Lampung —Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain menjadi narasumber dalam kegiatan Media Recharge: Pelatihan Jurnalistik dan Media Sosial. Giat ini terselenggara oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, Rabu (13/5). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian pelatihan yang berlangsung sejak 12 Mei 2026 di Hotel Emersia, Bandar Lampung.
Dalam sesinya, Iskandar yang juga wakil sekretaris jenderal PWI Pusat memaparkan konsep dasar pers sebagai lembaga sosial dan media komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai saluran atau platform media massa.
Jurnalis senior Lampung Post itu menguraikan sejumlah hak yang melekat dalam dunia pers, yakni hak jawab, hak koreksi, dan hak tolak. “Terkait hak jawab ini, media harus memberikan ruang bagi pihak yang merasa terugikan atas pemberitaan tidak akurat untuk menanggapinya melalui media yang sama,” kata dia.
Ia menekankan wartawan sebagai pelaku utama jurnalistik memiliki tanggung jawab besar dalam menghasilkan laporan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kerja wartawan termaktub dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers yang berisi 11 pasal. Jadi dalam menjalankan tugasnya, wartawan harus profesional,” kata Iskandar di hadapan para peserta pelatihan.
Terkait hubungan antara UU Pers dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Iskandar menyampaikan perkembangan penting. Berdasarkan Keputusan Bersama Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri tahun 2021, pemberitaan pers di internet yang memenuhi ketentuan UU Pers tidak dapat terjerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE, melainkan tunduk pada mekanisme UU Pers sebagai lex specialis. “Namun, jika wartawan secara pribadi memposting tulisan di media sosial, UU ITE akan berlaku,” jelas mantan Pemimpin Redaksi Lampung Post itu.
Iskandar menyoroti keterkaitan antara UU ITE dan UU Keimigrasian, khususnya dalam konteks aktivitas digital warga negara asing di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa orang asing yang melakukan pelanggaran UU ITE seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, atau penipuan daring.
Warga negara asing ini. lanjut dia, tidak hanya berhadapan dengan sanksi pidana, tetapi dapat kena deportasi hingga penangkalan masuk kembali ke Indonesia. “Penyalahgunaan visa, misalnya memakai visa wisata untuk kegiatan kerja konten atau media. Ini berpotensi melanggar dua aturan sekaligus, yakni UU ITE dan aturan keimigrasian,” kata dia.
Bung Is, sapaan akrab Iskandar, host program Bung Is Menyapa di chanel Lampung Post Update, menekankan pentingnya mengenali kredibilitas media massa, baik cetak maupun siber. Caranya telisik melalui situs resmi Dewan Pers di dewanpers.or.id sebelum merespons atau berinteraksi dengan wartawan. ***
*Artikel ini sudah terbit di Lampost.co pada 13/05/2026











