• Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang
Kamis, September 17, 2026
Bung Is
  • Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang
No Result
View All Result
Bung Is
No Result
View All Result

Keterangan Ahli Pers Menegakan Wibawa Profesi dan Etika Jurnalistik

Agustus 15, 2026
in Aktivitas
Ahli Pers Dewan Pers, Iskandar Zulkarnain memberikan keterangan ahli di hadapanTim Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Lampung, Jumat (14 Agustus 2026).

Ahli Pers Dewan Pers, Iskandar Zulkarnain memberikan keterangan ahli di hadapanTim Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Lampung, Jumat (14 Agustus 2026).

Share Postingan ini :

Lampung – Kali keempat Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain memberikan keterangan ahli kepada pihak penyidik kepolisian terkait penyelidikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik atau saluran informasi lainnya.

Pada Jumat, 14 Agustus 2026, Iskandar memberikan keterangan kepada Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung, terkait dugaan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik dengan cara menuduhkan suatu hal. Penyidik menggali keterangan dari Ahli Pers Iskandar sebagaimana kedudukan media online dan media sosial yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Dalam Pasal 120 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana selanjutnya disebut KUHAP, Ahli memberikan keterangan menurut pengetahuan dan keahlian. Pada kesempatan itu, Ahli memberikan 21 jawaban dari pertanyaan penyidik.

ArtikelTerkait

Pers sebagai Mitra Strategis dan Penyedia Solusi Konstruktif

Wakabid Pendidikan PWI Pusat Umumkan 31 Wartawan Kompeten UKW PWI Lampung

Masih menurut Iskandar, seseorang dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana pers apabila memenuhi syarat-syarat tindak pidana umum, dan tindakan tersebut berkaitan dengan aktivitas jurnalistik yang melanggar hukum.

Ahli menjelaskan penyelesaian kasus pers dengan mengedepankan mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sebuah media dikategorikan sebagai perusahaan pers berbadan hukum pers (perseroan terbatas/yayasan). Dan media juga wajib mencantumkan identitas penanggung jawab, serta mengumumkan alamat/kantor perusahaan tersebut.

Dalam Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik disebutkan: “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.” Kata berimbang diartikan bahwa semua pihak mendapat kesempatan yang setara. Pers tidak boleh hanya mendengarkan satu pihak agar berita tidak berat sebelah dan tidak menghakimi seseorang tanpa konfirmasi.

Artinya, jika ada suatu isu atau masalah, wartawan harus mencari keterangan dan sudut pandang dari pihak-pihak yang bersangkutan agar berita yang disajikan adil, berimbang, netral, dan tidak memojokkan satu pihak. Ini termuat dalam KEJ Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Jika publik merasa dirugikan akibat pemberitaaan media, maka berhak mengajukan Hak Jawab. Hak jawab adalah hak seseorang untuk meluruskan berita yang salah tentang dirinya. “Hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat 2,” kata Iskandar yang kini menjadi pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.

Point penting dari Hak Jawab itu, kata Penguji Utama Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI-Dewan Pers, bertujuan meluruskan fakta yang keliru atau merugikan nama baik seseorang. Dan media massa atau pers wajib memuat teks sanggahan dari korban tanpa memungut biaya. “Sanggahan harus dipasang di tempat yang sama dengan berita keliru yang terbit sebelumnya, atau di-link-kan dengan berita yang sudah diterbitkan.”

“Jika media mengabaikan atau menolak Hak Jawab bisa terkena hukum pidana. Dendanya paling banyak Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat 2,” jelas Mantan Pemimpin Redaksi Lampung Post.

Seperti diketahui, tugas utama Ahli Pers Dewan Pers memberikan pandangan profesional, objektif, dan netral terkait sengketa pers di kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan. Lalu menentukan apakah sebuah produk pers (berita/konten) memenuhi standar jurnalistik atau melanggar kode etik.

Ahli Pers juga membantu penyelesaian sengketa pers antara media dan masyarakat melalui mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi sebelum menempuh jalur hukum lalu memastikan kasus pers diselesaikan dengan UU Pers, bukan UU lain yang dapat mengancam kebebasan pers.

Selain itu memastikan narasumber yang terlibat dalam sengketa adalah wartawan bersertifikat dan perusahaan pers terdata. Dan Ahli pers harus memiliki surat tugas resmi dari Dewan Pers dan tidak boleh memiliki konflik kepentingan dalam perkara yang ditangani. Dewan Pers sendiri dalam menyelesaikan kasus sengketa pers melakukan perjanjikan kerjasama dengan Polri, kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung. *

Share Postingan ini :
Previous Post

Pers sebagai Mitra Strategis dan Penyedia Solusi Konstruktif

Artikel Terkait

Deputi Direktur PT. Masa Kini Mandiri, Iskandar Zulkarnain
Aktivitas

Pers sebagai Mitra Strategis dan Penyedia Solusi Konstruktif

Wakabid Pendidikan PWI Pusat Umumkan 31 Wartawan Kompeten UKW PWI Lampung
Aktivitas

Wakabid Pendidikan PWI Pusat Umumkan 31 Wartawan Kompeten UKW PWI Lampung

Pemimpin Perusahaan Lampung Post, Iskandar Zulkarnain
Aktivitas

Perkuat Fungsi Pers, LPEF Kawal Peningkatan Kualitas SDM

PWI Pusat Tetapkan Pengurus Baru,
Aktivitas

PWI Pusat Tetapkan Marthen Jadi Sekjen, Iskandar sebagai Wakabid Pendidikan

Ahli Pers Dewan Pers Bedah UU Pers dan Batasan UU ITE bagi Karyawan Imigrasi
Aktivitas

Ahli Pers Dewan Pers Bedah UU Pers dan Batasan UU ITE bagi Karyawan Imigrasi

Talkshow filatropi yang digelar oleh Bank Indonesia Perwakilan Lampung, Jumat (8/5/2025).
Aktivitas

Pengelolaan ZIS Terapkan Prinsip 3A

Artikel Terbaru

Keterangan Ahli Pers Menegakan Wibawa Profesi dan Etika Jurnalistik

Pers sebagai Mitra Strategis dan Penyedia Solusi Konstruktif

Wakabid Pendidikan PWI Pusat Umumkan 31 Wartawan Kompeten UKW PWI Lampung

Buku Transformasi SDM Pendidikan Islam Di Era Globalisasi

Perkuat Fungsi Pers, LPEF Kawal Peningkatan Kualitas SDM

PWI Pusat Tetapkan Marthen Jadi Sekjen, Iskandar sebagai Wakabid Pendidikan

Facebook Twitter Instagram Youtube
Bung Is

Platform Bung Is berperan sebagai repositori media yang menjaga integritas jurnalistik melalui penguatan kompetensi dan etika profesi oleh Dewan Pers juga PWI di era digital. Seluruh konten, termasuk podcast dan opini, menekankan pentingnya kolaborasi multipihak dalam menghadapi tantangan teknologi serta memajukan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia.

Beranda
Refleksi
Bung Is Menyapa
Nuansa
Opini
Buku & Jurnal
Peraturan
Pedoman
Nota Kesepahaman Pers

Aktivitas
Tentang

© 2026 - Bungis.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang

© 2026 - Bungis.id - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist