Turunnya Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Provinsi Lampung selama dua tahun berturut-turut ini menjadi perhatian banyak pihak tak terkecuali Dewan Pers.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Bandar Lampung pada 5 Desember 2024 menjelaskan, IKP Lampung dalam dua tahun terakhir trennya terus menurun. Pada tahun 2022, IKP Lampung di angka 79,20 turun menjadi 69,76 pada 2023 atau turun -9,44. Lalu pada 2024 melorot lagi menjadi 62,04 atau turun -7,72.
Penurunan terjadi di semua variabel lingkungan, kata Ninik. Rinciannya, penurunan paling tajam terjadi di lingkungan fisik dan politik dari 71,98 di 2023 menjadi 61,80 di 2024 (-10,18 poin). Kemudian, lingkungan ekonomi dari 68,69 di 2023 menjadi 61,67 di 2024 (-7,02 poin).
“Nilai Indikator di Lampung yang sangat lemah dan turun tajam dibandingkan tahun sebelumnya adalah kebebasan dari kekerasan, turun dari 69,58 menjadi 40,33 atau turun -29,25 poin,” kata Ninik.
Kegiatan penyampaian hasil survei IKP 2024 di Bandar Lampung ini dihadiri Ahli Pers Iskandar Zulkarnain dan Oyos Suroso, para pemimpin redaksi media. Serta lembaga instansi pemerintah, Kadiskominfo Provinsi Lampung, Kabid Humas Polda, Korem Gatam, dan anggota DPRD Lampung.
Menurut hasil Fokus Group Discussion (FGD) bersama informan ahli di Lampung dan dikuatkan oleh data Aliansi Jurnalis Independen (AJI), beberapa kasus kekerasan yang mengemuka seperti kekerasan terhadap jurnalis.
Selain itu, lanjut Ninik, indikator kebebasan dan intervensi juga bernial rendah yakni 58,04. Hal ini tidak terlepas dari masih banyaknya sensor peliputan, larangan pemberitaan, dan adanya permintaan pencabutan berita yang wartawan tulis.
Intervensi pemerintah daerah terhadap kerja jurnakis masih menjadi masalah signifikan di Lampung. Bentuk intervensi mencakup tekanan politik, agar media tidak memberitakan isu-isu tertentu yang dianggap sensitif atau merugikan citra mereka. Sensor dan pembatasan akses juga kerap terjadi dan pembatasan akses jurnalis ke informasi publik.
Indikator lain yang juga rendah dan turun cukup banyak ketimbang tahun sebelumnya adalah perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas yakni 45,58. Kemudian, tata kelola perusahaan yang baik (54,1), independensi kelompok kepentingan yang kuat (56,61), independensi dan kepastian hukum lembaga peradilan (57,38).
Rekomendasi Dewan Pers
Terkait dengan hasil IKP 2024 ini, Dewan Pers merekomendasikan delapan hal:
1. Untuk menangani secara tuntas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis, selain Polri, aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung perlu mengawal proses penegakan hukum yang adil dan tuntas. Yakni mengutamakan penerapan UU Pers dan mengedepankan hukum perdata dibandingkan hukum pidana pada kasus-kasus hukum yang melibatkan pers.
2. Dalam kaitannya dengan penanganan hukum di atas, Dewan Pers perlu memperkuat strategi dan melaksanakan kembali sosialisasi lebih efektif kepada berbagai lembaga penegakan hukum terkait UU Pers menjadi rujukan utama proses hukum yang terkait jurnalisme. Hal ini demi upaya membangun jurnalisme pers sebagai salah satu dari empat pilar demokrasi.
3. Untuk meningkatkan kebebasan pers dari adanya intervensi dan independensi dari kelompok kepentingan yang kuat, Dewan Pers perlu melanjutkan sosialisasi lebih masif. Yakni pentingnya jurnalisme yang independen dan profesional serta perbedaan antara perusahaan pers yang terverifikasi Dewan Pers dengan yang tidak. Hal ini untuk membantu pemerintah daerah membangun kemitraan yang sehat dengan perusahaan pers.
4. Kemendagri perlu menyusun aturan atau imbauan teknis kepada pemerintah daerah untuk mendahulukan kerja sama pemberitaan dengan perusahaan pers yang sudah terverifikasi Dewan Pers. Termasuk imbauan kepada pemerintah daerah untuk membuat aturan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas serta aturan mengenai Kesetaraan bagi Kelompok Rentan.
5. Dewan Pers bekerjasama dengan organisasi media dan organisasi jurnalis perlu memperkuat strategi peningkatan kompetensi sekaligus pengawasan terhadap insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai kode etik jurnalistik dan pemberitaan yang akurat dan berimbang.
Kemerdekaan Pers
6. Bappenas, Kemenkominfo dan instansi pemerintah lainnya, serta DPR RI, terutama Komisi II dan Komisi III perlu menggulirkan adanya Democracy Trust Fund atau Endowment Fund. Ini untuk mengatasi beberapa masalah utama kemerdekaan pers di Indonesia, antara lain:
* Memberi solusi kepada semua perusahaan pers di Indonesia yang sangat bergantung pada berbagai kelompok kepentingan kuat. Karena ini dapat mengganggu independensi jurnalisme dan keberlangsungan pers sehat di Indonesia.
* Perbaiki tata kelola perusahaan pers saat ini makin terpuruk oleh kondisi ekonomi dan makin liberalnya situasi persaingan antara perusahaan pers dengan media sosial, buzzer, influencer dan media abalabal penyebar berita hoaks yang berdampak negatif pada masyarakat.
* Kesejahteraan para jurnalis yang memberi dampak positif terhadap profesionalisme dan independensi jurnalis dalam membuat pemberitaan mengedepankan kepentingan publik.
7. BPK dapat menyusun panduan kemitraan yang profesional antara pemerintah daerah dengan perusahaan pers, sekaligus mendorong Pemda membuat aturan. Yakni agar kontrak pemberitaan yang pemerintah daerah buat dapat mendahulukan perusahaan pers yang terverifikasi Dewan Pers.
8. Dewan Pers perlu memperbanyak kerjasama pelatihan tentang penguatan aspek teknologi dalam pembuatan dan distribusi berita melalui platform online, termasuk penanganan dan mitigasi terhadap adanya potensi serangan siber yang menimpa media-media pers di Indonesia.
*artikel ini sudah terbit di lampost.co pada 07/12/24









