkuat Fungsi Pers, LPEF Kawal Peningkatan Kualitas SDM

PWI Pusat Tetapkan Marthen Jadi Sekjen, Iskandar sebagai Wakabid Pendidikan

Facebook Twitter Instagram Youtube
Bung Is

Platform Bung Is berperan sebagai repositori media yang menjaga integritas jurnalistik melalui penguatan kompetensi dan etika profesi oleh Dewan Pers juga PWI di era digital. Seluruh konten, termasuk podcast dan opini, menekankan pentingnya kolaborasi multipihak dalam menghadapi tantangan teknologi serta memajukan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia.

Beranda
Refleksi
Bung Is Menyapa
Nuansa
Opini
Buku & Jurnal
Peraturan
Pedoman
Nota Kesepahaman Pers

Aktivitas
Tentang

© 2026 - Bungis.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang

© 2026 - Bungis.id - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist