UNTUK ketiga kalinya, Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain memberikan keterangan ahli kepada pihak penyidik kepolisian terkait kasus dugaan pelanggaran pencemaran nama baik yang dilakukan media — wartawan. Pada Kamis, 18 Desember 2025, Iskandar memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik.
Iskandar yang juga wakil sekretaris jenderal PWI Pusat itu menjawab 20 pertanyaan penyidik Ditkrimsus Polda Lampung, Didik Kurnianto dan Rigos Tampati. Ahli Pers dari Dewan Pers bertugas memberikan keterangan ahli secara profesional dalam sengketa pemberitaan—baik pidana maupun perdata—untuk memastikan kasus tersebut diselesaikan sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Iskandar, Ahli Pers asal Lampung yang mengantongi sertifikat Dewan Pers ini, kali keduanya diminta keterangan ahli oleh penyidik Polda Sumatera Selatan terkait pencemaran nama baik seorang pejabat di Kabupaten Muara Enim yang dilakukan media online pada Januari 2024. Kali pertama, Mantan Pemimpin Redaksi Lampung Post juga memberikan keterangan ahli di hadapan penyidik Polres Pesawaran, Lampung.
Seperti diketahui, tugas utama Ahli Pers Dewan Pers memberikan pandangan profesional, objektif, dan netral terkait sengketa pers di kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan. Lalu menentukan apakah sebuah produk pers (berita/konten) memenuhi standar jurnalistik atau melanggar kode etik.
Ahli Pers juga membantu penyelesaian sengketa pers antara media dan masyarakat melalui mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi sebelum menempuh jalur hukum lalu memastikan kasus pers diselesaikan dengan UU Pers, bukan UU lain yang dapat mengancam kebebasan pers.
Selain itu memastikan narasumber yang terlibat dalam sengketa adalah wartawan bersertifikat dan perusahaan pers terdata. Dan Ahli pers harus memiliki surat tugas resmi dari Dewan Pers dan tidak boleh memiliki konflik kepentingan dalam perkara yang ditangani. Dewan Pers sendiri dalam menyelesaikan kasus sengketa pers melakukan perjanjikan kerjasama dengan Polri, kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung. *











