• Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang
Kamis, September 17, 2026
Bung Is
  • Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang
No Result
View All Result
Bung Is
No Result
View All Result

Bukan di Kota, Melainkan di Desa

Januari 8, 2017
in Refleksi
Lilin Kecil
Share Postingan ini :

RABU (4/1) pagi itu, perintah keras keluar dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Irjen Sudjarno kepada seorang bhayangkara pembina kamtimas (bhabinkamtibmas) di Mapolsek Tulangbawang Tengah. Isinya? Polisi diminta ikut mengawasi penggunaan dana desa. Tahun 2017 ini, besaran dana mencapai Rp1 miliar per desa.

Perintah jenderal berbintang itu sangat beralasan, karena ada kepala desa membelanjakan dana milik desa untuk membeli perangkat organ tunggal, kendaraan bermotor. Padahal dana yang dikucurkan Pemerintah Pusat berdasar UU No. 6/2014 tentang Desa dan Permendesa No. 21/2015 untuk membangun infrastruktur seperti jalan, irigasi, jembatan sederhana, dan talut.

Mengapa dana desa itu perlu diawasi? Karena kepala desa harus diingatkan agar tidak masuk bui akibat ketidaktahuan menggunakannya. “Misalnya dana desa untuk membeli organ tunggal, itu tidak benar. Yang benar itu, swakelola membangun jalan, gorong-gorong, parit,” kata Sudjarno. Jika bhabinkamtibmas ikut serta, penyimpangannya relatif kecil.

ArtikelTerkait

Corona Belum Musnah!

Berkalang Limbah

Tahun ini, Pemerintah Pusat mengalokasikan dana desa dalam APBN 2017 sebesar Rp60 triliun. Dana desa itu naik dibandingkan tahun 2016, yakni sebesar Rp46,98 triliun. Untuk 13 kabupaten di Lampung sebesar Rp1,9 triliun. Dana pengembangan desa itu juga sebagai pilar pembangunan di negeri ini. Saat ini kemiskinan masih terkonsentrasi di desa.

Sangat wajar dana desa terus meningkat setiap tahunnya. Pada 2015, pemerintah mencairkan Rp20,76 triliun dengan Rp280,3 juta per desa.  Pada 2016, jumlah itu meningkat lagi. Dan 2017 naik dua kali lipat. Tahun 2018 dana desa naik menjadi Rp103,79 triliun. Pada 2019 mencapai Rp111,8 triliun dengan rata-rata per desa menerima Rp1,5 miliar.

Desa sangat identik dengan serbaketerbatasan dan banyak tantangannya. Mulai dari infrastruktur yang tidak merata, kualitas sumber daya manusia relatif lebih rendah dibanding kota, hingga kemampuan perekonomian yang belum memadai. Saatnya pembangunan itu dimulai dari desa. Itu sudah dilakukan Pemerintahan Jokowi-JK selama dua tahun terakhir.

Peningkatan alokasi dana desa dalam APBN setiap tahunnya sebuah komitmen kebangsaan. Ini bentuk mewujudkan kedaulatan rakyat dan mencerminkan keseriusan pemerintah untuk membangun negeri ini dari desa. Jangan lagi rakyat disuruh bermimpi dan menunggu harapan palsu.

Ketika desa tak memberi harapan lagi, rakyat pun berpindah ke kota mencari kehidupan baru. Sosiolog Talcot Parsons menggambarkan desa sebagai masyarakat tradisional. Kehidupan desa diselimuti perasaan kasih sayang dan kesetiaan. Indahnya hidup di desa. Jati diri desa harus dijaga karena desa mengedepankan hidup kebersamaan.

***

Maka itu, dana desa terus bertambah jumlahnya untuk memperkuat daerah. Dengan begitu, negara kembali hadir melindungi anak bangsa. Uang rakyat digunakan untuk kepentingan rakyat, yang harus dirasakan rakyat pula. Sudah tidak ada tempat lagi, uang rakyat dikuras membiayai operasional birokrasi—perjalanan dinas apalagi mendanai pencitraan kepala daerah.

Sejak awal memimpin negeri ini, Jokowi-JK menggelorakan semangat membangun kesadaran anak bangsa untuk bekerja mulai dari desa. “Mari bergerak bersama untuk bekerja, bekerja, dan bekerja.” Begitulah ucapan Jokowi saat menyampaikan pidato pertamanya usai dilantik menjadi presiden di negeri ini dalam Sidang Paripurna MPR pada 20 Oktober 2014.

Tapi, niat baik Jokowi itu disalahgunakan kepala desa dan perangkatnya. Ketua Komisi V DPR Fary Francis banyak menemukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa selama 2016. Pemicunya, kata dia, adalah tekanan kuat kepala daerah, camat. Kepala desa tidak bisa mengelak dari intervensi atasannya sehingga dia terjerembap ke jurang korupsi.

Seorang anggota Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, Luthfi A Mutty, menawarkan pengelolaan dana desa di negeri ini bisa mencontoh dari Korea Selatan dan Jepang. Menurut dia, dua negara di Asia itu dinilai berhasil membangun desa. Di Korsel sejak tahun 1970 pemerintahnya melaksanakan program saemaul undong (gerakan desa baru).

Gerakan ini berbasis pada lima semangat, yakni keluar dari kemiskinan, reformasi spiritual untuk modernisasi, pembangunan desa, persatuan rakyat untuk mengatasi konflik antara kelas sosial, dan mewarisi tradisi masyarakat. Selain itu, kata dia, gerakan desa baru diperkuat dengan tiga asas, yakni ketekunan, swadaya, dan kerja sama.

Di Jepang juga seperti di Korsel. Upaya memajukan desa di Jepang juga membawa semangat membangun dari pinggiran. Di awal 1980, Jepang memilih pendekatan berbasis one village one product. Artinya, setiap desa difokuskan pada satu produk unggulan. Misalnya, memproduksi dan mengembangkan jenis sayur tertentu yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Membangun dari pinggiran dicontohkan Nabi Muhammad saw pada 14 abad lalu. Rasulullah membangun ekonomi, menata masyarakat dan negara dimulai dari Madinah, bukan di Mekah. Perekonomian melesat dalam waktu relatif singkat. Kemajuan Madinah ditandai dengan terbentuknya sistem ekonomi berbasis kerja sama atas dasar tolong-menolong. Sederhana sekali membangun negara itu. Bukan dari kota, melainkan dimulai dari desa. ***

Share Postingan ini :
Previous Post

Tujuh Tahun Guru Bangsa

Next Post

Kain Serban

Artikel Terkait

Lilin Kecil
Refleksi

Corona Belum Musnah!

Lilin Kecil
Refleksi

Berkalang Limbah

Lilin Kecil
Refleksi

Lampung Mendunia

Lilin Kecil
Refleksi

Bayar Mahal     

Lilin Kecil
Refleksi

Politikus Berakrobat        

Lilin Kecil
Refleksi

Entrepeneur Lokal    

Next Post
Lilin Kecil

Kain Serban

Lilin Kecil

Trump, Amerika Baru

Lilin Kecil

Om Otete Om

Lilin Kecil

Lilin di Kegelapan

Lilin Kecil

Wabah Berita Bohong

Artikel Terbaru

Keterangan Ahli Pers Menegakan Wibawa Profesi dan Etika Jurnalistik

Pers sebagai Mitra Strategis dan Penyedia Solusi Konstruktif

Wakabid Pendidikan PWI Pusat Umumkan 31 Wartawan Kompeten UKW PWI Lampung

Buku Transformasi SDM Pendidikan Islam Di Era Globalisasi

Perkuat Fungsi Pers, LPEF Kawal Peningkatan Kualitas SDM

PWI Pusat Tetapkan Marthen Jadi Sekjen, Iskandar sebagai Wakabid Pendidikan

Facebook Twitter Instagram Youtube
Bung Is

Platform Bung Is berperan sebagai repositori media yang menjaga integritas jurnalistik melalui penguatan kompetensi dan etika profesi oleh Dewan Pers juga PWI di era digital. Seluruh konten, termasuk podcast dan opini, menekankan pentingnya kolaborasi multipihak dalam menghadapi tantangan teknologi serta memajukan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia.

Beranda
Refleksi
Bung Is Menyapa
Nuansa
Opini
Buku & Jurnal
Peraturan
Pedoman
Nota Kesepahaman Pers

Aktivitas
Tentang

© 2026 - Bungis.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang

© 2026 - Bungis.id - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist