• Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang
Kamis, September 17, 2026
Bung Is
  • Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang
No Result
View All Result
Bung Is
No Result
View All Result

Dewan Pers Sebut Kasus Pelanggaran Didominasi Media Online

Oktober 9, 2024
in Aktivitas
Dewan Pers Sebut Kasus Pelanggaran Didominasi Media Online
Share Postingan ini :

Forum penyegaran Ahli Pers Dewan Pers di Bali mengungkapkan bahwa media online atau digital paling banyak melakukan pelanggaran. Tercatat ada 97 persen pelanggaran selama kurun waktu 2022-2023. Media berbasis lokal mengabaikan kode etik jurnalistik dan menggunakan isu provokasi seksual.

Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu mengungkapkan hal itu pada acara pembukaan penyegaran Ahli Pers Dewan Pers di Legian, Bali, Rabu, 2 Oktober 2024. Penyegaran yang berlangsung selama dua hari itu berisi materi antara lain Dampak UU No.27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi terhadap Kemerdekaan Pers. Lalu Dampak Implementasi PP No. 32/2024 tentang Tanggungjawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Penyegaran ahli pers melibatkan 26 orang dari seluruh Indonesia itu, mendapat materi penajaman terkait Implementasi Perjanjian Kerja sama Dewan Pers dan Polri—Bareskrim. Serta Penanganan Kasus Pers di Kepolisian dan di Dewan Pers.

ArtikelTerkait

Keterangan Ahli Pers Menegakan Wibawa Profesi dan Etika Jurnalistik

Pers sebagai Mitra Strategis dan Penyedia Solusi Konstruktif

Persoalan terkini juga masuk bahasan yakni penyelesaian sengketa pers dalam Pilkada serta pers kampus dalam mencerdaskan publik di perguruan tinggi.

Dua Ahli Pers Dewan Pers dari Lampung masing-masing Iskandar Zulkarnain (Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung) dan Oyos Saroso HN (Mantan Ketua AJI Bandar Lampung). Mereka bersama ahli pers lainnya berkesempatan membedah penyelesaian kasus sengketa pers di Lampung.

Masih menurut Ninik, pelanggaran yang mendominasi media online paling banyak adalah tidak melakukan verifikasi, tidak uji informasi, dan tidak skeptis. “Informasi pejabat selalu dianggap benar, juga tidak menggunakan sumber-sumber kredibel,” kata Ninik.

Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers adalah salah satu tugas dan fungsi Dewan Pers yakni melindungi kemerdekaan pers. Termasuk ketika dalam proses hukum berkaitan dengan wartawan dan produk jurnalistik. Maka, Dewan Pers menerbitkan Peraturan Dewan Pers No. 10/Peraturan-DP/X/2009 tentang Keterangan Ahli Dewan Pers.

Peraturan itulah yang kemudian melandasi gelaran program ‘Pelatihan Ahli Pers Dewan Pers’ sejak tahun 2010 hingga tahun 2024. Pada tahun ini saja, program tersebut telah terselenggarakan di Bogor, Jawa Barat pada Juli 2024, dan Oktober di Legian, Bali.

“Situasi konflik terkait pemberitaan saat ini tidak bisa terhindari lagi. Karena itulah, maka peran Ahli Pers Dewan Pers menjadi sangat penting ikut menyelesaikan kasus pers,” ujar Ninik.

Kasus Pers

Ketua Dewan Pers juga mengungkapkan data pengaduan kasus pers di Dewan Pers selama lima tahun terakhir yakni pada tahun 2019 sebanyak 626 kasus, dapat terselesaikan 522 kasus atau 83,4%. Tahun 2020 sebanyak 567 kasus, selesai 479 kasus (84,5%). Pada 2021 sebanyak 774 kasus, selesai 681 kasus (88,0%). Tahun 2022 ada 691 kasus, selesai 663 kasus (95,9%), dan pada tahun 2023 sebanyak 813 kasus, selesai 794 kasus (97,66%).

Karena memang, tanggung jawab pers tidak hanya sampai pada proses penyebaran informasi. Tapi juga sampai pada dampak dari berita produk jurnalistik yang tersebarkan.

“Kita bersyukur, sampai hari ini, ada kesepahaman sama antara Dewan Pers dan Polri dalam hal kode etik jurnalistik. Lalu UU Pers dan UU ITE terkait pers,” lanjut Ninik.

*artikel ini sudah terbit di lampost.co pada 07/10/24

Share Postingan ini :
Previous Post

24 Ahli Pers Dewan Pers Ikut Program Penyegaran Keahlian di Bali

Next Post

Polri Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers Dihadapan Ahli Pers

Artikel Terkait

Ahli Pers Dewan Pers, Iskandar Zulkarnain memberikan keterangan ahli di hadapanTim Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Lampung, Jumat (14 Agustus 2026).
Aktivitas

Keterangan Ahli Pers Menegakan Wibawa Profesi dan Etika Jurnalistik

Deputi Direktur PT. Masa Kini Mandiri, Iskandar Zulkarnain
Aktivitas

Pers sebagai Mitra Strategis dan Penyedia Solusi Konstruktif

Wakabid Pendidikan PWI Pusat Umumkan 31 Wartawan Kompeten UKW PWI Lampung
Aktivitas

Wakabid Pendidikan PWI Pusat Umumkan 31 Wartawan Kompeten UKW PWI Lampung

Pemimpin Perusahaan Lampung Post, Iskandar Zulkarnain
Aktivitas

Perkuat Fungsi Pers, LPEF Kawal Peningkatan Kualitas SDM

PWI Pusat Tetapkan Pengurus Baru,
Aktivitas

PWI Pusat Tetapkan Marthen Jadi Sekjen, Iskandar sebagai Wakabid Pendidikan

Ahli Pers Dewan Pers Bedah UU Pers dan Batasan UU ITE bagi Karyawan Imigrasi
Aktivitas

Ahli Pers Dewan Pers Bedah UU Pers dan Batasan UU ITE bagi Karyawan Imigrasi

Next Post
Polri Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers Dihadapan Ahli Pers

Polri Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers Dihadapan Ahli Pers

Milad ke-34, ICMI Way Kanan Luncurkan Buku

Milad ke-34, ICMI Way Kanan Luncurkan Buku

Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Paparkan Tips Membedakan Wartawan Profesional dan Abal-abal

Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Paparkan Tips Membedakan Wartawan Profesional dan Abal-abal

Tips Menghadapi Wartawan, Membedakan Wartawan Profesional dan Wartawan Tak Berkode Etik

Tips Menghadapi Wartawan, Membedakan Wartawan Profesional dan Wartawan Tak Berkode Etik

AI dan Society 5.0 Peluang dan Tantangan Baru dalam Dunia Pendidikan

AI dan Society 5.0 Peluang dan Tantangan Baru dalam Dunia Pendidikan

Artikel Terbaru

Keterangan Ahli Pers Menegakan Wibawa Profesi dan Etika Jurnalistik

Pers sebagai Mitra Strategis dan Penyedia Solusi Konstruktif

Wakabid Pendidikan PWI Pusat Umumkan 31 Wartawan Kompeten UKW PWI Lampung

Buku Transformasi SDM Pendidikan Islam Di Era Globalisasi

Perkuat Fungsi Pers, LPEF Kawal Peningkatan Kualitas SDM

PWI Pusat Tetapkan Marthen Jadi Sekjen, Iskandar sebagai Wakabid Pendidikan

Facebook Twitter Instagram Youtube
Bung Is

Platform Bung Is berperan sebagai repositori media yang menjaga integritas jurnalistik melalui penguatan kompetensi dan etika profesi oleh Dewan Pers juga PWI di era digital. Seluruh konten, termasuk podcast dan opini, menekankan pentingnya kolaborasi multipihak dalam menghadapi tantangan teknologi serta memajukan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia.

Beranda
Refleksi
Bung Is Menyapa
Nuansa
Opini
Buku & Jurnal
Peraturan
Pedoman
Nota Kesepahaman Pers

Aktivitas
Tentang

© 2026 - Bungis.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang

© 2026 - Bungis.id - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist