MEMANFAATKAN kecanggihan teknologi komunikasi—telepon genggam, predator dengan mudah menggarap mangsanya yang masih bau kencur dan ingusan. Kaum predator menjaring anak-anak dengan menawarkan sejumlah jasa dan dijanjikan sejumlah uang. Mereka pun digarap dan disiarkan melalui sosial media, seperti Facebook dan sejenisnya.
Anak muda belia itu dijadikan pemuas nafsu dari jaringan predator. Dan tak ubah pelaku kekerasan terhadap anak, pantas disebut predator. Mereka menyerupai perilaku hewan. Seperti harimau memakan rusa. Raja hutan ini mengikuti naluri memuaskan nafsu tanpa akal budi. Hanya memiliki naluri dengan mencari makan untuk bertahan bisa hidup dan juga naluri seksual.
An animal that lives by killing and eating other animals: an animal that preys on other animals, itu tergambar dalam kamus Webster. Kamus ini menulis arti dari predator. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan hewan yang hidupnya memangsa hewan lain; atau hewan pemangsa hewan lain. Penjahat seperti menjual anak untuk kepentingan bisnis seks, pantas disebut predator karena mesin pemusnah masa depan anak. Hampir semua media massa di negara ini menyebutnya predator.
Masa depan anak hancur; psikis dan fisiknya terganggu akibat kejahatan predator. Mucikari berinisial AR (41) adalah predator—tersangka penjual anak untuk kaum gay. Mabes Polri mengungkapkan AR pelaku yang baru saja keluar dari bui lalu direkrut oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM). Dia sebagai penyuluh HIV/AIDS pada kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Sembari menyuluh, ternyata AR masih berotak penjahat. Menyuguhi jika ada kaum LGBT membutuhkan anak-anak sebagai teman kencan, pemuas nafsu berahi. Langkah predatornya kian mulus lantaran rumah indekosnya dijadikan tempat berkumpul anak-anak grup Reo Ceper Management (RCM). Predator memasang perangkap, anak diperdagangkan melalui media sosial. Melayani sesama jenis dengan imbalan uang.
Seperti disampaikan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Wahyu Hartomo, sindikat prostitusi anak untuk jaringan gay terdapat di dua kota besar di negeri ini. Setelah terjaring 99 anak di kawasan Puncak nan dingin di Jawa Barat, ternyata masih banyak anak lainnya terindikasi hal serupa di Karang Asem, Bali.
Di Pulau Dewata itu, kata dia, ada sekolah keterampilan untuk anak-anak. Setiap hari Sabtu dan Minggu atau ketika ada orang asing datang, anak di sekolah itu langsung tidak masuk. Selidik punya selidik, anak-anak diboyong orang asing. Orang tua anak pun diberikan barang berharga seperti motor. Diduga, ada keterlibatan sindikat internasional yang sistemik dan massal dalam kejahatan tersebut.
***
Sindikat itu juga menggunakan jaringan komunikasi—prostitusi online. Para orang tua ternyata tak tahu anaknya terperangkap dalam jaringan kejahatan seksual kaum gay. Apalagi sekarang ini, anak-anak sangat konsumtif. Dengan diberikan uang saja, mereka tergiur dan terjerembap ikut masuk jurang konspirasi perdagangan orang.
Kebiadaban predator terhadap anak memang tak dapat diampuni lagi. Bangsa ini harus menghukumnya lebih berat. Dari kasus sepanjang enam tahun terakhir, predator menyelusup di antara tergerusnya kepekaan orang tua terhadap anak. Sikap cuek, tidak responsif adalah penyakit orang tua saat ini, sibuk dengan urusan dirinya sendiri.
Tak berlebihan jika negeri ini berada di posisi darurat kekerasan terhadap anak. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Komisi Nasional Perlindungan anak (Komnas Anak) mengungkapkan pelanggaran hak anak dan kekerasan seksual menunjukkan kenaikan yang sangat signifikan. Dari 21.689.987 kasus pelanggaran anak di 33 provinsi dan 202 kabupaten/kota, 58 persen di antaranya didominasi kejahatan seksual.
Pada 2010, pengaduan 2.046 kasus pelanggaran hak anak, 42% di antaranya kejahatan seksual. Angka itu meningkat pada 2011 menjadi 2.467 kasus, 52% kejahatan seksual. Tahun 2012, yakni 2.646 kasus, 62 % di antaranya kejahatan seksual. Tahun 2013 menjadi 3.339 kasus, dengan 54% kembali lagi didominasi hal serupa.
Ternyata pada tahun berikutnya angka itu tidak menurun. Pada 2014, jumlahnya meningkat tajam menjadi 4.654 kasus, 52% kekerasan seksual. Dan pada 2015, naik lagi 59,30% juga didominasi kasus seksual. Dengan melesatnya kenaikan angka kejahatan seksual; negara dan keluarga harus hadir. Bangsa ini tidak boleh diam melihat angka kejahatan itu.
Gerakan moral yang masif dan sistematis dari rakyat harus diciptakan agar tak ada lagi korban berjatuhan. Walaupun ada Inpres Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Antikekerasan Seksual terhadap Anak, predator selalu mengintai mangsanya. Inpres diteken presiden itu ternyata tak mampu membendung kebejatan predator anak.
Dengan mudahnya pornografi dan pornoaksi diakses di mana dan kapan saja, pendidikan seks dalam keluarga sangat penting membentenginya. Nilai kemanusiaan, religius, dan empati menjadi faktor pengaruh menanggulangi kejahatan seksual di luar rumah. Menjadi renungan keluarga Indonesia, bahwa anak adalah amanah, titipan Tuhan.
Ingat! Negeri ini merupakan salah satu dari 50 negara dengan anak dan remajanya pengakses situs porno sangat tinggi. Bekali anak Indonesia dengan pendidikan agama sejak usia dini. Dengan begitu, anak memiliki perasaan marah, tak berminat, menghindar, dan menolak dari serangan binatang predator. ***


