• Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang
Kamis, September 17, 2026
Bung Is
  • Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang
No Result
View All Result
Bung Is
No Result
View All Result

Kematian Yusuf

Juli 15, 2018
in Refleksi
Lilin Kecil
Share Postingan ini :

KEMATIAN wartawan online Kemajuan Rakyat, Muhammad Yusuf (40) yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Minggu (10/6/2018), menjadi perhatian di kalangan masyarakat pers. Yusuf ditahan polisi karena menjadi tersangka dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik perusahaan sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM).

Sebelum meninggal dunia, menurut keterangan pihak Polres Kotabaru, Yusuf mengeluh sakit dada, sesak napas, dan muntah-muntah.  Dari hasil visum tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuhnya. Yusuf merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kotabaru.

Almarhum sempat ditahan di Polres Kotabaru. Dia dilaporkan ke polisi karena menulis berita soal konflik antara masyarakat dan PT MSAM. Kasus kematian wartawan online itu menyisakan persoalan karena berita yang ditulisnya mengantarkan almarhum masuk bui.

ArtikelTerkait

Corona Belum Musnah!

Berkalang Limbah

Perusahaan sawit milik pengusaha terkenal di Kalsel yakni Andi Syamsudin Arsyad atau akrab dipanggil Haji Isam. Oleh pemilik perusahaan disebutkan, berita yang ditulis Yusuf dinilai bermuatan provokasi, tidak berimbang, dan mencemarkan nama baik.

Wartawan Yusuf pun dituntut  UU No  19/2016 tentang Perubahan atas UU No  11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik  (ITE) Pasal 45a dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Sangkaan itu membuat Yusuf ditahan dan mengakhiri hidupnya di balik jeruji besi.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) atas kematian Yusuf yang dianggap tidak wajar dalam penanganan kasus berita yang ditulisnya. Tim bekerja menggali kejadian sebenarnya di balik kematian Yusuf.  Tim juga menelusuri proses penahanan almarhum apakah sesuai dengan prosedur yang baku dan aspek-aspek kemanusiaan.

Masyarakat pers berharap kematian Yusuf yang ditahan sejak pertengahan April lalu itu diselesaikan secara proporsional dan transparan. Dewan Pers sebagai institusi “pengadilan karya jurnalistik” tidak pernah menerima pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan oleh berita yang dibuat  almarhum Yusuf. Namun, polisi yang menyelidiki kasus pencemaran nama baik berkirim surat ke Dewan Pers meminta keterangan ahli.

Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto melayangkan surat pada 28 Maret 2018 ke Dewan Pers diikuti kedatangan tiga penyidik polres. Polisi meminta keterangan ahli pers. Apa hasilnya dari Dewan Pers? Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) polisi menyebut kedua berita yang ditulis almarhum tidak uji informasi, tidak berimbang, dan mengandung opini menghakimi.

Selain itu, dalam BAP disebutkan juga narasumber dalam berita itu tidak jelas dan tidak kredibel seperti ditulis dalam portal kemajuanrakyat.co.id edisi 5  Maret 2018 berjudul, Masyarakat Pulau Laut Tengah Keberatan atas Tindakan PT MSAM Joint PT Inhutani II. Dan pada edisi 27 Maret 2018 berjudul Masyarakat Pulau Laut Minta Bupati dan DPRD Kotabaru Mengusir Penjajah.

***

Tidak cukup di situ, penyidik pun membawa 21 berita tambahan yang menurut polisi ditulis almarhum. Lagi-lagi beritanya dinilai Dewan Pers tidak sesuai dengan standar etika jurnalistik. Sebagian besar mengandung opini menghakimi, berindikasi iktikad buruk. Penyelesaian sengketa pers yang melilit Yusuf sebaiknya diselesaikan melalui UU No  40/1999 tentang Pers, melalui mekanisme hak jawab dan permohonan maaf.

Hakim Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengingatkan perkara pers yang berjalan dalam penyidikan hendaknya menggunakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No  13/2008 tertanggal 30 Desember 2008. Dalam surat itu, pemeriksaan perkara yang terkait dengan delik pers hendaknya majelis mendengar/meminta keterangan ahli dari Dewan Pers.

“Keterangan ahli pers mengetahui seluk beluk pers secara teori dan praktik,” kata Andi Samsan mengingatkan ketika menjadi pemateri Pelatihan Ahli Pers Nasional Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Palangka Raya, Rabu (4/7/2018). Kasus sengketa itu sering terjadi akibat pemberitaan yang dilakukan sebuah penerbitan pers.

Dia mencontohkan sengketa pers itu berupa pencemaran nama baik, akibat kesalahan pemberitaan atau berita yang melanggar kode etik. Bahkan, perkara pidana yang diadukan atas pemberitaan pers, sebaiknya sejak di tingkat penyidikan sudah perlu didengarkan keterangan ahli pers.

Tidak hanya hakim agung MA yang menguatkan bahwa sengketa pers perlu melibatkan ahli pers. Analis Utama Divisi Hukum Polri Kombes  Dr Warasman Marbun juga berpendapat demikian.  Menurut dia, keterangan ahli pers dalam delik pers dilihat dari perspektif hukum acara pidana sangat penting dalam mengumpulkan alat bukti untuk mencari kebenaran.

Keterangan ahli pers dan alat bukti untuk menentukan apakah perbuatan seseorang merupakan delik pers atau bukan. Patut diingat bahwa peran ahli pers dalam penyelidikan dan penyidikan seperti diamanatkan nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri.

Dua pendapat hakim agung MA dan Analis Divisi Hukum Mabes Polri saling menguatkan. Sengketa pers menimpa wartawan Yusuf perlu ditelusuri agar tidak menjadi preseden buruk bagi jurnalis dalam menjalankan profesinya. Mengungkap penyebab penahanan dan kematian Yusuf secara cepat dan tepat adalah uji nyali bagi TPF PWI, kepolisian, dan Dewan Pers.

Penahanan Yusuf yang berakhir kematian itu menjadi kontraproduktif. Harusnya delik pers diselesaikan melalui UU No  40/1999 tentang Pers, namun telaah tuntutan penegak hukum dari rekomendasi yang diterbitkan Dewan Pers justru menjadikan wartawan sebagai korban hingga merenggut nyawanya di ruangan tahanan yang pengap itu.  ***

Share Postingan ini :
Previous Post

Penjahat Kemanusiaan

Next Post

Telur Aduan

Artikel Terkait

Lilin Kecil
Refleksi

Corona Belum Musnah!

Lilin Kecil
Refleksi

Berkalang Limbah

Lilin Kecil
Refleksi

Lampung Mendunia

Lilin Kecil
Refleksi

Bayar Mahal     

Lilin Kecil
Refleksi

Politikus Berakrobat        

Lilin Kecil
Refleksi

Entrepeneur Lokal    

Next Post
Lilin Kecil

Telur Aduan

Lilin Kecil

Panggung Koruptor

Lilin Kecil

Api Pemersatu

Pemred Lampung Post Raih Gelar Doktor dari UIN Raden Intan

Pemred Lampung Post Raih Gelar Doktor dari UIN Raden Intan

Media Sekarang Harus Bergerak Lebih Cepat

Media Sekarang Harus Bergerak Lebih Cepat

Artikel Terbaru

Keterangan Ahli Pers Menegakan Wibawa Profesi dan Etika Jurnalistik

Pers sebagai Mitra Strategis dan Penyedia Solusi Konstruktif

Wakabid Pendidikan PWI Pusat Umumkan 31 Wartawan Kompeten UKW PWI Lampung

Buku Transformasi SDM Pendidikan Islam Di Era Globalisasi

Perkuat Fungsi Pers, LPEF Kawal Peningkatan Kualitas SDM

PWI Pusat Tetapkan Marthen Jadi Sekjen, Iskandar sebagai Wakabid Pendidikan

Facebook Twitter Instagram Youtube
Bung Is

Platform Bung Is berperan sebagai repositori media yang menjaga integritas jurnalistik melalui penguatan kompetensi dan etika profesi oleh Dewan Pers juga PWI di era digital. Seluruh konten, termasuk podcast dan opini, menekankan pentingnya kolaborasi multipihak dalam menghadapi tantangan teknologi serta memajukan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia.

Beranda
Refleksi
Bung Is Menyapa
Nuansa
Opini
Buku & Jurnal
Peraturan
Pedoman
Nota Kesepahaman Pers

Aktivitas
Tentang

© 2026 - Bungis.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang

© 2026 - Bungis.id - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist