• Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang
Kamis, September 17, 2026
Bung Is
  • Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang
No Result
View All Result
Bung Is
No Result
View All Result

Kotak Korek Api

Oktober 16, 2016
in Refleksi
Lilin Kecil
Share Postingan ini :

PUNGUTAN liar (pungli) bukan barang baru di negeri ini. Penyakit di tengah masyarakat itu timbul tenggelam seperti binatang kura-kura. Di saat lingkungannya terasa aman, hewan itu memperlihatkan dirinya lalu berjalan. Tapi jika ada yang mengganggu, kepala disembunyikan di dalam cangkang—batok keras yang menutupi tubuhnya.

Itulah tabiat pungli. Seperti kura-kura. Pungli terjadi karena ada kompromi dan dilanggengkan. Seorang sopir truk mengingatkan kernetnya untuk memberikan sejumlah uang kertas dimasukkan ke dalam kotak korek api. Uang pelicin itu diserahkan saat melintasi pos jembatan timbang. “Dik, kasihkan duit ini ke petugas yang berdiri itu,” kata sopir sembari menunjuk petugas berseragam yang sudah siap menerima kotak korek api tadi. Kejadian tersebut dialami 20 tahun yang lalu. Kini praktik itu masih terjadi, tetapi tidak memakai kotak korek api lagi.

Praktik pungli itu sangat jelas dan terang benderang, petugas pun tidak segan-segan menjulurkan tangan mengambil uang dari sang kernet. Di sepanjang jalan lintas Sumatera, juga jalan lintas timur—lokasi adanya pos tempat pembayaran retribusi (TPR), di situ berlangsung praktik pungli. Kalau dihitung, jumlah pos TPR dari Bakauheni hingga Lhokseumawe berjumlah ratusan bahkan ribuan.

ArtikelTerkait

Corona Belum Musnah!

Berkalang Limbah

Itu baru pungutan di jalan raya. Belum lagi pungutan mengurus surat-surat izin, pencairan pensiun, uang kompetensi guru, mengurus pajak, pungutan di pasar, parkir, surat nikah, surat kematian, menjenguk tahanan di rumah tahanan. Penarikan itu beralaskan uang rokok, pengganti fotokopi, beli map. Alasan dalam bentuk kompromi itulah, mereka melegalkan praktik yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Anak bangsa ini bermental rakus.
Apa sih sebenarnya binatang bernama pungli itu? Mengapa sulit diatasi sehingga terus-menerus terjadi? Antara memublikasikan pendapat pakar hukum Soedjono Dirdjosirwono dari Universitas Parahyangan dan Universitas Diponegoro. Dia menulis buku Pungli Analisa Hukum & Kriminologi. Buku yang diterbitkan Sinar Baru Bandung, Cetakan II, Maret, 1983, mengulas bahwa pungli sekarang ini tidak terlepas dari sejarah masa lalu yang penuh kelabu.
Bahkan pungli menjadi satu kebudayaan yang telah melembaga karena tuntutan kondisi dan situasi ekonomi yang memang mendukung pada masa itu. Pada era Soeharto berkuasa, pernah mengeluarkan Instruksi Presiden No. 9/1977 tentang Operasi Tertib. Pak Harto meminta praktik pungli harus ditanggulangi karena sudah merasuki sumsum anak bangsa.
Dalam banyak kajian dan data yang disodorkan ke publik, pungli memiliki ragam jenis, seperti tindak pidana korupsi uang negara, menghindarkan pajak dan bea cukai, pemerasan, dan penyuapan. Uang sogokan, uang siluman atau uang suap itu beperkara pidana. Praktik ini merupakan interaksi antara petugas dan masyarakat yang didorong oleh pelbagai kepentingan pribadi.

***

Dalam tataran praktiknya, ada juga pungli yang sulit dibuktikan. Seperti pemberian komisi dalam kredit bank, komisi tender proyek yang sekarang sudah menjadi rahasia umum, imbalan jasa, kenaikan pangkat, pungutan terhadap uang perjalanan. Pekan ini, Presiden Joko Widodo dengan suara kerasnya mengingatkan seluruh kementerian, instansi, termasuk Polri, menghentikan segala bentuk pungli, terutama terkait kepentingan publik.

“Setop yang namanya pungutan liar, terutama kepada yang berkaitan pelayanan kepada masyarakat. Tangkap dan langsung pecat pegawai yang melakukan pungli,” kata mantan Wali Kota Solo itu kepada pers di Jakarta, Selasa (11/10). Rakyat sering jengkel ketika mengurus sesuatu, petugas dengan tidak malu-malu minta uang. Jika tidak diberi uang pelicin, urusan bisa berhari-hari. Kalau bisa dipermudah, kenapa harus dipersulit!
Seisi rakyat di Republik ini merasakan terkena praktik pungli. Ombudsman menyoroti empat praktik pungli yang marak terjadi, seperti di lembaga pemasyarakatan, imigrasi, tilang, dan pembuatan surat izin mengemudi (SIM), pajak kendaraan bermotor. Penyakit ini harus disembuhkan atau lebih ekstrem lagi diamputasi.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap upaya operasi pemberantasan pungli tak hanya berlangsung sesaat, seperti hangat-hangat kotoran hewan. Pungli itu menambah beban hidup rakyat. Pegawai yang melakukan pungli juga—moralnya bermental tak terpuji karena selalu ingin meminta bayaran.
Menghabisi praktik pungli, Polri melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Di situ, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp34 juta dari lantai 6 Gedung Karya Kemenhub dan Rp61 juta dari lantai 12. Reformasi mental harus terus berjalan! Polri pun menyisir anggotanya yang melakukan pungli.
Sebanyak 78 polisi di Indonesia diproses karena terlibat praktik pungli. “Di Polda Metro Jaya sebanyak 33 anggota, yang lain ada 69 ditangkap. Mereka melibatkan 78 personel di seluruh Indonesia dalam satu pekan ini,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Jakarta, Sabtu (15/10).
Proses hukum harus berjalan. Sanksi disiplin, administrasi, dan pidana mengancam polisi yang bermain pungli. Jika tidak dihabisi, rakyat di negeri ini tidak percaya lagi dengan petugas, juga pegawai yang berkaitan dengan pelayanan publik. Mereka kerap melakukan pungli. Istilah yang sering didengar dulu; pengawasan melekat (waskat), ternyata sudah tumpul dan tak mampu lagi menindaknya. ***

 

Share Postingan ini :
Previous Post

Restorasi Lampung

Next Post

Cermin Buruk di Sawah Lama

Artikel Terkait

Lilin Kecil
Refleksi

Corona Belum Musnah!

Lilin Kecil
Refleksi

Berkalang Limbah

Lilin Kecil
Refleksi

Lampung Mendunia

Lilin Kecil
Refleksi

Bayar Mahal     

Lilin Kecil
Refleksi

Politikus Berakrobat        

Lilin Kecil
Refleksi

Entrepeneur Lokal    

Next Post
Lilin Kecil

Cermin Buruk di Sawah Lama

Lilin Kecil

Diurut Nomor Cabut

Lilin Kecil

Hidayah untuk Ahok

Lilin Kecil

Pelacuran Keyakinan

Lilin Kecil

Kegenitan Media Sosial

Artikel Terbaru

Keterangan Ahli Pers Menegakan Wibawa Profesi dan Etika Jurnalistik

Pers sebagai Mitra Strategis dan Penyedia Solusi Konstruktif

Wakabid Pendidikan PWI Pusat Umumkan 31 Wartawan Kompeten UKW PWI Lampung

Buku Transformasi SDM Pendidikan Islam Di Era Globalisasi

Perkuat Fungsi Pers, LPEF Kawal Peningkatan Kualitas SDM

PWI Pusat Tetapkan Marthen Jadi Sekjen, Iskandar sebagai Wakabid Pendidikan

Facebook Twitter Instagram Youtube
Bung Is

Platform Bung Is berperan sebagai repositori media yang menjaga integritas jurnalistik melalui penguatan kompetensi dan etika profesi oleh Dewan Pers juga PWI di era digital. Seluruh konten, termasuk podcast dan opini, menekankan pentingnya kolaborasi multipihak dalam menghadapi tantangan teknologi serta memajukan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia.

Beranda
Refleksi
Bung Is Menyapa
Nuansa
Opini
Buku & Jurnal
Peraturan
Pedoman
Nota Kesepahaman Pers

Aktivitas
Tentang

© 2026 - Bungis.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang

© 2026 - Bungis.id - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist