• Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang
Kamis, September 17, 2026
Bung Is
  • Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang
No Result
View All Result
Bung Is
No Result
View All Result

Langit Terpanggang Asap

Oktober 25, 2015
in Refleksi
Lilin Kecil

ArtikelTerkait

Corona Belum Musnah!

Berkalang Limbah

Share Postingan ini :

SALAT istisqa (minta hujan), ratusan aparat, puluhan pesawat canggih dari dalam dan luar negeri, tidak mampu memadamkan api dan kabut asap yang mendera negeri ini. Enam bulan sudah kabut asap menyelimuti kehidupan rakyat Indonesia. Kabut yang mencekik itu membuat langit menjadi kuning terpanggang, pendidikan terganggu, perekonomian pun lumpuh.
Tak jelas, apakah masih pagi hari atau siang karena langit sudah ditutupi asap pekat. Asap itu menutup kehidupan. Jarak pandang hanya puluhan meter. Hewan dan manusia pun rontok. Korban terkapar dimana-mana. Rakyat Sumatera, Kalimantan, hidup dalam keprihatinan. Udara segar, kicauan burung pagi hari, dan kehangatan matahari tak dirasakan lagi.
Pengamat lingkungan, Toto Subandriyo, mengutip artikel Harian The Straits Times, 6 Oktober 2015, The Haze, International Law and Global Cooperation, disebutkan bahwa kebakaran hutan di Indonesia bukanlah fenomena alam atau sering disebut pengacara sebagai “tindakan Tuhan” (an act of God). Artikel Profesor Jayakumar dan Profesor Tommy Koh mengingatkan kebakaran hutan adalah perbuatan manusia.
Dua guru besar National University of Singapore itu mengatakan kebakaran tersebut disebabkan antara lain perusahaan kelapa sawit, serta perusahaan pulp dan kertas. Motif mereka adalah uang dan keuntungan. Karena itu, mereka harus bertanggung jawab atas perilaku dan tindakan ilegal. Sumpah serapah akibat kebakaran hutan datang dari negara tetangga.
Asap menyebabkan kualitas udara menurun. Sumatera, Kalimantan, juga Filipina, Malaysia, dan Singapura. Tercatat, kebakaran hutan dan lahan sudah menewaskan 10 orang di Sumatera dan Kalimantan. Kebakaran hutan yang mematikan itu dibilang belum masuk kategori “Indonesia Darurat Asap”. Menyedihkan! Andaikan yang tewas itu keluarga dari mereka, mungkin pemadaman api dan asap dikerahkan secara besar-besaran.
Ingat, ketika narkoba dan judi menyentuh anak penguasa dan sudah menjadi korban. Apa yang terjadi? Operasi besar-besaran dilancarkan membasmi penyakit masyarakat itu. Penguasa baru sadar. Begitu juga kabut asap ini. Jika sudah melanda Jakarta. Perekonomian Ibu Kota menjadi lumpuh, barulah bangsa ini sadar. Akibat kabut asap, rakyat Sumatera dan Kalimantan tak mampu lari dari kepungan ujian itu. Mereka pasrah menunggu nasib. Menunggu turunnya hujan agar asap dan api menjadi padam.
***
Azabkah ini? Yang jelas bumi sudah dirusak manusia. Maka manusialah yang menanggung akibatnya. Bencana itu menyebabkan sedikitnya 503.874 orang menderita sakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di enam provinsi sejak 1 Juli lalu hingga akhir pekan ini.
Paling banyak penderita ISPA adalah Jambi tercatat 129.229, menyusul Kalimantan Selatan (97.430), Riau (80.263), Kalimantan Tengah (52.142), dan Kalimantan Barat (52.142). Penduduk Sumatera Selatan juga hidup diselimut ISPA. Lampung? Kini dikirimi asap dari provinsi tetangga, Sumatera Selatan. Lampung Barat dan Mesuji sudah merasakannya.
Selain ISPA, penyakit yang ditimbulkan asap adalah asma, bronkitis, jantung, dan iritasi. Asosiasi Paru-paru Kanada mengingatkan masker wajah wajib dikenakan bagi yang ingin keluar rumah. Partikel ekstrakecil yang dibawa kabut asap menyebabkan iritasi pada mata, tenggorokan, hidung, serta menyebabkan sakit kepala atau alergi. Luar biasa, azab yang diturunkan ke muka bumi ini.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan Sabtu kemarin, asap tipis yang datang dari Sumatera dan Kalimantan sudah menutupi Laut Jawa dan sebagian Jakarta. Jarak pandang di Bandar Lampung sudah dibatasi kabut sejauh 5 km. Rakyat mengeluh dan gelisah karena kabut sudah datang sejak siang hingga sore. Asap mengganggu pemandangan dan sesak napas. Hamparan Danau Ranau, perkampungan penduduk di bukit dan Gunung Seminung, Lampung Barat, menjadi bukti bahwa asap mulai mendera daerah ini.
Di Sumatera Utara sudah mengevakuasi 8 ekor orang utan yang terkena dampak dari kebakaran hutan. Hewan dilindungi di Lampung ikut terkena, yakni di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Sedikitnya 4.000 hektare kawasan TNWK ludes terbakar tahun ini.
***
Adalah Badan Antariksa Amerika Serikat, NASA, menyebutkan kebakaran hutan Indonesia 2015 mencatat rekor terparah dalam sejarah. Upaya pemadaman selama musim kemarau panjang sulit dilakukan. NASA meyakini situasi 2015 serupa dengan 1997. “Kondisi di Singapura dan tenggara Sumatera serupa dengan 1997. Jika kemarau terus bertahan, kabut asap 2015 termasuk paling parah dalam sejarah,” kata ilmuwan Columbia University yang bekerja untuk NASA Robert Field.
Lalu apa sikap pemerintah terhadap musibah yang sudah mematikan ini? Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengumumkan 10 perusahaan kena sanksi administratif karena hutan dan lahan wilayah operasi mengalami kebakaran. Lalu ada dua lagi, izin hutan tanaman industri (HTI) dicabut.
Dari entitas perusahaan yang dikenakan sanksi itu, Nurbaya menyebut ada perusahaan asing dari Singapura, Malaysia, Tiongkok, Australia, sampai Amerika, ikut dalam bencana asap. Negeri ini perang terhadap kabut asap. Bangsa yang berdaulat ini juga tak mundur dari tekanan luar negeri. Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan haruslah maju dan tidak loyo menghadapi pembakar asing berbendera merah putih.
Kini polisi sudah menetapkan 243 orang tersangka. Sebanyak 226 perorangan dan 17 orang dari korporasi. Dari korporasi itu, tujuh di antaranya dari pemodal asing. Presiden Jokowi pun menginstruksikan tidak memberikan izin baru pengelolaan lahan baru, termasuk lahan hak guna usaha (HGU). Rakyat menanti instruksi Jokowi itu, apakah benar adanya atau hanya sebatas gertak sambal.
Negara hadir di hati rakyat manakala hukum pembakar lahan ditegakkan secara serius. Penjahat ekologis hanya dihukum ringan–tidak sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009. Peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup itu mengamanatkan pembakar hutan dan lahan dapat dipenjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Hasil pengamatan 15 tahun terakhir, aktor intelektual pembakar hutan—lahan bekerja secara terorganisasi. Ada kelompok yang mengklaim lahan, mengorganisasi petani melakukan pembakaran, ada tim marketing yang melibatkan aparatur dari pusat hingga daerah. Jika hukuman yang dijatuhkan pak hakim dan tuntutan jaksa kepada aktor itu terlalu ringan, maka kabut asap yang sangat memalukan bangsa ini terus berulang. ***

Share Postingan ini :
Previous Post

Bobotoh Wong Kito

Next Post

Geleng-geleng Malam Hari

Artikel Terkait

Lilin Kecil
Refleksi

Corona Belum Musnah!

Lilin Kecil
Refleksi

Berkalang Limbah

Lilin Kecil
Refleksi

Lampung Mendunia

Lilin Kecil
Refleksi

Bayar Mahal     

Lilin Kecil
Refleksi

Politikus Berakrobat        

Lilin Kecil
Refleksi

Entrepeneur Lokal    

Next Post
Lilin Kecil

Geleng-geleng Malam Hari

Lilin Kecil

Satu Jam Bersama Jokowi

Lilin Kecil

Membuka Luka Lama

Lilin Kecil

Bumi Laskar Pelangi (1)

Lilin Kecil

Bumi Laskar Pelangi (Selesai)

Artikel Terbaru

Keterangan Ahli Pers Menegakan Wibawa Profesi dan Etika Jurnalistik

Pers sebagai Mitra Strategis dan Penyedia Solusi Konstruktif

Wakabid Pendidikan PWI Pusat Umumkan 31 Wartawan Kompeten UKW PWI Lampung

Buku Transformasi SDM Pendidikan Islam Di Era Globalisasi

Perkuat Fungsi Pers, LPEF Kawal Peningkatan Kualitas SDM

PWI Pusat Tetapkan Marthen Jadi Sekjen, Iskandar sebagai Wakabid Pendidikan

Facebook Twitter Instagram Youtube
Bung Is

Platform Bung Is berperan sebagai repositori media yang menjaga integritas jurnalistik melalui penguatan kompetensi dan etika profesi oleh Dewan Pers juga PWI di era digital. Seluruh konten, termasuk podcast dan opini, menekankan pentingnya kolaborasi multipihak dalam menghadapi tantangan teknologi serta memajukan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia.

Beranda
Refleksi
Bung Is Menyapa
Nuansa
Opini
Buku & Jurnal
Peraturan
Pedoman
Nota Kesepahaman Pers

Aktivitas
Tentang

© 2026 - Bungis.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang

© 2026 - Bungis.id - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist