• Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang
Jumat, September 18, 2026
Bung Is
  • Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang
No Result
View All Result
Bung Is
No Result
View All Result

Benteng Terakhir

Maret 18, 2018
in Refleksi
Lilin Kecil
Share Postingan ini :

PENGACARA itu tertunduk lesu ketika hakim mengetok palu tiga kali memvonis kliennya yang dinyatakan bersalah. “Kok tetap dihukum ya? Ke mana uang yang dititipkan pengacara untuk Pak Hakim agar saya dinyatakan tidak bersalah,” ujar seorang lelaki yang duduk di kursi pesakitan.

Tidak jauh dari kursi itu, duduk pula wanita lawan yang berperkara bersama pengacaranya. Mereka puas dengan putusan hakim.

Perkara yang diajukan ke pengadilan hanyalah harta gana-gini dan hak asuh seorang anak dari kasus perceraian rumah tangga karena perselingkuhan. Usut punya usut, peradilan tadi beraroma suap. Ternyata sang istri juga menyerahkan uang titip kepada hakim agar suaminya dihukum bersalah. Padahal si suami berharap dengan pelicin itu, dia juga menang.

ArtikelTerkait

Corona Belum Musnah!

Berkalang Limbah

Namun vonis yang dijatuhkan hakim kepada suami tidak juga bebas, hanya lebih ringan. Begitu pun si istri berharap menang. Kenyataannya hukuman yang diinginkan, tidak berpihak kepada dia. Sang hakim menerima kanan-kiri. Drama peradilan itu pernah terjadi. Sebab kedua pengacara saling terbuka, apa sebenarnya yang diinginkan hakim—si pemberi hukuman.

Itu salah satu wajah peradilan di negeri ini. Vonis bisa diperjualbelikan. Faktanya, Komisi Pemberantasan Korupsi berulang-ulang menangkap hakim dan panitera yang menerima suap dari orang berperkara. Operasi tangkap tangan (OTT) adalah prestasi KPK membongkar kejahatan suap. Ternyata sedikit pun pengadilan belum melakukan perbaikan. OTT itu sebuah pukulan telak bagi Mahkamah Agung.

Adalah hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri, dan panitera pengganti PN Tangerang, Tuti Atika, terkena OTT pada pekan kemarin. Mereka terbukti menerima uang suap yang diberikan kepada hakim Wahyu untuk mengubah putusan pengadilan. Jorok amat perilaku hakim dan panitera ini. Apa yang dicarinya?

Data Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan, isu suap atau gratifikasi pada lembaga peradilan dari sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sejak 2009 dilaporkan sangat mendominasi. Dari 49 sidang MKH yang dilaksanakan pengadilan, ternyata ada 22 laporan atau 44,9% terkait praktik suap dan gratifikasi.

Sepanjang 2017, KY merekomendasikan sanksi kepada 58 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Faktanya tidak semua rekomendasi sanksi itu langsung ditindaklanjuti MA dengan berbagai alasan. Wajar, jika hakim menjadi manja dan tidak berdosa ketika menerima uang suap.

Yang jelas, selain pidana korupsi, perkara perdata ternyata menjadi ladang subur bagi hakim dan panitera menerima suap. Tidak hanya pengadilan, lembaga kejaksaan pun disorot karena sudah tidak mampu lagi menegakkan hukum. Di Lampung saja, vonis terhadap sejumlah koruptor tidak mampu dieksekusi. Jadi sangat wajar apabila koruptor masih berkeliaran bebas bahkan mengendap-endap ingin kabur ke luar negeri.

***

Koruptor makan uang rakyat puluhan miliar bahkan ratusan miliar rupiah, tetapi dihukum tidak lebih dari dua tahun. Anehnya lagi, divonis tahanan kota atau dibantarkan dengan alasan sakit. Koruptor menjadi cengeng ketika menjalani hukuman. Dan sehat serta waras ketika melakukan praktik makan uang haram hasil korupsi. Negeri ini sudah menyandang superdarurat korupsi. Yang ditangkap KPK hampir setiap minggu.

Kejaksaan dan kepolisian harus mengikuti kinerja KPK. Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, harusnya langsung ditahan. Tidak ada kompromi. Ini aneh, sudah divonis pengadilan tetapi tetap tidak ditahan. Jangan-jangan pengadilan, kejaksaan menerima sesuatu dari terdakwa, sehingga dengan bebasnya koruptor berkeliaran. Memalukan! Hukum sangat tumpul bagi pemilik duit dan kekuasaan, tetapi tajam bagi si miskin.

Negeri ini masih beruntung masih memiliki KPK. Mereka pun juga bukan lembaga para malaikat, tetapi orang-orang di dalamnya memiliki integritas yang sangat tinggi menegakkan hukum, menjaga kekayaan negara. Harusnya anak bangsa mengapresiasi ketika lembaga antirasuah itu mengungkap calon kepala daerah dan wakil yang menjadi tersangka korupsi.

KPK adalah benteng terakhir. Kalau pertahanan antikorupsi sudah rapuh, hancurlah negeri ini. Bagaimana jika provinsi, kabupaten, dan kota dipimpin tersangka korupsi?
Tidak ada lagi panutan membanggakan. Rakyat jadi antipati, partisipasi publik digerus. Semua cuek. Inilah yang belum disadari anak bangsa yang kini berada di pusat kekuasaan! Ingat! Dampak yang sangat luar biasa dari korupsi adalah ketimpangan ekonomi, termasuk merampas hak masa depan anak bangsa. Kalau boleh berkata, kalau bersih mengapa harus risih? Kalau tidak melakukan korupsi tidak perlu berbuat gaduh. Seperti halnya banyak yang gelisah ketika KPK akan mengumumkan 34 calon kepala daerah menjadi tersangka.

Semua menjadi sibuk! Ingin mengintervensi KPK. Siapa gerangan ke-34 orang yang akan ditetapkan menjadi tersangka? Lembaga penegak hukum beda pendapat soal penetapan tersangka di tahun politik. Terkadang proses politik di parlemen dicampuradukan dengan proses hukum yang berjalan di lembaga peradilan. Ada kesan, ada titipan jadi tersangka.

Hidup ini pilihan. Seperti KPK berbeda dengan Polri. Polisi menunda proses hukum yang melilit calon kepala daerah yang berkompetisi di pilkada. Namun KPK tegak lurus melakukan proses hukum bagi calon pemimpin tersangka. Itu artinya, negeri ini selangkah lebih maju karena anak bangsa berani memilih juga menghasilkan pemimpin yang bersih. Kapan lagi! ***

Tiser: Inilah yang belum disadari anak bangsa yang kini berada di pusat kekuasaan!

 

Share Postingan ini :
Previous Post

Jihad Seorang Heru

Next Post

Aktivis Propaganda

Artikel Terkait

Lilin Kecil
Refleksi

Corona Belum Musnah!

Lilin Kecil
Refleksi

Berkalang Limbah

Lilin Kecil
Refleksi

Lampung Mendunia

Lilin Kecil
Refleksi

Bayar Mahal     

Lilin Kecil
Refleksi

Politikus Berakrobat        

Lilin Kecil
Refleksi

Entrepeneur Lokal    

Next Post
Lilin Kecil

Aktivis Propaganda

Lilin Kecil

Reputasi Bersih

Lilin Kecil

Tegak Lurus

Lilin Kecil

Debat Bukan Ngecap

Lilin Kecil

Jasmerah HPN

Artikel Terbaru

Keterangan Ahli Pers Menegakan Wibawa Profesi dan Etika Jurnalistik

Pers sebagai Mitra Strategis dan Penyedia Solusi Konstruktif

Wakabid Pendidikan PWI Pusat Umumkan 31 Wartawan Kompeten UKW PWI Lampung

Buku Transformasi SDM Pendidikan Islam Di Era Globalisasi

Perkuat Fungsi Pers, LPEF Kawal Peningkatan Kualitas SDM

PWI Pusat Tetapkan Marthen Jadi Sekjen, Iskandar sebagai Wakabid Pendidikan

Facebook Twitter Instagram Youtube
Bung Is

Platform Bung Is berperan sebagai repositori media yang menjaga integritas jurnalistik melalui penguatan kompetensi dan etika profesi oleh Dewan Pers juga PWI di era digital. Seluruh konten, termasuk podcast dan opini, menekankan pentingnya kolaborasi multipihak dalam menghadapi tantangan teknologi serta memajukan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia.

Beranda
Refleksi
Bung Is Menyapa
Nuansa
Opini
Buku & Jurnal
Peraturan
Pedoman
Nota Kesepahaman Pers

Aktivitas
Tentang

© 2026 - Bungis.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Refleksi
  • Nuansa
  • Opini
    • Bedah Tajuk
  • Buku & Jurnal
  • Aktivitas
    • Podcast Bung Is Menyapa
  • Tentang

© 2026 - Bungis.id - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist