• Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang
Kamis, September 17, 2026
Bung Is
  • Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang
No Result
View All Result
Bung Is
No Result
View All Result

Wartawan Pemeras Narasumber Bisa Dikenakan Pidana

November 23, 2024
in Aktivitas
Wartawan Pemeras Narasumber Bisa Dikenakan Pidana
Share Postingan ini :

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1990 tentang Kebebasan Pers telah mengatur cara kerja jurnalistik. Dalam undang-undang itu menjelaskan tugas jurnalis adalah mencari, menulis, dan menyiarkan informasi.

Ahli Pers Dewan Pers, Iskandar Zulkarnain mengungkapkan, selain 3 tugas itu bukan bagian dari kerja jurnalistik yang pers lakukan. Terlebih jika ada jurnalis yang meminta uang dan memeras narasumber.

“Wartawan yang melakukan pemerasan bisa dijerat menggunakan pasal pidana. Bukan melalui mekanisme Dewan Pers,” ungkapnya saat jadi pembicara di Sumut Inspiring Teacher, Selasa, 19 November 2024.

ArtikelTerkait

Keterangan Ahli Pers Menegakan Wibawa Profesi dan Etika Jurnalistik

Pers sebagai Mitra Strategis dan Penyedia Solusi Konstruktif

Kemudian, narasumber juga bisa mengetahui keabsahan jurnalis melalui situs Dewan Pers. Wartawan profesional identitasnya terdaftar di Dewan Pers dan perusahaan persnya memiliki badan hukum.

“Kalau bapak ibu khawatir, bisa mengecek dulu identitas wartawan dan medianya di situs Dewan Pers secara online,” kata dia.

Pemimpin Perusahaan Lampung Post itu juga menjelaskan, pers harus berimbang dalam memuat berita dengan memberikan hak jawab kepada narasumber. Jika tidak, maka narasumber bisa mengadukan wartawan ke ranah pidana atau kepada Dewan Pers.

Wartawan juga wajib memberikan hak koreksi tidak hanya kepada narasumber tapi kepada publik. Kewajiban ini berkaitan untuk melakukan perubahan materi berita jika terdapat kekeliruan dalam penulisan.

Kemudian, wartawan memiliki hak untuk menolak mengungkap identitas narasumber. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1 ayat 10 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers.

“Hak tolak tujuannya untuk melindungi sumber informasi dengan menolak menyebut identitas terlebih ketika berhadapan dengan hukum,” jelas Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung itu.

*artikel ini sudah terbit di lampost.co pada 20/11/2024

Share Postingan ini :
Previous Post

AI dan Society 5.0 Peluang dan Tantangan Baru dalam Dunia Pendidikan

Next Post

Ahli Pers Dewan Pers Jelaskan Cara Bedakan Wartawan Kompeten dengan Abal-abal

Artikel Terkait

Ahli Pers Dewan Pers, Iskandar Zulkarnain memberikan keterangan ahli di hadapanTim Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Lampung, Jumat (14 Agustus 2026).
Aktivitas

Keterangan Ahli Pers Menegakan Wibawa Profesi dan Etika Jurnalistik

Deputi Direktur PT. Masa Kini Mandiri, Iskandar Zulkarnain
Aktivitas

Pers sebagai Mitra Strategis dan Penyedia Solusi Konstruktif

Wakabid Pendidikan PWI Pusat Umumkan 31 Wartawan Kompeten UKW PWI Lampung
Aktivitas

Wakabid Pendidikan PWI Pusat Umumkan 31 Wartawan Kompeten UKW PWI Lampung

Pemimpin Perusahaan Lampung Post, Iskandar Zulkarnain
Aktivitas

Perkuat Fungsi Pers, LPEF Kawal Peningkatan Kualitas SDM

PWI Pusat Tetapkan Pengurus Baru,
Aktivitas

PWI Pusat Tetapkan Marthen Jadi Sekjen, Iskandar sebagai Wakabid Pendidikan

Ahli Pers Dewan Pers Bedah UU Pers dan Batasan UU ITE bagi Karyawan Imigrasi
Aktivitas

Ahli Pers Dewan Pers Bedah UU Pers dan Batasan UU ITE bagi Karyawan Imigrasi

Next Post
Ahli Pers Dewan Pers Jelaskan Cara Bedakan Wartawan Kompeten dengan Abal-abal

Ahli Pers Dewan Pers Jelaskan Cara Bedakan Wartawan Kompeten dengan Abal-abal

Buku Kepemimpinan dan Perilaku Organisiasi

Buku Kepemimpinan dan Perilaku Organisiasi

IKP Turun, Dewan Pers Imbau Jalin Kerja Sama Hanya Kepada Media Profesional

IKP Turun, Dewan Pers Imbau Jalin Kerja Sama Hanya Kepada Media Profesional

Indeks Kebebasan Pers 2024 di Lampung Rendah, Ini Rekomendasi Dewan Pers

Indeks Kebebasan Pers 2024 di Lampung Rendah, Ini Rekomendasi Dewan Pers

Penerimaan Pajak Wilayah DJP Bengkulu Lampung Capai 96,75 Persen

Penerimaan Pajak Wilayah DJP Bengkulu Lampung Capai 96,75 Persen

Artikel Terbaru

Keterangan Ahli Pers Menegakan Wibawa Profesi dan Etika Jurnalistik

Pers sebagai Mitra Strategis dan Penyedia Solusi Konstruktif

Wakabid Pendidikan PWI Pusat Umumkan 31 Wartawan Kompeten UKW PWI Lampung

Buku Transformasi SDM Pendidikan Islam Di Era Globalisasi

Perkuat Fungsi Pers, LPEF Kawal Peningkatan Kualitas SDM

PWI Pusat Tetapkan Marthen Jadi Sekjen, Iskandar sebagai Wakabid Pendidikan

Facebook Twitter Instagram Youtube
Bung Is

Platform Bung Is berperan sebagai repositori media yang menjaga integritas jurnalistik melalui penguatan kompetensi dan etika profesi oleh Dewan Pers juga PWI di era digital. Seluruh konten, termasuk podcast dan opini, menekankan pentingnya kolaborasi multipihak dalam menghadapi tantangan teknologi serta memajukan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia.

Beranda
Refleksi
Bung Is Menyapa
Nuansa
Opini
Buku & Jurnal
Peraturan
Pedoman
Nota Kesepahaman Pers

Aktivitas
Tentang

© 2026 - Bungis.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang

© 2026 - Bungis.id - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist