• Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang
Kamis, September 17, 2026
Bung Is
  • Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang
No Result
View All Result
Bung Is
No Result
View All Result

Tenaga Pendidik Diminta Bersinergi dengan Pers di Era Digital

Agustus 22, 2025
in Aktivitas
Tenaga Pendidik Diminta Bersinergi dengan Pers di Era Digital
Share Postingan ini :

Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung sekaligus Ahli Pers Dewan Pers, Iskandar Zulkarnain, menegaskan pentingnya sinergi hukum pers dalam menghadapi tantangan era digital.

Hal itu ia sampaikan dalam Pelatihan Kehumasan Tenaga Pendidik yang digelar PWI Provinsi Lampung bersama Pemkot Bandar Lampung di Ballroom Hotel Akar, Rabu, 20 Agustus 2025.

Menurut Iskandar, pers tidak hanya sekadar penyampai informasi, tetapi juga memiliki posisi sebagai lembaga sosial dan media komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik.

ArtikelTerkait

Keterangan Ahli Pers Menegakan Wibawa Profesi dan Etika Jurnalistik

Pers sebagai Mitra Strategis dan Penyedia Solusi Konstruktif

Ia menjelaskan bahwa pers memiliki sejumlah hak yang terjamin undang-undang, di antaranya hak jawab, hak koreksi, serta hak tolak bagi narasumber. Hak-hak tersebut menjadi bagian dari mekanisme perlindungan dan keseimbangan dalam kerja jurnalistik.

“Pers sudah memiliki payung hukum sendiri melalui Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers. Artinya, kerja-kerja jurnalistik tidak lagi terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujar Iskandar.

Ahli Pers

Peran ahli pers yang berada di Dewan Pers sangat penting dalam memberikan pandangan profesional terkait masalah hukum yang dihadapi media.

“Ahli pers adalah seseorang dengan keahlian khusus, baik di bidang hukum pers maupun bidang lain yang relevan. Mereka menjadi rujukan untuk memastikan sengketa pers sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Di era digital saat arus informasi begitu cepat, para wartawan dan perusahaan media dapat lebih memahami aturan main dalam jurnalistik. Agar tidak terjebak persoalan hukum di luar ranah UU Pers.

“Tenaga pendidik juga harus bisa memilah mana wartawan yang kompeten dan media resmi, serta membedakannya dengan media abal-abal. Dengan begitu, wawancara untuk kepentingan berita, bukan kepentingan lain,” pungkasnya.

*artikel ini sudah terbit di lampost.co pada 20/08/25

Share Postingan ini :
Previous Post

Peran Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Dalam Mewujudkan Generasi Emas 2025

Next Post

Pemkot Bandar Lampung Dukung PWI Lampung Gelar Pelatihan Kehumasan untuk 200 Guru

Artikel Terkait

Ahli Pers Dewan Pers, Iskandar Zulkarnain memberikan keterangan ahli di hadapanTim Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Lampung, Jumat (14 Agustus 2026).
Aktivitas

Keterangan Ahli Pers Menegakan Wibawa Profesi dan Etika Jurnalistik

Deputi Direktur PT. Masa Kini Mandiri, Iskandar Zulkarnain
Aktivitas

Pers sebagai Mitra Strategis dan Penyedia Solusi Konstruktif

Wakabid Pendidikan PWI Pusat Umumkan 31 Wartawan Kompeten UKW PWI Lampung
Aktivitas

Wakabid Pendidikan PWI Pusat Umumkan 31 Wartawan Kompeten UKW PWI Lampung

Pemimpin Perusahaan Lampung Post, Iskandar Zulkarnain
Aktivitas

Perkuat Fungsi Pers, LPEF Kawal Peningkatan Kualitas SDM

PWI Pusat Tetapkan Pengurus Baru,
Aktivitas

PWI Pusat Tetapkan Marthen Jadi Sekjen, Iskandar sebagai Wakabid Pendidikan

Ahli Pers Dewan Pers Bedah UU Pers dan Batasan UU ITE bagi Karyawan Imigrasi
Aktivitas

Ahli Pers Dewan Pers Bedah UU Pers dan Batasan UU ITE bagi Karyawan Imigrasi

Next Post
Pemkot Bandar Lampung Dukung PWI Lampung Gelar Pelatihan Kehumasan untuk 200 Guru

Pemkot Bandar Lampung Dukung PWI Lampung Gelar Pelatihan Kehumasan untuk 200 Guru

Penguatan Ketahanan Pangan dengan Pangan Murah Polri

Penguatan Ketahanan Pangan dengan Pangan Murah Polri

Tangkal Hoaks! Mengapa Kolaborasi Polisi dan Masyarakat Penting?

Tangkal Hoaks! Mengapa Kolaborasi Polisi dan Masyarakat Penting?

Humas DJP Bengkulu-Lampung Dibekali Pelatihan Teknik Penulisan Berita dan Artikel

Humas DJP Bengkulu-Lampung Dibekali Pelatihan Teknik Penulisan Berita dan Artikel

Ahli Pers Lampung Iskandar Zulkarnain Jabat Wasekjen PWI Pusat

Ahli Pers Lampung Iskandar Zulkarnain Jabat Wasekjen PWI Pusat

Artikel Terbaru

Keterangan Ahli Pers Menegakan Wibawa Profesi dan Etika Jurnalistik

Pers sebagai Mitra Strategis dan Penyedia Solusi Konstruktif

Wakabid Pendidikan PWI Pusat Umumkan 31 Wartawan Kompeten UKW PWI Lampung

Buku Transformasi SDM Pendidikan Islam Di Era Globalisasi

Perkuat Fungsi Pers, LPEF Kawal Peningkatan Kualitas SDM

PWI Pusat Tetapkan Marthen Jadi Sekjen, Iskandar sebagai Wakabid Pendidikan

Facebook Twitter Instagram Youtube
Bung Is

Platform Bung Is berperan sebagai repositori media yang menjaga integritas jurnalistik melalui penguatan kompetensi dan etika profesi oleh Dewan Pers juga PWI di era digital. Seluruh konten, termasuk podcast dan opini, menekankan pentingnya kolaborasi multipihak dalam menghadapi tantangan teknologi serta memajukan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia.

Beranda
Refleksi
Bung Is Menyapa
Nuansa
Opini
Buku & Jurnal
Peraturan
Pedoman
Nota Kesepahaman Pers

Aktivitas
Tentang

© 2026 - Bungis.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang

© 2026 - Bungis.id - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist