• Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang
Kamis, September 17, 2026
Bung Is
  • Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang
No Result
View All Result
Bung Is
No Result
View All Result

Ahli Pers Dewan Pers Jelaskan Cara Bedakan Wartawan Kompeten dengan Abal-abal

November 26, 2024
in Aktivitas
Ahli Pers Dewan Pers Jelaskan Cara Bedakan Wartawan Kompeten dengan Abal-abal
Share Postingan ini :

Ahli Pers Dewan Pers mengedukasi dan memperingatkan wartawan di Lampung untuk menaati kode etik jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Perusahaan pers yang melanggar kode etik jurnalistik, misalnya tidak melayani hak jawab, dapat disanksi denda hingga Rp500 juta.

“Wartawan harus menulis berita yang berimbang, serta melakukan verifikasi. Apalagi saat ini menjelang pemungutan suara Pilkada serentak,” kata Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain saat sarasehan Unila dengan media massa di Hotel Emersia Bandar Lampung, Selasa, 26 November 2024. Di Indonesia terdapat 66 orang ahli pers, sementara di Lampung hanya dua orang.

Ia menjelaskan data pada 2023 lebih dari 60% pengaduan perusahan media tidak profesional yang mendominasi. “Cirinya, wartawan yang memeras, menggunakan LSM, dan mengintimidasi untuk keuntungan pribadi,” kata Iskandar.

ArtikelTerkait

Keterangan Ahli Pers Menegakan Wibawa Profesi dan Etika Jurnalistik

Pers sebagai Mitra Strategis dan Penyedia Solusi Konstruktif

Kemudian, lanjutnya, nama perusahan pers bermotif tertentu, tanpa penanggung jawab, dan konten tidak mencerminkan karya jurnalistik. Pada kasus semacam ini, Dewan Pers akan meminta klarifikasi terhadap teradu. Jika terbukti tidak berbadan hukum maka penanganan bukan dengan UU Pers.

Jika karya sesuai KEJ dan tidak badan hukum maka Dewan Pers tetap memproses pengaduan tapi tidak mengeluarkan penilaian. Dewan Pers akan menunjuk mediator dan menuangkan hasilnya dalam berita acara.

Sebanyak 813 Aduan Masuk Dewan Pers

Iskandar juga memerinci Dewan Pers menerima 813 pengaduan kasus pers pada 2023 dengan 794 kasus berhasil diselesaikan atau sebanyak 97,66 persen. Selama 2022—2023, sebanyak 97 persen pelanggaran oleh media online.

“Kebanyakan media lokal, pelanggarannya terhadap kode etik, tanpa verifikasi. Kemudian, tidak uji informasi, tidak menggunakan sumber kredibel, serta masih menggunakan isu provokasi seksual,” ujarnya.

Menurut dia, di era digital saat ini siapa saja bisa mengeklaim sebagai wartawan. Karena itu, penting memahami perbedaan antara wartawan profesional dan wartawan abal-abal. “Wartawan itu punya kompetensi, yakni muda, madya, dan utama. Kalau perlu, Unila memberlakukan aturan hanya wartawan kompeten yang bekerja sama,” ujarnya.

*Artikel ini sudah di terbitkan di lampost.co pada tanggal 26/11/2024
Share Postingan ini :
Previous Post

Wartawan Pemeras Narasumber Bisa Dikenakan Pidana

Next Post

Buku Kepemimpinan dan Perilaku Organisiasi

Artikel Terkait

Ahli Pers Dewan Pers, Iskandar Zulkarnain memberikan keterangan ahli di hadapanTim Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Lampung, Jumat (14 Agustus 2026).
Aktivitas

Keterangan Ahli Pers Menegakan Wibawa Profesi dan Etika Jurnalistik

Deputi Direktur PT. Masa Kini Mandiri, Iskandar Zulkarnain
Aktivitas

Pers sebagai Mitra Strategis dan Penyedia Solusi Konstruktif

Wakabid Pendidikan PWI Pusat Umumkan 31 Wartawan Kompeten UKW PWI Lampung
Aktivitas

Wakabid Pendidikan PWI Pusat Umumkan 31 Wartawan Kompeten UKW PWI Lampung

Pemimpin Perusahaan Lampung Post, Iskandar Zulkarnain
Aktivitas

Perkuat Fungsi Pers, LPEF Kawal Peningkatan Kualitas SDM

PWI Pusat Tetapkan Pengurus Baru,
Aktivitas

PWI Pusat Tetapkan Marthen Jadi Sekjen, Iskandar sebagai Wakabid Pendidikan

Ahli Pers Dewan Pers Bedah UU Pers dan Batasan UU ITE bagi Karyawan Imigrasi
Aktivitas

Ahli Pers Dewan Pers Bedah UU Pers dan Batasan UU ITE bagi Karyawan Imigrasi

Next Post
Buku Kepemimpinan dan Perilaku Organisiasi

Buku Kepemimpinan dan Perilaku Organisiasi

IKP Turun, Dewan Pers Imbau Jalin Kerja Sama Hanya Kepada Media Profesional

IKP Turun, Dewan Pers Imbau Jalin Kerja Sama Hanya Kepada Media Profesional

Indeks Kebebasan Pers 2024 di Lampung Rendah, Ini Rekomendasi Dewan Pers

Indeks Kebebasan Pers 2024 di Lampung Rendah, Ini Rekomendasi Dewan Pers

Penerimaan Pajak Wilayah DJP Bengkulu Lampung Capai 96,75 Persen

Penerimaan Pajak Wilayah DJP Bengkulu Lampung Capai 96,75 Persen

Jalin Sinergitas Dengan Media, Kabid Humas Polda Lampung Kunjungi Kantor Lampung Post

Jalin Sinergitas Dengan Media, Kabid Humas Polda Lampung Kunjungi Kantor Lampung Post

Artikel Terbaru

Keterangan Ahli Pers Menegakan Wibawa Profesi dan Etika Jurnalistik

Pers sebagai Mitra Strategis dan Penyedia Solusi Konstruktif

Wakabid Pendidikan PWI Pusat Umumkan 31 Wartawan Kompeten UKW PWI Lampung

Buku Transformasi SDM Pendidikan Islam Di Era Globalisasi

Perkuat Fungsi Pers, LPEF Kawal Peningkatan Kualitas SDM

PWI Pusat Tetapkan Marthen Jadi Sekjen, Iskandar sebagai Wakabid Pendidikan

Facebook Twitter Instagram Youtube
Bung Is

Platform Bung Is berperan sebagai repositori media yang menjaga integritas jurnalistik melalui penguatan kompetensi dan etika profesi oleh Dewan Pers juga PWI di era digital. Seluruh konten, termasuk podcast dan opini, menekankan pentingnya kolaborasi multipihak dalam menghadapi tantangan teknologi serta memajukan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia.

Beranda
Refleksi
Bung Is Menyapa
Nuansa
Opini
Buku & Jurnal
Peraturan
Pedoman
Nota Kesepahaman Pers

Aktivitas
Tentang

© 2026 - Bungis.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang

© 2026 - Bungis.id - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist